SEJARAH
PERKEMBANGAN PKN
DAN TEORI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep
Dasar pkn
Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana
S.Pd,M.Pd.
Disusun Oleh:
1.
Handika
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU
TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat kami susun
dengan baik. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad
SAW yang telah membawa manusia menuju jalan kebenaran.
Makalah ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Konsep Dasar PKN. Diharapkan dengan penyusunan makalah ini
pemahaman kami tentang Negara Kolombia dapat memperluas wawasan di mata kuliah
kajian PKN SD.
Kami menyadari bahwa makalah ini dalam
penyusunan jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, atau pun
penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun sebagai acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di
masa yang akan datang.
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua. Serta dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Bangkinang, 20 september 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 3
A. Sejarah PKn ................................................................................... 3
B. Latar Belakang PKn ..................................................................... 5
C. Tujun PKn ..................................................................................... 7
D. Perkembangan PKn Di Indonesia ................................................. 8
E. Perkembangan Pada Masa Transisi Di
Indonesia........................... 10
F. Konsep Teori Pendidikan
Kewaranegaraan ................................... 11
BAB III PENUTUP...................................................................................... 15
A. Kesimpulan................................................................................... 15
B. Saran............................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 16
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai
macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan
ada yang menyebut sebagai democracy
education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam
mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban.
Berdasarkan rumusan “Civic Internation”
pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk
pertumbuhan civic culture,
Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi.
Dalam pembelajaraan Pendidikan
Kewarganegaraan harus diberikan materi pada mata kuliah keada seluruh Mahasiswa
pada Perguruan Tinggi, dan diberikan pada jenjang pendidikan dasar,mengenah
pertama dan menengah atas, sekolah seharusnya dikembangkan sebagai tatanan
sosial yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai
kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat
perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun
kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokrasi.
Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian, latar belakang lahirnya dan
tujuan pendidikan kewarganegaraan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis merumuskan
masalah yang dibahas dalam makalah ini, antara lain :
1. Bagaimana
sejarah PKn?
2. Bagaimana Latar
Belakang Pkn?
3. Apa Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan?
4. Bagaimana
Perkembngan PKn di Indonesia?
5.
Bagaimana
Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini agar dapat bermanfaat
bagi pembaca umumnya dan tujuan khusus penulisan makalah ini, diantaranya :
1.
Untuk
mengetahui dan memahami sejarah PKn.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami Latar Belakang PKn.
3. Untuk mengetahui dan memahami tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan.
4.
Untuk
mengetahui dan memahami Perkembangan PKn di Indonesia.
5.
Untuk
mengetahui dan memahami perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
PKn
Pendidikan Kewarganegaraan telah
mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya.
Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah
dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis,
epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai
program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA
tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata
pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya
berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu
sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak
asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri,
1969:7). Istilah Civics tersebut
secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum
tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957
terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946
terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan
pengetahuan mengenai pemerintahan.
1. Dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969
Istilah Civis dan Pendidikan Kewargaan
Negara digunakan secara bertukar pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968
digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata
pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia,
dan Civics (
diterjemahkan sebagai pengetahuan Kewargaan Negara). Dalam Kurikulum SMP 1968
digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negaraan yang berisikan sejarah
Indonesia dan Konsititusi termasuk UUD 1945.
2. Dalam tahun 1973/1974
Pendidikan
Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk
PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan
kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan PPBN
tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
3. Dalam Kurikulum tahun 1975
Istilah
Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan
dan pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan misi pendidikan
yang diamanatkan oleh Tap. MPR II / MPR / 1973. Mata pelajaran PMP ini
merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan sekolah Kejuruan.
4. Kurikulum PPKn 1994
Kurikulum ini
mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir
nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber
resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas
atau Spiral of concept
development (Taba, 1967). Pendekatan ini mengarkulasikan sila-sila Pancasila
dengan jabaran nilainnya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas secara catur
wulan dalam setiap kelas.
5. Dalam tahun 2004
Dengan
berlakunya Undang-undang Sistem pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003,
diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis kompetensi
tahun 2004 dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadi
Kewarganegaraan.
6. Tahun 2006
Namanya berubah
kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak
terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang
diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini
dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai
perubahan yang dialami dalam pengimlementasian PKn sebagaimana diuraikan atas
menunjukkan telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka pikir, yang sekaligus
mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya
krisis operasional kurikuler secara Konseptual istilah Pendidikan
Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
a. Kewarganegaraan (1956)
b. Civics (1959)
c. Kewarganegaraan (1962)
d. Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
e. Pendidikan Moral Pancasila (1975)
f. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
g. Pendidikan Kewarganegaraan (UU
No. 20 Tahun 2003)
B.
LATAR BELAKANG PKn
Latar belakang
lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang
bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga
zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu
ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut
dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan
berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku secalon
pemimpian dimasa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela
negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa melalui profesinya kesadaran bela negara dengan
demikian kesadaran bela negara mengandung arti :
a.
Kecintaan
kepada tanah air,
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara,
c.
Keyakinan akan
pancasila dan UUD 1945,\
d. Kerelaan
berkorban bagi bangsa dan negara serta\
e.
Sikap dan
perilaku awal bela negara.
Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya dari
penjajahan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekaan yang diproklamasikan itu
berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang yang berabad-abad
lamanya melawan penjajahan dalam suasana perpecahan tidak adanya semangat
persatuan dan kesatuan menyebabkan lamanya dibumi nusantara. Penjajahan itu
mengakibatkan kebodohan dan penderitaan yang pada awal abad ke-20 mendorong
timbulnya semangat kebangsaan kebangkitan nasional ini ditandai dengan lahirnya
gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 peristiwa sumpah pemuda yang diikrarkan pada
tanggal 28 oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Sumpah
tersebut merupakan perjuangan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu
dalam wadah negara bangsa dan bahasa Indonesia. “Satu tanah air menunjukkan
serta kesatuan geografis satu bangsa menunjukkan satu kesatuan
politikdan satu bahasa menujukkan satu kesatuan sosial budaya” tekad
ini mewujudkan perjuagan yang akhirnya melahirkan proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan menuntut yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda indones ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa tekad dan
semangat kebangsaan. Kesamaan itu timbul menjadi kekuatan yang mampu mendorong
proses terwujudnya negara kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
C. TUJUAN PKn
Terdapat 2
tujuan tentang Pendidika Kewarganegaraan, yaitu Tujuan Umum dan Tujuan khusus
dari pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri :
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
Mahasiswa mengenai hubunga antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa
dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokrasi serta ikhlas sebagai Warga Negara
Indonesia terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa
mmenguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan ketahanan
nasional.
c. Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta
tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. PERKEMBANGAN PKn DI INDONESIA
1. Sebelum
Proklamasi Kemerdekaan
Pada jaman Hindia Belanda di kenal
dengan nama “Burgerkunde”. Pada waktu itu ada 2 buku resmi yang digunakan,
yaitu :
a. Indische Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku
tersebut, masalah masyarakat pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi,
hukum, ketatanegaraan dan kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan.
Kaum menengah dalam industri dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat,
masalah pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut.
b. Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman
yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu : Badan pribadi yang mengutarakan
masyarakat dimana kita hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah
dan hak-hak atas tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap
kewajiban-kewajiban warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah
Undang-Undang, sejarah alat pembayaran dan kesejahteraaan.
Adapun tujuan dari buku tersebut, yakni: agar rakyat
jajahan lebih memahami hak dan kewajibannya terhadap pemerintah Hindia Belanda,
sehingga diharapkan tidak menganggap pemerintah belanda sebagai musuh tetapi
justru memberikan dukungan dengan penuh kesadaran dalam jangka waktu yang
panjang.
Pada tahun 1932 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan yang disetujui Volksraad, bahwa setiap ugru harus memiliki izin.
Dalam pertimbangannya adalah banyak guru sekolah partikelir bukanlah lulusan
sekolah guru, dan yang berhak mengajar hanyalah lulusan sekolah guru.
Sedangkan lewat pendidikan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh
pergerakan nasional yakni bung Karno dan Bung Hatta. Pelaksanaan pendidikan
politik baik yang dilakukan oleh guru-guru sekolah partikelir maupun yang
dilakukan para tokoh pergerakan nasional, pada prinsipnya dapat di nyatakan
sebagai “cikal bakal” pendidikan politik atau PKn di Jaman Indonesia merdeka.
2.
Sesudah
Proklamasi kemerdekaan
Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35),
yakni :
a.
Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran
kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
b. Civics (1961)
Isi civics banyak
membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik
kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa
Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun
setelah declaration of Independence Amerika.
c.
Pendidikan Kewargaan Negara (1968)
Diberlakukannya
kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2
Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2,
yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Agama harus di muat dalam kurikulum semua jenis, jalur dan jenjang
pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
Menurut ali emran (1976: 4) isi PKn meliputi :
1).
Untuk SD :
pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi.
2). Untuk SMP :
Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila,
Ketetapan MPRs.
3). Untuk SMA :
Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara, sejarah,
ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1970 PKn
difusikan ke dalam mata pelajaran IPS. Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu
Surakarta, menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti
CIVICS, dan pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education.
Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn lebih bersifat praktis
antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan, karna perkembangan PKn
sangat tergantung pada perkembangan IKN.
d. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Menurut Kurikulum 1994. Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara
pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran
PPKn.
E. PERKEMBANGAN PKn PADA MASA TRANSISI DEMOKRASI
Perkembangan
PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk
membangun negara (state Building) ketimbang untuk membangun bangsa
(Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena:
1. Kemerosotan
nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan
semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2. Hukum lebih
merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3. Fandalisme,
paternalisme dan absolutisme
4. Posisi dan
peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi
kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas berpengaruh pada perubahan kurikulum PPKn
dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung
status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan
rezim orba dari pada untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam
berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat.
P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat
tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2
tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi
nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu
pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan
kewarganegaraan/pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti
dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik,
hukum dan moral.
F.
KONSEP TEORI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Teori Emile Durkheim
Emile Durkheim, seperti para ilmu yang lainnya,
mengemukakan pengaruh kelompok dan kekuatan masyarakat terhadap apa yang selalu
dipandang sebagai kekuatan tindakan pribadi.
Beberapa teori Durkheim yang terkenal tentang
kehidupan masyarakat sebagai berikut:
a.Teori Anomi
Teori ini merupakan sebuah
kondisi manusiawi yang ditandai oleh ketiadaan peraturan yang sekaligus sebagai
pandangan bentuk kemanusiaan yang asosial, non-rasional dan tak berbentuk.
Anomi juga merupakan penemuan konseptual yang paling khas dari Durkheim dalam
teori sosialnya.
b.Teori
Konsensus
Teori ini menyatakan bahwa fakta-fakta
sosial tidak dapat direduksi ke taraf kenyataan yang lebih rendah seperti yang
dipelajari dala biologi dan psikologi khususnya individu. Ia berasumsi bahwa
masyarakat sebagai sebuah kenyataan organis yang independen memiliki
hukum-hukumnya sendiri, perkembangan dan hidupnya sendiri.
c.Teori
Solidaritas atau kesadaran kolektif
Durkheim mengemukakan dalam bukunya Division of Labor in society bahwa
pertumbuhan dalam pembagian kerja meningkatkan struktur sosial dari sosidaritas
mekamik ke solidaritas organik.
2. Teori-teori
Thomas Hobbes
Hobbes sangat populer karena kritikan dan kesalahan
yang dituduhkan kepadanya oleh ilmuan sosial yang satu generasi dan generasi
setelahnya, terutama mengenai pemikiran filsafat poltik, analisis moralitas,
dan faham ‘ateis’-nya, namun karya-karyanya banyak dibaca secara luas khusunya
di Inggris dan Eropa umumnya.
Beberapa teori Hobbes yang terkenal tentang
kehidupan sosial dan warga negara sebagai berikut:
a.Teori Kontrak Sosial
Teori ini bertolak dari asumsi mengingat
individu cenderung mencari perdamaian bagi kelangsungan dirinya dan karena akal
menetapkan bahwa kehidupan yang teratur tidaklah memungkinkan selama masih
berlangsungnya keadaan alamiah. Menurut ajarannya , manusia tidak dapat
dipercaya dalam memegang perjanjiannya tanpa adanya kekuatan eksternal.
b.Teori Indiviualisme
Teori ini menyatakan bahwa pihak yang
menyerahkan kekuasaanya kepada seseorang di mana seorang tersebut bisa menjadi
penguasa.
c.Teori Kedaulatan
Teori ini menyatakan bahwa pihak yang
menyerahkan kekuasannya kepada seseorang di mana seseorang tersebut bisa
menjadi penguasa. Penguasa terlepas dari kritik dan kebijakannya yang bebas
dari debat publik, steril, dari sensor terhadap semua pendapat dan doktrin yang
diserahkan kepadanya. Sebagaimana dinyatakan Hobbes (1651):
Kekuasaan
tidak bisa dipindahkan kepada orang lain tanpa persetujuannya. Ia tidak bisa
kehilangan kekuasaannya. Ia tidak bisadituduh melakukan penganiayaan oleh
bawahan-bawahannya... Ia adalah orang yang memutuskan apa yang perlu diakatakan
untuk perdamaian. Ia adalah satu-satunya legalisator dan hakim perselisihan
yang tertinggi, dan hakim pada masa perang dan damai. (Pherson,
1968;26)
3.Teori-teori John Locke
Teori-teori Locke yang terkenal tentang kehidupan
sosial dan kewarganegaraan sebagai berikut:
a.Teori Kekuasaan Negara yang Terbatas
Bila menurut Hobbes pemerintah tidak
meiliki kewajiban kepada rakyat karena tidak pernah membuat kontrak dengan
rakyat, hal ini muncul lebih merupakan sebagai hasil sampingan kesepakatan di
antara rakyatnya.
Meskipun manusia mempunyai kebebasan dan
kemerdekaan dalam keadaaan alamiah, berbagai kekurangan atau kondisi adanya
masalah serius dalam sistem sosial mendorong manusia untuk bersatu dalam
mayarakat politik.
b.Teori
liberalisme Modern
Locke
memang pendiri pandangan liberal modern mengenai hak individu manusia. Ia
memberi pandagan tentang hak alamiah di mana setiap orang, karena hukum alam,
berhak atas kehidupan, kebebasan serta hak milik agar dapat bertahan hidup dan
berkembang.Lockedan membedakan antara politik dan keluarga yang diibaratkan
antara orang dewasa dan kanak-kanak. Dikemukakan bahwa all men by Nature adalah
setara (equal), bebas (free) dan rasional.
4.
Teori-teori Jean-Jacques Rousseau
Rousseau adalah seorang tokoh aliran romantisme,
yakni gerakan pemikiran sebagai pemberontakan terhadap zaman rasionalisme yang
menentang standar moral dan estetik yang sudah dierima.
Beberapa teori
Rousseau antara lain adalah:
a.Teori
Kontrak Sosial
Rousseau dalam teorinya yang ditulis
dalam Du Contract Social (1762)
mengemukakan bahwa “manusia terlahir bebas, dan di mana-mana ia mengenakan
rantai.” Bagi Rousseau manusia terlahir bebas dan masyarakat sipil adalah suatu
kebutuhan, serta persetujuan adalah satu-satunya dasar yang absah bagi
kekuasaan politik.
b.Teori
Romantisisme
Dalam tulisannya yang berjudul On the origin and foundation of inequality
among man, second discourse (1754). Rousseau berekpekulasi tentang
asal-usul masyarakat dan kebangkitan pemerintahan yang pesimistik.
Demikianlah beberapa teori ilmu-ilmu sosial yang
telah dikemukakan oleh para pelopornya yang banyak mempengaruhi perilaku
kewarganegaraan. Teori-teori tersebut telah menjadi landasan berpikir bagi
warga negara dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan dan kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, dapat disimpulkan :
1. Istilah Civics tersebut secara formal
tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946.
Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata
pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata
pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
2.
Latar belakang
lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang
bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga
zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu
ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut
dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan
berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada Mahasiswa mengenai hubunga
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Saran
Sebagai warga negara yang mencintai
negaranya, kita harus memahami dan mengetahui sejarah perkembangan PKn, agar
dalam melaksanakan pendidikan tidak terjadi kesalahan. Hal ini penting karena
PKn adalah pelajaran yang diwajibkan di semua jenjang pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdiar. 2010.[online].
Pengertian,
Tujuan, Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan
Tersedia dalam : http://abdiar.wordpress.com/2010/05/05/pengertian-tujuan-sejarah-pendidikan-kewarganegaraan/
Ardi. 2012.
[online]. Perkembangan
PKn (PendidikanKewarganegarana). Tersedia
dalam : http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/perkembangan-pkn-pendidikan.html . [Diakses pada tanggal 20 september 2017]
Ilham,
Nurfadil. 2013. [online] Pengertian, Fungsi dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Terseia dalam : http://inflifestyle.blogspot.com/2013/09/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pendidikan.html. [Diakses pada tanggal 20 september
2017]
Raharjo. 2009.
[online]. Pengertian, Tujuan, Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan. Tersedia dalam : http://raharjo.wordpress.com/2009/11/10/276/.
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Widya, Ratna. 2012.
[online ]. Perkembangan Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia.
Tersedia dalam : http://widoiiwidiio.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. [Diakses pada tanggal 20 september 2017]
Inderalaya,2012.[online].
Konsep Teori Pendidikan Kewarganegaraan.
Tersedia dalam :http://shimakyoki.blogspot.co.id/2014/03/pendidikan-kewarganegaraan.html. [Diakses
22 september 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar