Kamis, 13 Desember 2018

Makalah PKN Tentang Konsep Dasar PKN Hukum dan Penegakan Hukum


MAKALAH KONSEP DASAR PKN HUKUM DAN PENEGAK HUKUM


Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn

Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.




Disusun Oleh:
                                                                  1. Handika
                                                                



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani kepada kita semua sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaannya atas segala karunianya yang telah memberikan kesehatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah konsep dasar PKN yang membahas tentang HUKUM DAN PENEGAK HUKUM.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam penulisannya maupun dalam penyusunannya.oleh karena itu,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini dapat bermanfaat dan mampu membawa wawasan bagi semua orang.Amin



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................

DAFTAR ISI............................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang...............................................................................

B. Rumusan Masalah..........................................................................

C. Tujuan Penulisan............................................................................

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum dan Penegakan Hukum.......................................

B. Penegakan Hukum di Indonesia.......................................................

C. Lembaga Penegak Hukum...............................................................

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan.................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Kemampuan memahami materi hukum dan penegakan hukum sangat penting bagi guru PKn sebab pendidikan hukum merupakan salah satu komponen dari Pendidikan Kewarganegaraan. Mengenali norma-norma hukum, aparat penegak hukum, dan serta penegakan hukum di Indonesia merupakan bagian penting yang di jalani oleh setiap individu dalam proses sosialisasi. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mampu menjunjung tinggi dan menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Untuk itu sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita wajib untuk mengerti silsilah penegakan hukum sebagai mana mestinya. Agar kita dapat menegakkan hukum di negara kita dengan benar.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

1. Apa pengertian hukum ?

2. Apa yang dimaksud penegakan hukum ?

3. Bagaimana tata hukum di Indonesia ?

4. Bagaimana penggolongan hukum di Indonesia ?

5. Siapa saja lembaga penegak hukum di Indonesia ?



C. Tujuan

Dari rumusan masalah di atas, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan:

1. Apa pengertian hukum ?

2. Apa yang dimaksud penegakan hukum ?

3. Bagaimana tata hukum di Indonesia ?

4. Bagaimana penggolongan hukum di Indonesia ?

5. Siapa saja lembaga penegak hukum di Indonesia ?



BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian Hukum dan Penegakan Hukum

1. Pengertian Hukum

Menurut Kelsen (1995), hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan, yaitu menetapkan tindakan paksaan tersebut didalam undang-undang. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap yang tidak menaatinya.

Secara formal dapat difenisikan sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Serta terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

2. Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. [1]

B. Penegakan Hukum di Indonesia

1. Tata Hukum di Indonesia

Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau perundang-undangan yang bersumber berdasarkan pada UUD 1945. Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yan tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.

1). Undang-Undang Dasar 19452

2). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

3). Undang-Undang

4). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

5). Peraturan Pemerintah

6). Keputusan Presiden

7). Peraturan Daerah

2. Penggolongan Hukum di Indonesia

Adapun penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :

1). Hukum menurut wujud dan bentuk

a. Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

Contoh hukum tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, Undang-Undang (UU), KUHP, KUHD, KUHAP dan lain-lain.

b. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

2). Hukum menurut wilayah berlakunya

a. Hukum lokal

Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu dalam suatu wilayah negara. Hukum local adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.

b. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.

c. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih misal hukum perang.

3). Hukum menurut waktu

a. Hukum yang berlaku sekarang ini atau yang telah di tetapkan (ius constitutum)

b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang( ius constituendum)

c. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.

4). Hukum menurut isi

a. Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam hal yang berkenaan dengan kepentingan umum. Hukum publik sendiri meliputi :

1.1 Hukum tata negara

1.2 Hukum tata usaha negara

1.3 Hukum antar negara

1.4 Hukum pidana

1.5 Hukum acara pidana

1.6 Hukum acara perdata

1.7 Hukum pengadilan tata usaha negara

b. Hukum privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. Terdapat penggolongan hukum privat sebagai berikut :

1.1 Hukum perdata

1.2 Hukum dagang

1.3 Hukum privat internasional

1.4 Hukum menurut fungsi

c. Hukum materiil

Hukum materiil adalah hukum yang berfungsi pengaturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan. Hukum materiil berisi tentang perintah atau larangan. Hukum materiil dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).

d.Hukum formal

Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil. Contohnya adalah hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan hukum Acara Perdata.

5). Hukum menurut sifat

a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang memiliki sifat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

b. Hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu hukum yang dlam keadaan konkrit dapat dikesampingkan atau tidak dijalankan. Misalnya dalam hal hukum acara perdata. Hukum ini sifatnya hanya melengkapi saja.[2]

C. Lembaga Penegak Hukum[3]

Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau bantuan hukum.

1. Kepolisian

Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.

Penyelidik mempunyai wewenang:

1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

2) Mencari keterangan dan barang bukti

3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:

1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.

2) Pemeriksaan dan penyitaan surat.

3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

4) Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik

Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:

1) Pejabat polisi negara Republik Indonesia

2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

2. Kejaksaan

Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.

Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:

a. Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif.

b. Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

c. Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

3. Kehakiman

Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:

a. Peradilan umum

b. Peradilan agama

c. Peradilan Militer

d. Peradilan Tata Usaha Negara



BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Menurut Kelsen (1995), hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Secara formal dapat difenisikan sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar 19452

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

3. Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah

Adapun penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :

1. Hukum menurut wujud dan bentuk

2. Hukum menurut wilayah berlakunya

3. Hukum menurut waktu

4. Hukum menurut isi

5. Hukum menurut fungsi

6. Hukum menurut sifat

Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau bantuan hukum.


DAFTAR PUSTAKA

[1] Winataputra,Udin S,dkk.Materi dan Pembelajaran Pkn SD. Jakarta:Universitas Tebuka,2011. Hal 4.5

[2] Suparmin dkk. Sistem Dan Peradilan Nasional Di Indonesia.(solo.Mediatama,2013)hal 116-118

[3] DR. H.A.T. Soegito, S,H,M,M.dkk. Pendidikan Pancasila.(Semarang UPT UNNES Press),hal 150


Tidak ada komentar:

Posting Komentar