Kamis, 13 Desember 2018

Makalah PKN Tentang Hakikat dan Fungsi Pancasila



MAKALAH HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA


Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn


Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.



 

Disusun Oleh:
Kelompok 1
                                                                  1. Handika
                                                




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. bahwa kami kelompok 6 telah menyelesaikan tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan membahas tentang hakikat dan fungsi pancasila dalam bentuk makalah.

Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi.Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amin.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................1

DAFTAR ISI ................................................................................................................2

BAB I PENDAHULUAN

1.latar belakang……………………………………………………………….…..3

2. Pembahasan dan rumusan masalah............................................................................4

BAB II PEMBAHASAN

1. Pengertian Pancasila..................................................................................................5

2. hakikat pancasila........................................................................................................6

3. fungsi pancasila………………………………………………………………….....7

BAB III PENUTUP

1. Kesimpulan................................................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latarbelakang

Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat terlepas dari Negara Indonesia Karena pancasila memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Negara yaitu selain sebagai dasar Negara, pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum

Segala sesuatu yang dilakukan untuk mengatur pemerintahan harus berpedoman atau harus tertuju kepada pancasila. Agar tercapai pemerintahan yang adil, stabil dan terjamin

B.Pembahasan masalah Agar tidak terjadi pelebaran pembahasan yang dibahas maka kami akan memfokuskan pembahasan pada hakikat dan fungsi Pancasila.

C.Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan pancasila ?

2. Apa hakikat pancasila ?

3. Fungsi pancasila:

a. Kenapa pancasila sebagai dasar Negara ?

b. Kenapa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?

c. Kenapa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?

d. Kenapa Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia?

e. Kenapa Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia ?

.f Kenapa Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia?

g. Kenapa Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia?

h. Kenapa pancasila sebagai ideologi Negara ?




BABII

PEMBAHASAN 
 

PENGERTIAN HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

1. Pengertian pancasila

Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sanskerta dari India. Menurut Prof. MuhammadYamin, dalam bahasa sanskerta, pancasila memiliki dua macam arti, panca artinya “lima” dan memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan 1) Tidak boleh melakukan kekerasan.

2) tidak boleh mencuri.

3) tidak boleh berjiwa dengki.

4) tidak boleh berbohong, dan

5) tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).

Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.

Menurut Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:

a. Asal mula yang langsung

Asal mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara. sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :

a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)

Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.

b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis)

Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama Pancasila.

c) Asal mula karya (Kausa Effisien)

Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.

d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)

Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

b. Asal mula yang tidak langsung

Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula Pancasila yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :

a) Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti luas

b) Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).

c) Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.

Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses sejarah melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya, dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila

Sebelum kita membahas hakikat dan fungsi Pancasila, mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.

BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara kita.

Bagaimana usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per satu.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah:

(1) Peri Kebangsaan.

(2) Peri Kemanusiaan.

(3) Keri Ketuhanan.

(4) Peri Kerakyatan.

(5) Kesejahteraan Rakyat.

Selain usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima rumusan dasar negara yaitu:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan persatuan Indonesia

3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Prof. Dr. Mr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut adalah:

(1) Teori perseorangan atau teori individualistik

(2) Teori golongan atau teori kelas

(3) Teori persatuan atau teori integralistik

Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.

Prof. Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori kelas. Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.

Bagaimana pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :

(1) Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan.

(2) Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.

(3) Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.

(4) Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.

(5) Negara yang bersatu dengan rakyatnya.

(6) Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.

(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan

(3) Mufakat atau Demokrasi

(4) Kesejahteraan sosial

(5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.

Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:

(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme

(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat

(3) Ketuhanan Yang Maha Esa

Ada pun Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.

Dari tiga pembicara yang menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata sepakat, rumusan mana yang akan diambil.

Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan "Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik Pancasila sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Panitia ini mempunyai fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam UUD 1945. Badan ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:

1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;

2. sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;

3. mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental).

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. UUD yang telah disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD yang berisi 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian Pembu¬kaan, yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang susunannya sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar, yaitu yang tercantum dalam Pembukaan karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Pengucapan/ pembacaan dan tata urutan sila-sila Pancasila tersebut, kemudian ditegaskan dalam instruksi Presiden nomor 12 tahun 1968.

Para ahli di antaranya Notonagoro, Dardji Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Kesatuan dan kebulatan tersebut sebagai berikut.

1. Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila II, III, IV, dan V.

2. Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila I, menjiwai dan meliputi sila III, IV, dan V.

3. Sila III : Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I dan II, menjiwai dan meliputi sila IV dan V.

4. Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/ perwakilan, dijiwai dan diliputi sila I,II, III, dan menjiwai dan meliputi sila V.

5. Sila V : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I,II,III, dan IV.

Susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara mengalami proses yang panjang dan penuh perjuangan, yang perumusannya dilakukan oleh BPUPKI yang dimulai tanggal 29 Mei 1945; sedangkan penetapan/pengesahannya dilakukan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945.

Sebelum melanjutkan pada uraian berikutnya, silakan Anda renungkan atau ingat-ingat kembali bagaimana perjalanan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Jika Anda sudah cukup memahami, baiklah kita lanjutkan pada uraian tentang hakikat pengertian Pancasila di bawah ini.



2. Hakikat pancasila

Pemahaman mengenai hakikat Pancasila merupakan suatu upaya penalaran rasional untuk memahami makna hakiki nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Kedua penger¬tian pokok tersebut seyogianya Anda pahami betul karena di samping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, terdapat beberapa pengertian atau penyebutan lain yang dihubungkan dengan Pancasila, seperti (1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia; (2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, yaitu ciri khas yang dapat dibedakan dengan bangsa lain; (3) Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Republik Indonesia, (4) Pancasila sebagai Perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Selain itu, Pancasila disebut sebagai (5) cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; (6) sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia, serta (7) sebagai ideologi negara.

Pengertian atau penyebutan tersebut tidaklah salah bahkan merupakan kekayaan akan makna Pancasila bagi bangsa Indonesia. Tetapi berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian dan fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Mengapa demikian? Oleh karena kadang-kadang berbagai pengertian/penyebutan tersebut dapat mengaburkan hakikat Pancasila itu sendiri. Sebagai contoh misalnya Pancasila dikata¬kan sebagai "alat Pemersatu Bangsa", yang sengaja diberi penger¬tian yang salah oleh Aidit (tokoh PKI), yaitu apabila bangsa Indone¬sia telah bersatu maka dasar negara Pancasila dapat diganti dengan ideologi lain (komunisme) (Dardji Darmodihardjo, dkk, 1978).

Dengan demikian, Pancasila tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang atau golongan karena akan mengaburkan maknanya yang pada akhirnya akan merongrong dasar negara Pancasila, seperti pernah terjadi pada masa lalu. Jadi, sekali lagi hakikat Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara RI.







3. Fungsi pancasila

a.Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.

kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun.

b. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum

Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan herus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung didalam pancasila. Segalka peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.

C. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan di dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.

Pancasila sebagai pandangan hidup yang mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.

Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

D. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia

Ligatur berasal dari bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic Political theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.

Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan. Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan dikehidupan sehari-hari dengan sukarela. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.



E. Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia

Jati diri merupakan terjemahan identity yaitu suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain. Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan pribadi individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu individu atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.

Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:

1. Berketuhanan yang maha esa

2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab

3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa

4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan

5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia



f. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia

Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR)

Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.



g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia . Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

h. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pernahkan Anda mendengar kata ideologi? Perlukah kita memahami ideologi yang dianut negara kita? Ideologi berkaitan erat dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang amat berpengaruh bagi kehidupan bangsa dalam suatu Negara. Ideologi merupakan kekuatan yang mampu mendorong lahir, berkembang dan membudayakan nilai-nilai yang akan menggerakkan suatu bangsa menjadi bangsa yang maju dan modern. Setiap bangsa dalam suatu Negara mempunyai ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat/bangsa Negara yang bersangkutan.

Sebelum menguraikan tentang Pancasila sebagai ideologi negara kita, ada baiknya kita utarakan sepintas tentang pengertian dan fungsi ideologi. Dalam Ensyclopedia Internasional dikemukakan makna ideologi yakni sebagai “system of ideas, beliefs, and attitudes which underline the way of life in a particular group, class, or society” yakni suatu sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat khusus.

Pendapat lain dikemukakan Alfian seperti dikutip Soeprapto (1996) memberikan pandangan tentang makna ideologi yakni suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam, tentang bagaimana cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkahlaku bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi. Menurut Alfian suatu ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1) dimensi realita, (2) dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas.

Maksud dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup di dalamnya masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar adalah milik mereka bersama. Dimensi idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Antara dimensi realitas dan dimensi idealisme mempunyai kaitan yang erat., saling mengisi, dan saling memperkuat diantara keduanya. Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.

Dalam Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, dikemukakan bahwa ideologi adalah sebagai ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran. Sering pula diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial.

Ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoretis belaka, melainkan merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Menurut John B. Thompson, sebagaimana dikutip Sastrapratedja, mengemukakan adanya unsur-unsur yang terkandung dalam ideologi, yang diidentifikasi sebagai berikut :

1) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan (reality). Unsur inilah yang disebut unsur Interpretasi.

2) Memuat seperangkat nilai-nilai (contruct of values) atau petunjuk untuk penuntun moral (moral prescription). Unsur ini disebut juga unsur etika.

3) Memuat suatu orientasi pada tindakan (action oriented) atau suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Unsur ini disebut unsur retorika.



Berdasarkan rumusan-rumusan pengertian ideologi sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa :

1. Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar dan mendalam.

2. Gagasan, keyakinan dan nilai-nilai tersebut tersusun secara sistematis sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.

3. Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan masyarakat atau bangsa.

4. Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.

5. Bila tidak diwaspadi dapat mengarah menjadi beku, kaku, tak berubah, dan tak berkembang.

Demikianlah beberapa pengetian ideologi, mari kita lanjutkan uraian kita mengenai fungsi pokok ideologi. Soerjanto Poespowardojo (1996) mengemukakan fungsi-funsgi dari ideologi adalah sebagai berikut :

1. Struktur koginitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.

2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.

3. Norma-norma, yang menjadi pedoman dan pegangan begi seseorang untuk melangkah dan bertindak.

4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.

5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

Apa maksud ideologi Pancasila ? Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia adalah merupakan sekumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematik menyangkut bidang kehidupan politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan yang menjadi dasar kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indoneisa berkembang melalui proses yang panjang yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, sehingga bukan merupakan ideologi yang dipaksakan, karenanilai-nilai yang terkandung dalam 5 sila Pancasila tersebut merupakan cerminan dari perilaku bangsa Indonesia dari dulu kala, sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sehari-hari yang kemudian disepekati sejak 18 agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara, sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Ideologi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu ideologi Pancasila menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping juga meyakini bahwa hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan orang lain secara bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan masyarakat.

Ideologi Pancasila selain memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga memandang manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan YME sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia Indoneisa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan manusia dalam demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan selalu dijelmakan dalam bentuk moral dan dalam mengekspresikan kebebasan manusia Indonesia, dengan kata lain negara kita tidak sekuler, tidak memisahkan antara kehidupan agama dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi liberal yang berkembang dari akal rasionalisme yaitu faham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Berbeda pula dengan ideologi materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi. Demikian pula idologi empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yaitu yang dapat ditangkap dengan indera manusia).

Perbedaan ideologi mengakibatkan perbedaan pada asas-asas pelaksanaan demokrasi. Di negara kita yang berideologikan Pancasila, pelaksanaan demokrasi didasari oleh nilai-nilai Pancasila dimana di dalam nilai-nilai Pancasila manusia dipandang sebagai makhluk individu yang bebas juga sebagai makhluk sosial dan makhluk Tuhan YME. Dalam negara demokrasi yang berfaham liberalisme, kebebasan individu lebih diutamakan dan negara memberi kebebasan kepada individu untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannnya masing-masing, namun juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan.

Sedangkan pada bangsa yang menganut faham/ideologi sosialisme dan komunis yang dilahirkan dari pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme memandang bahwa manusia hanyalah makhluk sosial saja, merupakan sekumpulan relasi, sebagai komunitas dan bukan individualistis. Hak milik pribadi tidak ada, karena bila ada akan menjurus pada kapitalisme sehingga menindas kaum proletar.

Untuk memantapkan pemahaman dan keterampilan Anda, cobalah kerjakan tugas latihan di bawah ini.

1. Jelaskan tiga teori tentang pengertian negara yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara menurut Soepomo?

2. Jelaskan apa yang dimaksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis?

3. Mengapa negara harus memiliki pandangan hidup?

4. Kemukakan susunan peraturan perundang-undangan menurut UU nonor 10 tahun 2004?

5. Jelaskan dimensi-dimensi cakupan suatu ideology menurut Alfian?

Agar hasil pekerjaan atau diskusi Anda dapat diketahui tingkat kebenarannya, sekarang cermati pokok-pokok jawaban di bawah ini.

1. Tiga teori tentang pengertian negara menurut Soepomo adalah:

a. Teori perseorangan atau teori individualistic

b. Teori golongan atau teori kelas

c. Teori persatuan atau teori integralistik

2. Maksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis adalah bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.

3. Jiks negara tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

4. Tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU no.10 tahun 2004 adalah sebagai berikut.

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah: 1) Peraturan Daerah Provinsi, 2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, 3) Peraturan Desa

5. Menurut Alfian suatu ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1) dimensi realita, (2) dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas. Maksud dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup di dalamnya masyarakatnya.

Dimensi idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.

Setelah Anda mencocokan hasil diskusi dengan rambu-rambu kunci jawaban di atas, cermati dengan baik rangkuman materi kegiatan belajar 1 ini sebagai berikut.

Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Sidang yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. UUD yang telah disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang berisi 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian Pembu¬kaan, yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila.

Para ahli, diantaranya Notonagoro, Dardji Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Selain itu, susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.

Terdapat berbagai penyebutan (istilah) terhadap Pancasila, namun pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian dan fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidu¬pan sehari-hari. Artinya, setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Seba¬gai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Negara RI 1945.

Pancasila sebagai dasar negara, dalam pengamalannya mempunyai sifat imperatif (memaksa), artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar Pancasila seba¬gai dasar negara ia harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemahaman Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci:

a. sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum

b. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD

c. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara

d. Sumber semangat bagi UUD, penyelenggara negara, dan pemerintah

Selain sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi negara RI. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu ideologi Pancasila menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping juga meyakini bahwa hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan orang lain secara bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan masyarakat.

Setelah selesai menyimak rangkuman di atas, kerjakan soal-soal ters formatif dengan cara membubuhkan tanda silang (X) pada alternatif jawaban yang paling benar.

1. Sila-sila Pancasila merupakan urutan yang sistematis hierarkis yang berarti:

A. menunjukkan suatu kebulatan yang organis

B. sila-sila yang lebih dahulu lebih tinggi dan terpisah dari sila lainnya

C. menunjukkan suatu urutan yang bertingkat

D. tiap sila mempunyai makna masing-masing

2. Berbagai pengertian atau penyebutan tentang Pancasila harus dikembalikan pada fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara karena:

A. Pancasila hanya mempunyai fungsi sebagai dasar negara

B. berbagai penyebutan terhadap Pancasila sering bertentangan dengan fungsi Pancasila

C. berbagai penyebutan tersebut dapat mengaburkan hakikat Pancasila

D. Pancasila sebagai dasar negara sudah mencakup semua penyebutan/pengertian yang berkaitan dengan Pancasila

3. Berikut yang bukan merupakan kedudukan dan fungsi peran PPKI, yaitu ….

A. kewenangan meletakkan pokok kaidah negara yang fundamental

B. merumuskan dasar negara

C. mewakili seluruh bangsa Indonesia

D. membentuk negara Indonesia

4. Pancasila sebagai Dasar negara mempunyai makna:

A. sebagai pedoman/petunjuk bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari

B. sebagai pedoman dalam penyusunan perundang-undangan

C. sebagai way of life bangsa Indonesia

D. sebagai dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

5. Pengamalan Pancasila yang bersifat memaksa merupakan Pancasila sebagai:

A. kepribadian bangsa Indonesia

B. dasar negara Indonesia

C. pandangan hidup bangsa Indonesia

D. ideologi terbuka

6. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita saat ini diatur dalam …

A. Ketetapan MPR No.III tahun 2000

B. Ketetapan MPRS No.XX tahun 1966

C. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004

D. Undang-undang nomor 10 tahun 2004

7. Nilai-nilai Pancasila dikatakan mempunyai sifat objektif karena ….

A. berkaitan dengan kehidupan nyata yang bersifat dogmatis-rasional

B. karena memiliki objek yang jelas yaitu bangsa Indonesia

C. sesuai dengan kenyataan bangsa Indonesia dan bersifat universal

D. merupakan hasil perenungan bangsa Indonesia sendiri

8. Nilai-nilai Pancasila jika dikaitkan dengan pembagian Notonagoro termasuk nilai ..

A. material dan vital yang didukung nilai kerohanian

B. nilai kerohanian yang mengandung nilai-nilai lainnya

C. nilai kerohanian yang didukung nilai vital dan material

D. nilai material yang disesuaikan dengan isi pesan Pancasila

9. Hubungan erat antara Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 nampak dalam pernyataan berikut:

A. Nilai-nilai Pancasila dituangkan secara filosofis dalam pasal-pasal UUD 1945

B. Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari sila-sila Pancasila

C. Norma-norma dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan perwujudan sila-sila Pancasila

D. Nilai-nilai Pancasila dituangkan secara yuridis dalam pasal-pasal UUD 1945

10. Sila ketiga Persatuan Indonesia dijabarkan antara lain dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. yang berarti penafsiran Pancasila sebagai...

A. pandangan hidup

B. Filsapat bangsa

C. Ideologi negara

D. Dasar negera


BABIII
PENUTUP
Kesimpulan

Pancasila merupakan lima aturan bertingkah laku yang ditetapkan dan tidak dapat dirubah karena sudah menjadi suatu dasar sebuah negara yang dibentuk melalui perjuangan mencapai proklamasi.

Dan hakikat pancasila atau dasar dari pengertian pancasila mempunyai beberapa artian yang luas seperti pancasila sebagai suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia dan lain sebagainya.

Namun Dari semua itu pancasila mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam tiap kurun waktu.

DAFTAR PUSTAKA

Anakciremai(2016) tentang hakikat dan fungsi pancasila tersedia: http://www.anakciremai.com/2016/03/modul-pkn-tentang-hakikat-danfungsi.html?m=1 diakses 20 oktober 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar