MAKALAH TENTANG HAKIKAT DEMOKRASI DAN PILAR-PILAR DEMOKRASI
KONSTITUSIONAL
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar pkn
Dosen Pengampu: Putri Hana Febriana S.Pd,M.Pd.
Disusun Oleh:
1.
Handika
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi
selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya
ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori
untuk menekankan peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk
menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk
lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam
bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan
bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang
kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap
tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan
warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua
dimensi politik yaitu:
Seberapa
tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
Seberapa
banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi
politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan
adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau
kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu
diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi
guna mencapai consensus.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan Demokrasi ?
2.
Apa saja macam-macam Demokrasi ?
3.
Apa yang dimaksud dengan Hakikat
Demokrasi ?
4.
Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi ?
5.
Apa saja Demokrasi yang ada di Indonesia
?
6.
Apa saja pilar-pilar Demokrasi
konstitusional ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui pengertian dari Demokrasi
2.
Mengetahui macam-macam dari Demokrasi
3.
Mengetahui pengertian dari Hakikat Demokrasi
4.
Mengetahui apa saja prinsip-prinsip dari
Demokrasi
5.
Mengetahui Demokrasi yang ada di Indonesia
6.
Mengetahui Pilar-pilar Demokrasi
Konstitusional
D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat pembuatan makalah ini adalah dapat digunakan
sebagai bahan pengajaran di bidang pendidikan maupun di bidang
penelitian-penelitian. Dan mudahan dengan adanya penulisan makalah ini kami
bisa membantu orang lain maupun masyarakat dalam mengetahui tentang Hakikat
Demokrasi beserta penjelasan lainnya. Dan Semoga kami bisa mengurangi beban
masyarakat ataupun orang yang dalam kesulitan untuk mencari tentang hal ini.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan
demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan
Negara.Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung.
Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Pemilihan Presiden / anggota-anggota
parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara
Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering
disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan
pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi
Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah
prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan
politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah
Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
B.Macam-macam demokrasi
1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
:
a.
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah
demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan
suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah
demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan
negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah
dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang
terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
a.
Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya
pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.
Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya
pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama
besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi
gabungan ini.
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.
Demokrasi Liberal,yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak
individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi
ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang
artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi
konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b.
Demokrasi Komunis,yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak
pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam
demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi
liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan
pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat
totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak
pemerintah.
c.
Demokrasi Pancasila,Demokrasi inilah yang dianut indonesia,
yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
C. HAKIKAT DEMOKRASI
hakikat demokrasi dapat dikatakan
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Pemerintahan
dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui
oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan
diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah
pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat. Rakyat
memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan
pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan.Kata demokrasi
dapat ditinjau dari dua pengetian yaitu :
a. Pengertian
secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian
secara istilah atau terminologis
1) Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang
berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein
ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan
demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
2)
Tidak ada tempat yang menampung seluruh
warga yang jumlahnya cukup banyak.
3)
Untuk melaksanakan musyawarah dengan
baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
4)
Hasil persetujuan secara bulat mufakat
sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
5)
Masalah yang di hadapi negara semakin
kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus
berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan
agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan
rakyat.Badan inilah yang menjalankan demokrasi.Namun pada prinsipnya rakyat
tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal
“demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
2). Demokrasi secara istilah / terminologis
sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut :
a. Menurut Harris Soche
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan
politik.
c. Menurut International Commission for
Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih
oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yang bebas.
d. Menurut
C.F Strong
Suatu
sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah
akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut
Samuel Huntington
Sistem
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan
berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara
dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
D.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Negara berdasarkan
konstitusi
Konstitusi
adalah undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah
negara. Negara demokratis menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi
wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat agar pemerintah
tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki
dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2. Adanya peradilan
bebas dan tidak memihak
Peradilan
bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak
lain termasuk tangan penguasa. Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang
tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan.
Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat.
Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang
sebenar-benarnya sehingga dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan
menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.
3. Kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat
Salah
satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang
untuk berserikat atau membentuk organisasi. Paham demokrasi tidak membatasi
seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara
bijak.
4. Pergantian
kekuasaan secara berkala
Manusia
yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi
manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya.Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk
membatasi kekuasaan dan meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala
daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Penegakan hukum dan
persamaan kedudukan setiap warga negara di mata hukum.
Hukum
merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu,
pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap
perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga
negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki
wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
6. Jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Perlindungan HAM merupakan salah
satu prinsip negara demokrasi karena merupakan bagian dari pembangunan negara
yang demokratis.
7. Jaminan kebebasan
pers
Pers
yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta
memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan
publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang
dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik
antara pemerintah dan masyarakat sehingga demokrasi berjalan sehat.
E.
DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA
A. Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan
menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini
disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan
politik di Indonesia.
B.
Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi
terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada
masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain
merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai
satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
C.
Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi.
Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur,
bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde
Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara
esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. Dalam negara
demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai
peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di
Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR
yang berjumlah 400 orang. Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti
MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh
lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah
dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap
lima tahun sekali. Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya,
masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian
rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut:
a.Pelaksanaan Demokrasi Masa Refolusi tahun 1945 sampai 1950.
b.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
d.Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.
e.Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
a.Pelaksanaan Demokrasi Masa Refolusi tahun 1945 sampai 1950.
b.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c.Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
d.Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999.
e.Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi
selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya
ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori
untuk menekankan peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk
menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk
lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam
bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan
bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang
kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
http://andicvantastic.blogspot.co.id/2015/08/hakikat-demokrasi-pilar-pilar-demokrasi.html
http://www.edukasippkn.com/2016/05/10-sepuluh-pilar-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar