MAKALAH POLITIK, EKONOMI DAN HUKUM
LANDASAN PENDIDIKAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Landasan Pendidikan
Dosen Pengampu: M. Syahrul Rizal, M.Pd &
Sumianto, M.Pd
Disusun Oleh:
1. Handika
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Landasan Pendidikan
Dosen Pengampu: M. Syahrul Rizal, M.Pd &
Sumianto, M.Pd
Disusun Oleh:
1. Handika
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tuga makalah kami yang berjudul “ Politik, ekonomi, dan hukum “ pada mata kuliah Landasan Pendidikan. Kehidupan yang layak dan sejahtera merupakan hal yang sangat wajar dan diinginkan oleh setiap masyarakat, mereka selalu berusaha mencarinya dan tak jarang menggunakan cara-cara yang tidak semestinya dan bisa berakibat buruk. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-nya,serta tak lupa sholawat dan salam kepada junjungan nabi besar muhammad swa atas petunjuk dan risalahnya. Yang telah membawa zaman kegelapan ke zaman terang benderang, dan atas doa restu dan dorongan dari berbagai pihak-pihak yang telah membantu saya memberikan referensi dalam pembuatan makalah ini. Saya dapat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu saya sangat menghargai akan saran dan kritik untuk membangun makalah ini lebih baik lagi. Demikian yang dapat Kami sampaikan, semoga melalui makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Bangkinang, 02 Desember 2017
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................... i
Daftar ............................................................................................. ii
BaB I .............................................................................................. 1
Pendahuluan ................................................................................... 1
A. Latar Belakang Penulisan ..................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................ 2
C. Tujuan Penulisan .................................................................. 2
D. Manfaat Penulisan ................................................................ 2
BaB II ............................................................................................ 3
Kajian Pustaka ............................................................................... 3
A. pengertian politik dalam pendidikan ..................................... 3
B. hubungan antara politik dengan pendidikan ......................... 3
C. pengaruh politik terhadap pendidikan .................................. 4
D. kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan ................. 5
E. pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan .................. 7
F. peran ekonomi dalam pendidikan ........................................ 7
G. fungsi ekonomi di dunia pendidikan .................................... 9
H. pengertian hukum dalam pendidikan ................................... 11
I. undang-undang dan peraturan dalam pendidikan ................. 12
J. implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia .............. 15
K. masalah hukum pendidikan di indonesia ............................. 15
BaB III ........................................................................................... 17
Penutup .......................................................................................... 17
A. Simpulan ............................................................................ 17
B. Saran ................................................................................... 17
Daftar Pustaka ................................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan.
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan di Indonesia merupakan suatu system yang harus mampu menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
Pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik, jelas arah tujuannya, relevan isi kurikulumnya, serta efektif da efisien metode atau cara-cara pelaksanaannya hanya apabila dilaksanakan dengan mengacu pada suatu landasan yang kokoh. Sebab itu, sebelum melaksanakan pendidikan, para pendidik perlu terlebih dahulu memperkokoh landasan pendidikannya.
Landasan Pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama. Konsep pendidikan di Indonesia memerlukan landasan politik, hukum dan Ekonomi yang kuat dalam prakteknya. Makalah ini akan membantu anda untuk mengetahui tentang defenisi landasan politik dan hukum pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pengertian politik dalam pendidikan ?
2. Apa saja hubungan antara politik dengan pendidikan ?
3. Bagaimana pengaruh politik terhadap pendidikan ?
4. Apa saja kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan ?
5. Apa itu pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan ?
6. Bagaimana peran ekonomi dalam pendidikan ?
7. Apa saja fungsi ekonomi di dunia pendidikan ?
8. Apa itu pengertian hukum dalam pendidikan ?
9. Apa saja undang-undang dan peraturan dalam pendidikan ?
10. Apa saja implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia ?
11. Apa saja masalah hukum pendidikan di indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian politik dalam pendidikan
2. Untuk mengetahui hubungan antara politik dengan pendidikan
3. Untuk mengetahui pengaruh politik terhadap pendidikan
4. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan
5. Untuk mengetahui pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan
6. Untuk mengetahui peran ekonomi dalam pendidikan
7. Untuk mengetahui fungsi ekonomi di dunia pendidikan
8. Untuk mengetahui pengertian hukum dalam pendidikan
9. Untuk mengetahui undang-undang dan peraturan dalam pendidikan
10. Untuk mengetahui implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia
11. Untuk mengetahui masalah hukum pendidikan di indonesia
D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat pembuatan makalah ini adalah dapat digunakan sebagai bahan pengajaran di bidang pendidikan maupun di bidang penelitian-penelitian. Dan mudahan dengan adanya penulisan makalah ini kami bisa membantu orang lain maupun masyarakat dalam mengetahui tentang politik, ekonomi dan hukum didalam pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK, EKONOMI DAN HUKUM PENDIDIKAN
A. POLITIK DALAM PENDIDIKAN
1. PENGERTIAN POLITIK DALAM PENDIDIKAN
Secara etimologi “politic” berasal dari kata prancis “politique”, dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara sederhana politik kekuasaan adalah menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan kapan. Politik sebagai jenis khusus usaha seseorang dalam memperjuangkan kekuasaan politik.
Politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. Sedangkan menurut Suhartono Politik Pendidikan, yaitu studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan, Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa, landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat, berbangsa dan bertanah air dan juga dapat dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat. Politik pendidikan yang diharapkan tentunya politik pendidikan yang berpihak pada rakyat kecil atau miskin.
2. HUBUNGAN ANTARA POLITIK DENGAN PENDIDIKAN
Politik dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling berhubungan dekat. Dari kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik karena proses pendidikan yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi terhadap politik. Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik, terutama stabilasi dan transformasi sistem politik Peran politisi dalam perencanaan dan pengembangan tampak berkembang karena para bidang legislatif bertanggung jawab mengembangkan sikap politis, biasanya melalui undang-undang, hukum, pembuatan anggaran, aturan, dan peraturan.
Hubungan politik dan pendidikan merupakan suatu hal yang sulit dipahami. Dalam satu sisi hal itu disebabkan sifat dasar politik itu sendiri. Pemahaman politik juga bahkan lebih sulit bagi warga negara sebab konsep politik memunculkan beragam citra. Pandangan politik mengacu terhadap hubungan politik dengan kebijakan pemerintah sebagai hasil dari sistem. Berbagai peraturan, keputusan, aturan-aturan / tata tertib, tindakan administratif adalah bukti dari politik.
Pandangan lain mengenai politik bahwa politik sebagai proses, cara sistem politik itu bekerja. Pendekatan ini lebih kompleks konsepnya dan memerlukan suatu pemahamn bagaimana proses pemerintahan bekerja dan bagaimana perilaku manusia mempengaruhi semua proses tersebut.Hal inilah yang menegaskan bahwa pendidikan dan politik adalah dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi. Berbagai aspek pendidikan selalu mengandung unsur- unsur politik, begitu juga sebaliknya setiap aktivitas politik ada kaitanya dengan aspek- aspek kependidikan.
3. PENGARUH POLITIK TERHADAP PENDIDIKAN
Pendidikan dan politik, keduanya merupakan elemen penting dalam sistem sosial politik disetiap Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang. Lembaga-lembaga dan proses pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku politik masyarakat disuatu Negara. Begitu juga sebaliknya, lembaga-lembaga dan proses politik disuatu Negara membawa dampak besar pada karakteristik pendidikannya. Jadi antara pendidikan dan politik itu mempunyai hubungan erat dan dinamis.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan bisa dijadikan sebagai sarana membangun kehidupan sosial politik dan peradaban bangsa yang unggul. Karena, manusia-manusia yang lahir dari rahim pendidikan adalah manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, berimanan, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
4. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN POLITIK DI DALAM PENDIDIKAN
a. Kebijakan pendidikan di era orde lama ditahun 1954.
Pada masa ini penekanan kebijakan pendidikan pada isu nasionalisasi dan ideologisasi. Penekanan pada kedua bidang tersebut tidak lain karena masa tersebut masa krusial pasca kemerdekaan dimana banyak konflik yang mengarah pada separatisme dan terjadi interplay (tarik ulur) antara pihak yang sekuler dengan agamis.
Implikasi dari kebijakan politik pendidikan pada waktu itu adalah terbentuknya masyarakat yang berjiwa nasionalis dan berpatriot pancasila. Kebijakan politik tersebut sejatinya berupaya menjadi ”win-win solution” dengan mengakomodasi semua kepentingan. Di sini terjadi pengakuan terhadap keanekaragaman baik budaya, seni, maupun agama. Pada dasarnya upaya membangun nasionalisme melalui pendidikan relatif berhasil, hanya saja kurang diimbangi dengan kebijakan yang lain sehingga kemelut bernegara selalu ada di masa tersebut.
b. Kebijakan politik pendidikan nasional di era orde baru
Dengan dikeluarkannya undang-undang sistem pendidikan ditahun 1989. Berbeda dengan kebijakan di era orde lama, kebijakan di era orde baru memberi penekanan pada sentralisasi dan birokratisasi.Di masa ini jalur birokrasi sebagai sebuah kepanjangan tangan dari pusat sangat kental. Orang-orang daerah didoktrin sedemikian rupa sehingga menjadi kader-kader yang ‘yes man’, selalu patuh buta terhadap kepentingan pusat. Akibat yang terjadi dari kebijakan ini adalah matinya daya kritis, daya kreatif dan daya inovatif, yang ada hanyalah birokrat yang“sendikho dhawuh”. Bahkan sistem pada masa ini berhasil membunuh idealisme. Orang-orang atau cendekia yang idealis, kritis, dan inovatif tiba-tiba memble ketika masuk pada jalur birokrasi.
Disadari bahwa sistem pendidikan nasional pada masa itu sebab kuatnya intervensi kekuasaan sangat mewarnai di setiap aspek pendidikan. Dalam sistem pendidikan nasional pada masa orba, muatan kurikulumnya sempat dimanfaatkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan. Beberapa pelatihan di sekolah-sekolah atau instusi-institusi pendidikan pada umumnya lebih mengenalkan indoktrinasi ideologi penguasa. Praktek penataran P4 merupakan salah satu bukti riil dari indoktrinasi ideologi penguasa pada waktu itu. Di era ini pula terjadi penyeragaman-penyeragaman sehingga budaya daerah, seni daerah, dan kearifan lokal mengalami nasib yang tragis, bahkan banyak yang telah mati. Yang tersisa hanyalah seni dan budaya yang sifatnya mondial. Bahkan istilah Bhinneka Tunggal Ika yang sejatinya bermakna berbeda-beda tetapi satu jua telah dimaknai menjadi sesuatu entitas yang seragam, ya serba seragam.
c. Kebijakan politik pendidikan di era reformasi.
Kebijakan ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional N0 20 tahun 2003. Di era reformasi ini penekanannya terletak pada desentralisasi dan demokratisasi. Kewenangan yang semula terletak di pusat dan berjalan secara top-down diubah dengan memberi kewenangan daerah yang lebih luas sehingga pola yang berjalan adalah bottom-up.Regulasi yang relatif longgar di era reformasi ini ternyata belum memberi angin segar bagi dunia pendidikan, bahkan banyak potensi untuk diselewengkan dengan mengambil dalih demokratisasi dan desentralisasi.
Demokrasi telah menjadi kebebasan dan desentralisasi daerah telah menjadi keangkuhan daerah.Bahkan di era ini semakin jelas keterpurukan masyarakat miskin karena semakin sulit mengakses pendidikan tinggi. Lebih dari itu implementasi kebijakan pendidikan yang demokratis dan mengedepankan potensi daerah semakin dinafikkan. Sistem evaluasi yang masih terpusat, kekerasan dalam pendidikan, dan banyaknya penyimpangan dalam proses pendidikan semakin memberi catatan buram bagi pendidikan di era reformasi ini.
Kebijakan politik yang paling di sorot pada masa ini adalah kebijakan- kebijakan tentang otonomi daerah dalam bidang pendidikan, penerapan kurikulum yang berganti-ganti, hingga yang diterapkan saat ini yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan pro dan kontra yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional.
B. EKONOMI DALAM PENDIDIKAN
1. PENGERTIAN LANDASAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN
Landasan berarti tumpuan dasar atau alas. Karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Ekonomi menurut kamus bahasa Indonesia berarti ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, pemakaian barang-barang serta kekayaan. Studi pendidikan adalah kegiatan seseorang atau kelompok dalam rangka memahami pendidikan.
Jadi, landasan ekonomi pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi pijakan dalam berproduksi dalam rangka praktek pendidikan atau studi pendidikan. Landasan ekonomi ini membahas peran ekonomi, fungsi ekonomi dan produksi, dan efisiensi dan efektifitas pembiayaan.
2. PERAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN
Peran ekonomi dalam dunia pendidikan cukup menentukan tetapi bukan pemegang peran utama. Menurut Prof. Dr. Made Pidarta, faktor yang paling menentukan dalam pendidikan adalah dedikasi, loyalitas, keahlian dan ketrampilan pengelolaan dan pendidikan tiap lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan sepatutnya mampu menutupi kebutuhan sekolah masing-masing dan tidak harus bergantung kepada pemerintah. Managemen sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan siswa harus mengetahui peran dan tugasnya masing-masing. Tingkat kehidupan sekolah atau perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kondisi ekonominya. Sekolah atau perguruan tinggi yang kaya akan bisa leluasa bergerak menggaji guru atau dosen atau membeli perlengkapan besar, namun sebaliknya untuk sekolah yang miskin akan sulit bergerak.
Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis memengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sistem ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.
Maka dari itu Alasan pemerintah Indonesia menetapkan pembangunan dibidang ekonomi pada pembangunan jangka panjang tahun pertama dan kedua.
a. Secara Makro :
1) Ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia.
2) Agar tidak kalah bersaing dalam era globalisasi saat ini.
Akibatnya : Muncul berbagai usaha baru, pabrik-pabrik baru, badan-badan perdagangan baru, dan badan-badan jasa yang baru, Jumlah konglomerat bertambah banyak, Pertumbuhan ekonomi menjadi tinggi, dan penghasilan negara bertambah.
Di bidang Pendidikan berakibat :
1) Banyak orang kaya secara sukarela mau menjadi bapak angkat agar anak-anak tidak mampu bisa bersekolah.
2) Terlaksananya sistem ganda dalam pendidikan yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar-mengajar para siswa, dalam rangka mengembangkan keterampilan siswa.
3) Munculnya sejumlah sekolah unggul yang didirikan oleh orang-orang kaya atau konglomerat atau kumpulan dari mereka yang bertebaran di seluruh Indonesia. Sekolah ini lebih unggul dalam prasarana dan sarana pendidikan, dan juga dalam menggaji pendidik-pendidiknya.
Arah sekolah-sekolah unggul seperti di luar negeri menurut Buchori (1996) adalah:
1) Untuk membuat para siswa mecintai prestasi tinggi
2) Mau dan bisa bekerja secara sempurna
3) Memiliki etos kerja dan membenci kerja setengah-setengah
4) Keseimbangan pengembangan jasmani dan rohani, keseimbangan penguasaan pengetahuan masa sekarang dengan masa lampau.
b. Secara Mikro :
1) Ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan seseorang walaupun orang itu sudah menyadari bahwa kehidupan yang gemerlapan tidak menjamin memberi kebahagiaan
2) Tingkat kehidupan sekolah atau perguruan tinggi sangat di tentukan oleh kondisi ekonominya masing-masing. Sekolah atau perguruan tinggi yang kaya akan bisa leluasa bergerak menggaji guru atau dosen, membeli perlengkapan besar dan sebagainya. Namun sebaiknya untuk sekolah yang miskin akan sulit bergerak
3) Persekolahan di Indonesia sebagian besar masih lemah ekonominya, walaupun sudah punya gedung, tapi perlengkapan belajarnya masih minim, kesejahteraan guru belum memadai, sementara itu orang-orang kaya lebih memilih mendirikan sekolah sendiri (sekolah unggulan) dari pada memberikan uang kepada semua sekolah yang ada dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
3. FUNGSI EKONOMI DI DUNIA PENDIDIKAN
Fungsi ekonomi dalam pendidikan adalah menunjang kelancaran proses pendidikan, bukan merupakan modal mengembangkan dan untuk mendapatkan keuntungan. Ekonomi pendidikan fungsinya sama dengan sumber-sumber pendidikan seperti guru, kurikulum, alat peraga dan sebagainya untuk mensukseskan misi pendidikan yang kesemuanya bermuara pada perkembangan anak didik. Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan terbatas pada:
a. Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat atau yang tidak bisa di pinjam atau di temukan di lapangan seperti sarana, prasarana, media, alat peraga, atau barang habis pakai dan materi pelajaran.
b. Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listri, dan telepon
c. Membayar jasa semua kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, kepanitiaan, darma wisata, pertemuan ilmiah, dan sebagainya.
d. Untuk mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki ketrampilan produktif, memiliki etos kerja dan prinsip-prinsip ekonomi.
e. Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan.
f. Meningkatkan motivasi kerja.
g. Membuat para personalia pendidikan lebih gairah kerja.
Fungsi Produksi dalam Pendidikan
Ada beberapa fungsi produksi dalam bidang pendidikan, antara lain: fungsi produksi administrator, fungsi produksi psikologi, dan fungsi produksi ekonomi.
1) fungsi produksi administrator meliputi:
a) Prasarana dan sarana belajar, termasuk ruang kelas. Penilaian untuk dapat diuangkan adalah atas dasar luas dan kualitas bangunan.
b) Perlengkapan belajar, media dan alat peraga baik di dalam kelas maupun laboratorium, yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.
c) Buku-buku dan bentuk material lainnya (film, disket, dan sebagainya, juga dapat diuangkan).
d) Barang-barang habis seperti zat-zat kimia di laboratium, kapur, kertas, alat tulis, dan sebagainya di hitung dalam wujud uang.
e) Waktu guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam merespon peserta didik, yang juga dinilai dengan uang.
2) fungsi produksi psikologi, output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar siswa mencakup:
a) Peningkatan kepribadian.
b) Pengarahan dan pembentukan sikap.
c) Penguatan kemauan.
d) Peningkatan estetika.
e) Penambahan pengetahuan, ilmu dan teknologi.
f) Penajaman pikiran.
g) Peningkatan ketrampilan.
3) fungsi produksi ekonomi, yang meliputi:
a) Semua biaya pendidikan seperti pada input fungsi produksi administrator.
b) Semua uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk keperluan pendidikan seperti uang saku, transportasi, membeli buku, alat-alat tulis, dan sebagainya selama masa belajar atau kuliah.
c) Uang yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama belajar atau kuliah, tetapi tidak didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk belajar atau kuliah. Uang seperti ini disebut opportunity cost.
C. HUKUM DI DALAM PENDIDIKAN
1. PENGERTIAN HUKUM DALAM PENDIDIKAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007) landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Secara sederhana, landasan hukum dalam pendidikan dapat kita definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
2. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PENDIDIKAN
a. Undang-Undang Pendidikan
1) Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa,
b) kemanusiaan yang adil dan beradab,
c) persatuan Indonesia, dan
d) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
e) serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2) Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
3) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4) Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
5) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Terdiri atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB dengan penjabarannya sebagai berikut: (I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi dan Tujuan; (III) Standart Isi (IV) Standart Proses; (V) StandarKompetensi Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (VII)Standart Sarana dan Prasarana; (VIII)Standart Pengelolaan; (IX)Standart Pembiayaan; (X)Standart Penilaian Pendidikan; (XI) Standart Nasional Pendidikan;(XII) Evaluasi;(XIII)Akreditasi; (XIV)Sertifikasi; (XV)Penjamin Mutu; (XVI)Ketentuan Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.
b. Peraturan Pendidikan
Di Indonesia Landasan Hukum pendidikan diatur dalam beberapak peraturan. Diataranya adalah;
1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
3) Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
6) Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
7) Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
8) Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
9) Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
10) Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
11) Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
12) Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
13) Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU
14) Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
15) Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium
16) Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
17) Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
18) Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu.
3. IMPLIKASI LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
b. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
c. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
d. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
e. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
f. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
g. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
4. MASALAH HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :
a. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus
b. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya
c. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak
d. Membantu biaya pendidikan
e. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung
f. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar
g. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
h. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan
i. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat
j. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.
BAB III
PEUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Tujuan pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep sistem. Penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.
Politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. landasan ekonomi pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi pijakan dalam berproduksi dalam rangka praktek pendidikan atau studi pendidikan. landasan hukum dalam pendidikan dapat di definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.
B. SARAN
Penyelenggaraan pendidikan hendaknya berlandaskan hukum perundangan-undangan dan akar kebudayaan yang berlaku di setiap Negara serta dukungan dari segala komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Rujukan Dari Internet :
Yuni, wening. Politik pendidikan.[Online].Tersedia : https://www.kompasiana.com/weyea/politik- pendidikan_54f84e68a33311197e8b45fc [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Yulianto, joko adi.(2011). Politik Pendidikan Dan Aspek-Aspek.[Online]. Tersedia : https://pandidikan.blogspot.co.id/2011/04/politik-pendidikan-dan-aspek-aspek.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Amanah.(2011). Landasan Politik Dalam Pendidikan.[ Online]. Tersedia: http://homeamanah.blogspot.co.id/2011/10/landasan-politik-dalam-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Febrianti, reva.(2016). Pengaruh Politik Terhadap Pendidikan.[online]. Tersedia:http://revafebrianti.blogspot.co.id/2016/12/pengaruh-politik-terhadap-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Nieng.(2014). Landasan Ekonomi Dalam Pendidikan.[Online]. Tersedia: http://niengcahayakita.blogspot.co.id/2014/10/landasan-ekonomi-dalam-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Lestari, rahmawati indah. Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/ [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Gunawan, meta.(2015). Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: http://metagunawan.blogspot.co.id/2015/08/landasan-hukum-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Puspita, surya.(2012). Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: https://suryapuspita.wordpress.com/2012/03/26/landasan-hukum-pendidikan/ [ Diakses 2 Desember 2017 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar