MAKALAH
HAKIKAT
KONSTITUSI DAN PERKEMBANGAN UUD 1945
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep
Dasar pkn
Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana
S.Pd,M.Pd.
1.
Handika
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU
TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga
kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada teladan kita Muhammad SAW yang telah
menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dan
menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Penulis sangat
bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas ppkn yang
berjudul tentang Hakikat Konstitusi dan Perkembangan UUD 1945 Disamping itu,
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
hingga terselesaikannya makalah ini.
Akhir kata, penulis
memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran
sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya-karya kami di
waktu-waktu mendatang.
Bangkinang, 7 November 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ...................................................................................... i
Daftar
isi ................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang .......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ........................................................................ 2
C.
Tujuan
penulis ............................................................................ 2
D.
Manfaat
penulis ............................................................................. 2
BAB II Pembahasan
A.
Pengertian Konstitusi ..................................................................... 3
B.
Pengertian Hakikat Konstitusi ..................................................... 3
C.
Tujuan konstitusi. ........................................................................ 4
D.
Fungsi Konstitusi .......................................................................... 5
E.
Perkembangan UUD 1945 ........................................................... 5
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan .................................................................................. 11
B. Saran .......................................................................................... 11
Daftar
Pustaka ....................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sudah lebih dari setengah abad merayakan hari kemerdekaannya terhitung dari tanggal 17 Agustus 1945. Perayaan itu memberikan gambaran dariproses lahirnya konstitusi tertulis Negara Indonesia yaitu UUD 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi tersebut telah dijadikan landasan berjalannya sistem ketatanegaraan negara ini. Berbagai isi/muatan yang terkandung dari awal pembentukan hingga perubahan yang keempat kalinya telah mengalami perubahan pula.
Fenomena perubahan yang terjadi mengingat pula bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat terhadap hukum. Hukum yang selalu mengikuti perkembangan zaman telah memberikan sumbangsih atas perubahan-perubahan yang terjadi pada materi muatan UUD tersebut.
Undang-Undang Dasar setelah perubahan memberikan nuansa yang sangat berbeda pada tataran muatan yang terkandung di dalamnya. Banyak muatan yang secara sosial, hukum, politik dan ekonomi mengalami perubahan yang mendasar. Setiap perubahan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari peran Paham Konstitusi (Constitutional Doctrine) yang berkembang pada saat Republik Indonesia sebagai negara hukum, memproses perubahan konstitusi tersebut.
Paham konstitusionalisme dipahami sebagai upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan negara yang memahaminya. Pada tulisan ini penulis ingin menyampaikan materi muatan konstitusi seperti apa yang terjadi setelah dirubahnya UUD 1945
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian konstitusi?
2. Apa yang dimaksud dengan hakikat konstitusi ?
3. Bagaimana tujuan dari konstitusi?
4. Bagaimana Fungsi dari konstitusi?
5. Bagaimana perkembangan UUD 1945 ?
C. Tujuan penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah “Hakikat konstitusi dan UUD 1945 dan perkembangannya” ini adalah untuk mengetahui Pengertian,hakikat konstitusi,tujuan,fungsi dan perkembangan UUD 1945 di Indonesia mulai dari awal pembentukan hingga perubahan yang keempat kalinya telah mengalami perubahan pula.
D. Manfaat
Manfaat dalam makalah “Hakikat konstitusi dan UUD 1945 dan perkembangannya” ini yaitu dapat mengetahui pengertian, hakikat konstitusi , tujuan ,fungsi dan perkembangan UUD 1945 di Indonesia mulai dari awal pembentukan hingga perubahan yang keempat kalinya telah mengalami perubahan pula.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara dan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Pemahaman ini menjadi landasan dalam mengembangkan materi otonomi daerah. Tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.
B. Hakikat Konstitusi
Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan menurut Hamilton untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Pembatasan dan pengendalian tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal yaitu sejak zaman Yunani Kuno. Diduga Konstitusi Athena (abad 425 S.M.) merupakan konstitusi pertama yang ada di dunia dan dipandang sebagai alat demokrasi yang sempuna. Hal ini dikarenakan bahwa pemahaman orang tentang konstitusi sejalan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang telah dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya politea atau negara yang memuat ajaran-ajaran Platotentang negara dan hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang.
Dalam masyarakat Yunani kuno dikatakan bahwa politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuataan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhubungan erat engan ucapan respublica constitiere, sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi pricep egibus solutus est, salus publica suprema lex, yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena itu raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang.
Dengan demikian, istilah konstitusi pada zaman Yunani Kuno diartikan hanya sebatas materiil saja karena konstitusi pada saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.Berkaitan dengan istilah konstitusi, Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa Istilah konstitusi berasal dari kata kerja constitutuer (Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung pengertian permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yaitu negara.
Dengan demikian hakikat dari konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia
C. Tujuan Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenangwenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan (2005), hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
D. Fungsi Konstitusi
Fungsinya adalah sebagai sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan atau bisa juga befungsi sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistemm hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dinyatakan oleh Struycken memuat tentang:
1. hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau
2. tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangs
3. pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
4. suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
E. Perkembangan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. Walaupun selalu mengalami perubahan-perubahan yang dimulai dengan Konstitusi RIS dan Dekrit Presiden.
Pada tanggal 22 Juni 1945, dirancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Selain itu UUD 1945 yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia ketika berlaku: Konstitusi RIS (Pada masa konstitusi RIS bentuk negara adalah serikat/federasi. Yang artinya negara gabungan dari beberapa yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat Bentuk pemerintahan pada saat konstitusi RIS adalah Republik. Sedangkan Pembagian kekuasaan trias politika dengan pembagian kekuasaan), Merumuskan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Dewan Konstituante secara demokratis, namun Dewan Konstituante tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945 dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950
.
Dan dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.) kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Di bawah ini merupakan periode-periode atau masa perubahan di dalamUndang-undang Dasar 1945:
1. Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
b. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia: Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah kejadian yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.
3. Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
4. Periode Reformasi
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Dan dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.) kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Di bawah ini merupakan periode-periode atau masa perubahan di dalamUndang-undang Dasar 1945:
1. Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
b. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia: Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah kejadian yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.
3. Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
4. Periode Reformasi
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah dan hubungan di antara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya
Dan perkembangan UUD 1945 telah terjadinya empat kali perubahan UUD1945yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
B. SARAN
Saran yang dapat diajukan dalam makalah “Hakikat konstitusi Dan UUD 1945” ini yaitu diharapkan agar pemerintah dalam membuat ketentuan mengenai susunan kelambagaan dan pelaksanaan Lembaga Perwakilan, lebih tepatnya mengenai pengaturan hukumnya yang nampaknya masih dirasakan bingung menamakan sistem perwakilan yang berlaku agar konstitusi yang dikaitkan dengan negara hukum selain maksud untuk membatasi dan mengatur kekuasaan negara yang sedang berlangsung perlu juga mementingkan kesejahteraan rakyat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Rujukan dari Internet : Wonderishbue.(2014).Hakekat Konstitisi.[Online].Tersedia:
https://wonderishblue.wordpress.com/2014/09/20/hakekat-konstitusi/ [diakses pada 7 November 2017 ].
Maulana Zebua, Ganda Rusman.(2016).Akikat Tujuan dan Fungsi Konsitusi.
[Online].Tersedia:http://pecintamakalah.blogspot.co.id/2016/01/akikat-tujuan-dan-fungsi-konstitusi.html [diakses pada 7 November 2017 ].
Darmadi rudi.(2010). Perkembangan Undang -Undang Dasar.[Online].Tersedia:
http://rudidarmadi.blogspot.co.id/2010/11/perkembangan-undang-undang-dasar-di.html [diakses pada 7 November 2017 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar