Kamis, 13 Desember 2018

Makalah PKN Tentang Hak Asasi Manusia dan Pelaksanaannya

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DAN PELAKSANAANNYA



Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn

Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.



 
                                                                  Disusun Oleh:
                                                                  1. Handika

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  Konsep Dasar PKn tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelaksanaannya.
Dalam penulisan makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan, maupun kata-kata yang digunakan karena keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan kami.  Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya akan kami terima dengan senang hati. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.


                                                   Bangkinang, 17 November 2017       


Penulis
 
DAFTAR ISI 

Kata Pengantar. …………………………………………………………….       i
Daftar Isi ……………………………………………………………………      ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang……………………………………………………..      1
  2. Rumusan Masalah………………………………………………….      1
  3. Tujuan Penulisan…………………………………………………...      2
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian HAM…………………………………………………...       3
  2. Ciri-Ciri dan Tujuan HAM………………………………………...       3
  3. Instrumen HAM di Indonesia……………………………………...       4
  4. Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia…………………...       7
  5. Pelanggaran, Upaya Perlindungan, dan Pemajuan HAM………….       8
  6. Pelaksanaan HAM dalam Kehidupan Sehari-Hari…………………      9
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan…………………………………………………………     11
  2. Saran……………………………………………………………......     11
Daftar Pustaka………………………………………………………………    12




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemerintah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa penegertian HAM?
2.      Apa saja ciri-ciri dan tujuan HAM?
3.      Apa saja instrumen HAM di Indonesia?
4.      Bagaimana  prinsip-prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia?
5.      Apa saja pelanggaran dan upaya perlindungan HAM
6.      Bagaimana pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari-hari?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui penegertian HAM.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri dan tujuan HAM.
3.      Untuk mengetahui apa saja instrumen HAM di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui  prinsip-prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui apa saja pelanggaran dan upaya perlindungan HAM.
6.      Untuk mengetahui pelaksanaan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Secara umum, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia ada dan melekat pada diri setiap manusia, serta tidak dapat diambil oleh siapapun.
Sedangkan menurut para ahli, HAM adalah:
1.      John Locke menyatakan hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2.       Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976) menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.      G.J. Wolhots menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
B.       Ciri-ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan    bagian dari manusia secara otomatis
b.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsanya.
c.    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain.
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a.    HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang- wenangan.
b.      HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia.
c.    HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
C.      Instrumen Hukum HAM di Indonesia
1.      Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat HAM.
Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
           Maksudnya, sila pertama menghendaki sikap pengabdian terhadap Tuhan YME dan jaminan untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing.
Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
            Sila kedua menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan, yaitu pengakuan martabat manusia, HAM, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas , tidak boleh dihina, disiksa, atau diperlakukan melampaui batas kemanusiaan.
Sila 3: Persatuan Indonesia
            Persatuan atau kebangsaan adalah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, ataupun partai.
Sila4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
            Maksudnya kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia, menghormati, serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik berfungsi sosial. Setiap orang dapat menikmati hidup layak sebagai manusia terhormat, tidak ada kepincangan antara golongan kaya dan miskin.
2.      UUD 1945
Prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
a.       Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
b.      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
c.       Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e.       Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila.
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Macam-macam HAM menurut UU No. 39/1999 meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman dan kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia ( menghormati hak asasi orag lain dan konsekuensinya, serta tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku), termasuk materi tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah untuk menhormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan Republik Indonesia.
4.      Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di luar pengadilan HAM. Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota merupakan pengadilan khusus. Untuk DKI Jakarta pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri.
Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika pengadilan HAM ini tidak sanggup menyelesaikan, menurut UU Nomor 26 tahun 2000, dapat dilimpahkan ke pengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan keputusan presiden.
5.      Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Susunan ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 yaitu:
a.       Hak hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak keadilan
e.       Hak kemerdekaan
f.       Hak atas kebebasan informasi
g.      Hak keamanan
h.      Hak kesejahteraan

D.      Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia
Menurut Budiono, pelaksanaan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip berikut.
1.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang brakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Oleh karena itu, hak-hak dasar manusia harus diserttai tanggung jawab berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
2.    Pelaksanaan HAM bersifat relatif, tidak mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain.
3.    Hak asasi yang satu dengan yang lain memiliki keterpaduan. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
4.    Antara HAM perorangan dan kolektif, serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5.    Kerjasama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antarbangsa.
6.    Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Tujuannya untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain.
7.    Dalam mewujudkan HAM tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan sertaa dimensi-dimensi ideologis yang melekat di dalam setiap pelaksanaannya.
8.    Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9.    Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai denagn martabatnya.

E.       Pelanggaran serta Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia 
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
1.  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa).
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c. Penyiksaan.
d. Penghilangan orang secara paksa.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2.  Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a. Pemukulan.
b. Penganiayaan.
c. Pencemaran nama baik.
d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
3.  Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia:
a.   Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.   Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
c.    Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
d.   Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk    berbagai kasus HAM di Indonesia
e.    Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
4.  Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a. Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.    
b.  Pemberdayaan hukum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
F.   Pelaksanaan HAM dalam Kehidupan Sehari-hari
1.  Lingkungan keluarga
Pelaksanaan hak asasi manusia di dalam lingkungan keluarga meliputi hal berikut.
a.   Setiap anggota keluarga dapat menempatkan dirinya sebagai makhluk   Tuhan dengan segala martabatnya.
b.   Saling menghormati antara anggota keluarga, baik yang muda maupun yang tua.
c.   Masing-masing anggota keluarga melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan rugasnya.
d.  Masing-masing anggota keluarga perlu menyadari hak pribadi masing-masing.
2.    Lingkungan sekolah
Perilaku yang harus dikembangkan dalam pelaksanaan hak asasi manusia di sekolah, yakni sebagai berikut.
a.    Setiap warga sekolah harus menyadari kedudukannya sesuai dengan prinsip wawasan wiyatamandala.
b.    Warga sekolah harus menyadari kewajibannya sehingga fungsi sekolah berhasil dalam mencapai tujuannya.
c.    Setiap warga sekolah harus menghormati kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing.
d.   Guru harus dihormati karena ‘keberhasilan pendidikan tidak terlepas dan peranan guru.
e.    Peserta didik harus saling menghormati bertanggung jawab terhadap keberhasilan pendidikan.
3.                             Lingkungan masyarakat
Agar kepentingan warga dapat selaras dan tidak menimbulkan kepentingan dan hak asasi manusia, maka setiap warga masyarakat harus menunjukkan perilaku sebagai berikut.
a.    Setiap warga masyarakat harus menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena masing-masing warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
b.    Setiap warga masyarakat harus menyadari kewajibannya sebagai bagian dan masyarakatnya.
c.    Setiap warga masyarakat menyadari hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan.
d.   Setiap warga masyarakat harus ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional.
4.    Lingkungan pekerjaan
Perilaku yang harus dibudayakan dalam lingkungan kerja adalah sebagai berikut.
a.    Setiap karyawan harus menyadari kedudukan dan tanggung jawab masing-masing.
b.    Sesama karyawan harus mampu bekerja sama dalam melaksanakan kewajiban.
c.    Setiap karyawan harus mampu menciptakan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.
d.   Masing-masing karyawan wajib menghormati dan menghargai hak-hak karyawan lainnya.
e.    Setiap karyawan harus dapat menjaga nama baik kantor atau perusahaannya.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain karena dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
Penegakan HAM sangat penting bagi suatu negara. Jika  rakyat tidak mempunyai kebebasan sesuai dengan kehendaknya, maka rakyat bisa memberontak dan negara terancam. Selain itu, apabila kebebasan rakyat dikekang, maka aspirasi dan pendapat dari rakyat yang bisa memajukan negara tidak akan tersampaikan. Padahal sebuah negara dapat maju dan berkembang itu karena rakyatnya. Kalau rakyatnya tidak maju, mana mungkin negara bisa maju. Karena semua hal itu dimulai dari awal, dari tahap yang paling awal dan yang paling kecil.
B.       Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi, dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Rujukan dari buku:
Rochmadi, Nur Wahyu. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1. Bogor: Yudistira.

Rujukan dari internet:
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
http://cari-carimakalah.blogspot.co.id/2016/02/makalah-tentang-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.tugassekolah.com/2017/04/pelaksanaan-ham-dalam-kehidupan-sehari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar