Kamis, 13 Desember 2018

Makalah PKN Tentang Hakikat Demokrasi dan Pilar-Pilar Demokrasi Kontitusional




MAKALAH TENTANG HAKIKAT DEMOKRASI DAN PILAR-PILAR DEMOKRASI KONSTITUSIONAL



Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn

Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.




                                                                  Disusun Oleh:
                                                                  1. Handika




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017




BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai consensus.






B. RUMUSAN MASALAH
1.         Apa yang dimaksud dengan  Demokrasi ?
2.         Apa saja macam-macam Demokrasi ?
3.         Apa yang dimaksud dengan Hakikat Demokrasi ?
4.         Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi ?
5.         Apa saja Demokrasi yang ada di Indonesia ?
6.         Apa saja pilar-pilar Demokrasi konstitusional ?

C. TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pengertian dari Demokrasi
2.      Mengetahui macam-macam dari Demokrasi
3.       Mengetahui pengertian dari Hakikat Demokrasi
4.      Mengetahui apa saja prinsip-prinsip dari Demokrasi
5.       Mengetahui Demokrasi yang ada di Indonesia
6.       Mengetahui Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional

D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat pembuatan makalah ini adalah dapat digunakan sebagai bahan pengajaran di bidang pendidikan maupun di bidang penelitian-penelitian. Dan mudahan dengan adanya penulisan makalah ini kami bisa membantu orang lain maupun masyarakat dalam mengetahui tentang Hakikat Demokrasi beserta penjelasan lainnya. Dan Semoga kami bisa mengurangi beban masyarakat ataupun orang yang dalam kesulitan untuk mencari tentang hal ini.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.

Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

B.Macam-macam demokrasi

1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
a.    Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b.    Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
a.    Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.    Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.    Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.

3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.    Demokrasi Liberal,yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b.    Demokrasi Komunis,yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c.    Demokrasi Pancasila,Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

C. HAKIKAT DEMOKRASI
hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengetian yaitu :
a.     Pengertian secara bahasa atau etimologis
b.     Pengertian secara istilah atau terminologis
1)      Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
2)      Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
3)      Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
4)      Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
5)      Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat.Badan inilah yang menjalankan demokrasi.Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
2). Demokrasi secara istilah / terminologis  sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c.  Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.  Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e.  Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

D. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Negara berdasarkan konstitusi
Konstitusi adalah undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Negara demokratis menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat agar pemerintah tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 
2. Adanya peradilan bebas dan tidak memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya sehingga dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.
3. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
4. Pergantian kekuasaan secara berkala
Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan dan meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 
5. Penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di mata hukum.
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
6. Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 
7. Jaminan kebebasan pers
Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga demokrasi berjalan sehat.

E. DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA            
A. Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
B. Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.         
C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru           
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut:                               
a.Pelaksanaan Demokrasi Masa Refolusi tahun 1945 sampai 1950.         
b.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
   Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959                       

   Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.    
c.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.

d.Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.
e.Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

 BAB III
PENUTUP
 
 Kesimpulan
 Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.


 DAFTAR PUSTAKA


http://andicvantastic.blogspot.co.id/2015/08/hakikat-demokrasi-pilar-pilar-demokrasi.html
http://www.edukasippkn.com/2016/05/10-sepuluh-pilar-demokrasi.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar