HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep
Dasar pkn
Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana
S.Pd,M.Pd.
1.
Handika
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU
TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampu Putri Hana Pebriana, M.Pd. yang telah memberikan bimbingan, petunjuk, motivasi, dan berbagai kemudahan lainnya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bangkinang, September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................... 2
C. Tujuan ...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Warga Negara Indonesia .......................................... 3
B. Hak Dan Kewajiban Warga Negara ......................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai suatu identitas adalah negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan ?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara Indonesia
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a. Warga negara,
b. Petunjuk dari sebuah kota,
c. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d. Bawahan atau kawula.
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1. Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
a. Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
1). Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2). Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
1). Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) Orang-orang bangsa Indonesia asli
2) Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak Warga Negara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945 berbunyi :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2) Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
9. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
1). Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2). Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
3). Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b. Hak negara untuk dibela.
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Dalam hal ini, adanya suatu ikatan yang bisa di landasi oleh hokum ataupun pengakuan dari masyarakat setempat.
Ada beberapa asas yang di gunakan dalam menentukan kewarganegaraan dalam suatu Negara, antara lain adalah Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan (Asas Ius Soli) dan Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut (Asas Ius Sanguinis).
Sebagai warga Negara, yang tinggal di dalam suatu Negara yang memiliki kedaulatan hukum, maka warga Negara juga memiliki aturan yang di atur melalui norma ataupun hukum yang berbentuk mengikat.
Jadi sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita terima dan kita tunaikan sesuai dengan kewarganegaraan kita. Hak yang seharusnya kita terima salah satunya yaitu mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Kewajiban yang harus kita tunaikan adalah salah satunya dengan ikut serta dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 1945. Jakarta : Bale Siasat.
2. Imanita, Dwinanda. “Warga Negara Dan Sistem Kewarganegaraan”. 10 Mei 2013. https://dwiyongjung.wordpress.com/2013/05/10/warga-negara-dan-sistem-kewarganegaraan/
3. Sutteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X. Jakarta : Erlangga.
4. Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar