MAKALAH HAK
ASASI MANUSIA DAN PELAKSANAANNYA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn
Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.
Disusun Oleh:
1.
Handika
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Konsep Dasar PKn tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) dan Pelaksanaannya.
Dalam penulisan makalah ini
kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah
ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan, maupun kata-kata yang
digunakan karena keterbatasan data dan
referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang
bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya akan
kami terima dengan senang hati. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.
Bangkinang,
17 November 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar. ……………………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang…………………………………………………….. 1
- Rumusan Masalah…………………………………………………. 1
- Tujuan Penulisan…………………………………………………... 2
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian HAM…………………………………………………... 3
- Ciri-Ciri dan Tujuan HAM………………………………………... 3
- Instrumen HAM di Indonesia……………………………………... 4
- Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia…………………... 7
- Pelanggaran, Upaya Perlindungan, dan Pemajuan HAM…………. 8
- Pelaksanaan HAM dalam Kehidupan Sehari-Hari………………… 9
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan………………………………………………………… 11
- Saran……………………………………………………………...... 11
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemerintah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
penegertian HAM?
2. Apa
saja ciri-ciri dan tujuan HAM?
3. Apa
saja instrumen HAM di Indonesia?
4. Bagaimana
prinsip-prinsip pelaksanaan HAM di
Indonesia?
5. Apa
saja pelanggaran dan upaya perlindungan HAM
6. Bagaimana
pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari-hari?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui penegertian HAM.
2. Untuk
mengetahui ciri-ciri dan tujuan HAM.
3. Untuk
mengetahui apa saja instrumen HAM di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan
HAM di Indonesia.
5. Untuk
mengetahui apa saja pelanggaran dan upaya perlindungan HAM.
6. Untuk
mengetahui pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
Hak
asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Secara umum, hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia ada dan melekat
pada diri setiap manusia, serta tidak dapat diambil oleh siapapun.
Sedangkan menurut para ahli, HAM adalah:
1. John Locke menyatakan hak asasi manusia adalah
hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
(1976)
menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga bersifat suci.
3. G.J.
Wolhots menyatakan
bahwa hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada
tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
B.
Ciri-ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian
dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul
sosial dan bangsanya.
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain.
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu
sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi
orang dari kekerasan dan kesewenang- wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai
antar manusia.
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain
tidak dilanggar.
C.
Instrumen Hukum HAM di Indonesia
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara
secara tersirat telah memuat HAM.
Sila
1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya, sila pertama menghendaki
sikap pengabdian terhadap Tuhan YME dan jaminan untuk melakukannya menurut
keyakinan masing-masing.
Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Sila
kedua menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan, yaitu pengakuan
martabat manusia, HAM, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan
secara pantas , tidak boleh dihina, disiksa, atau diperlakukan melampaui batas
kemanusiaan.
Sila 3: Persatuan Indonesia
Persatuan
atau kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan suku, golongan, ataupun partai.
Sila4: Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Maksudnya
kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia,
menghormati, serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang
melekat padanya.
Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sila
kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik
berfungsi sosial. Setiap orang dapat menikmati hidup layak sebagai manusia
terhormat, tidak ada kepincangan antara golongan kaya dan miskin.
2. UUD 1945
Prinsip-prinsip HAM berdasarkan
pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
a. Kemerdekaan adalah berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
b. Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
c. Negara memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Negara ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e. Negara Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan pancasila.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Macam-macam HAM menurut UU No. 39/1999 meliputi hak untuk
hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman dan
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia
Indonesia ( menghormati hak asasi orag lain dan konsekuensinya, serta tunduk
pada peraturan perundangan yang berlaku), termasuk materi tentang kewajiban dan
tanggungjawab pemerintah untuk menhormati, melindungi, menegakkan serta
memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan Republik
Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di luar pengadilan
HAM. Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada di lingkungan
peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota merupakan pengadilan
khusus. Untuk DKI Jakarta pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
pengadilan negeri.
Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat, seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika pengadilan HAM ini tidak sanggup
menyelesaikan, menurut UU Nomor 26 tahun 2000, dapat dilimpahkan ke pengadilan
HAM yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad
hoc atas usul DPR dan dengan keputusan presiden.
5. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Susunan
ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 yaitu:
a. Hak hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak atas kebebasan informasi
g. Hak keamanan
h. Hak kesejahteraan
D.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di
Indonesia
Menurut Budiono, pelaksanaan HAM
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan
pada prinsip-prinsip berikut.
1. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang brakal budi mempunyai kemampuan
untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Oleh karena itu, hak-hak
dasar manusia harus diserttai tanggung jawab berupa kewajiban untuk menghormati
hak asasi orang lain.
2. Pelaksanaan HAM bersifat relatif,
tidak mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain.
3. Hak asasi yang satu dengan yang lain
memiliki keterpaduan. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
4. Antara HAM perorangan dan kolektif,
serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan
dan keselarasan.
5. Kerjasama internasional berdasarkan
prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antarbangsa.
6. Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Tujuannya untuk
menjamin hak dan kebebasan orang lain.
7. Dalam mewujudkan HAM tidak terlepas
dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang
bersangkutan sertaa dimensi-dimensi ideologis yang melekat di dalam setiap
pelaksanaannya.
8. Setiap manusia dilahirkan dalam
keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Setiap orang berhak atas
perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9. Setiap orang diakui sebagai manusia
pribadi. Ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
denagn martabatnya.
E.
Pelanggaran serta Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di
Indonesia
Banyak
macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi,
tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas
dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang
kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
1. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.
Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa).
b.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c. Penyiksaan.
d. Penghilangan orang secara paksa.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan.
b. Penganiayaan.
c. Pencemaran nama baik.
d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
3.
Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi
c. Adanya pengadilan hak asasi manusia
dan pengadilan HAM Ad HOC
d. Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus
HAM di Indonesia
e. Dimasukkannya rumusan hak asasi
manusia dalam UUD 1945
4. Upaya pemerintah
dalam menegakkan HAM:
a. Pembentukan lembaga-lembaga
penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b.
Pemberdayaan hukum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
F. Pelaksanaan HAM dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Lingkungan keluarga
Pelaksanaan
hak asasi manusia di dalam lingkungan keluarga meliputi hal berikut.
a. Setiap anggota keluarga dapat
menempatkan dirinya sebagai makhluk Tuhan
dengan segala martabatnya.
b. Saling menghormati antara anggota
keluarga, baik yang muda maupun yang tua.
c. Masing-masing anggota keluarga
melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan rugasnya.
d. Masing-masing anggota keluarga perlu
menyadari hak pribadi masing-masing.
2.
Lingkungan sekolah
Perilaku
yang harus dikembangkan dalam pelaksanaan hak asasi manusia di sekolah, yakni
sebagai berikut.
a. Setiap warga sekolah harus menyadari
kedudukannya sesuai dengan prinsip wawasan wiyatamandala.
b. Warga sekolah harus menyadari
kewajibannya sehingga fungsi sekolah berhasil dalam mencapai tujuannya.
c. Setiap warga sekolah harus
menghormati kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing.
d. Guru harus dihormati karena
‘keberhasilan pendidikan tidak terlepas dan peranan guru.
e. Peserta didik harus saling
menghormati bertanggung jawab terhadap keberhasilan pendidikan.
3.
Lingkungan masyarakat
Agar kepentingan warga dapat selaras dan tidak menimbulkan
kepentingan dan hak asasi manusia, maka setiap warga masyarakat harus
menunjukkan perilaku sebagai berikut.
a.
Setiap warga masyarakat harus menyadari kedudukannya sebagai
warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena masing-masing warga
masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
b. Setiap warga masyarakat harus
menyadari kewajibannya sebagai bagian dan masyarakatnya.
c. Setiap warga masyarakat menyadari
hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan.
d. Setiap warga masyarakat harus ikut
bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional.
4.
Lingkungan pekerjaan
Perilaku
yang harus dibudayakan dalam lingkungan kerja adalah sebagai berikut.
a. Setiap karyawan harus menyadari
kedudukan dan tanggung jawab masing-masing.
b. Sesama karyawan harus mampu bekerja
sama dalam melaksanakan kewajiban.
c. Setiap karyawan harus mampu
menciptakan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.
d. Masing-masing karyawan wajib
menghormati dan menghargai hak-hak karyawan lainnya.
e. Setiap karyawan harus dapat menjaga
nama baik kantor atau perusahaannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak
lahir. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal
yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain karena dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
Penegakan HAM
sangat penting bagi suatu negara. Jika rakyat tidak mempunyai kebebasan sesuai dengan
kehendaknya, maka rakyat bisa memberontak dan negara terancam. Selain itu,
apabila kebebasan rakyat dikekang, maka aspirasi dan pendapat dari rakyat yang
bisa memajukan negara tidak akan tersampaikan. Padahal sebuah negara dapat maju
dan berkembang itu karena rakyatnya. Kalau rakyatnya tidak maju, mana mungkin
negara bisa maju. Karena semua hal itu dimulai dari awal, dari tahap yang
paling awal dan yang paling kecil.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.
Jadi, dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang
lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi
atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rujukan
dari buku:
Rochmadi, Nur Wahyu.
(2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Bogor: Yudistira.
Rujukan
dari internet:
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
http://cari-carimakalah.blogspot.co.id/2016/02/makalah-tentang-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.tugassekolah.com/2017/04/pelaksanaan-ham-dalam-kehidupan-sehari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar