Kamis, 13 Desember 2018

Makalah Lanadasan Pendidikan Tentang Inklusif Dalam Landasan Pendidikan


MAKALAH INKLUSIF DALAM LANDASAN PENDIDIKAN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Landasan Pendidikan


Dosen Pengampu: M. Syahrul Rizal, M.Pd &

Sumianto, M.Pd





Disusun Oleh:
1. Handika




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI

BANGKINANG

2017




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Dunia semakin hari semakin mengalami perubahan. Perubahan dan perkembangan itu menuntut manusia harus terus belajar dimanapun dan kapanpun. Konsep belajar sepanjang hayat atau yang dikenal dengan Long Life education bisa dilakukan dimana saja, mulai dari lingkungan keluarga dimulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan usia tua, Belajar sepanjang hayat juga bisa dilakukan dalam pendidikam formal, dari mulai Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas/kejuruan, Perguruan Tinggi. Lahirnya konsep belajar sepanjang hayat adalah bagian dari keprihatinan pada dunia pedidikan yang ada, karena masih banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati pendidikan pada dunia formal.Oleh sebab itu belajar sepanjang hayat bisa dilakukan pada kegiatan non formal, misalnya kegiatan pelatihan, PLS, kelompok belajar dan lain sebagainya.


B. Rumusan Masalah

1. Apa itu Pendidikan Inklusif?

2. Apa itu Pendidikan Alternatif?

3. Apa itu Education For All?

4. Apa itu Life Long Education?


C. Tujuan

1. Untuk mengetahui apa itu pendidikan inklusif?

2. Untuk mengetahui apa itu pendidikan alternatif?

3. Bagaim Untuk mengetahui apa itu Education For All?

4. Untuk mengetahui apa itu Life Long Education?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).

Pendidikan inklusif merupakan suatu strategi untuk mempromosikan pendidikan universal yang efektif karena dapat menciptakan sekolah yang responsif terhadap keberagaman karakteristik dan kebutuhan anak. Di samping itu, pendidikan inklusif didasarkan pada hak asasi, model sosial, dan sistem yang disesuaikan pada anak dan bukan anak yang menyesuaikan pada sistem. Selanjutnya, pendidikan inklusif dapat dipandang sebagai pergerakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan, dan prinsip-prinsip utama yang berkaitan dengan anak, pendidikan, keberagaman, dan diskriminasi, proses partisipasi dan sumber-sumber yang tersedia (Stubbs, 2002:9).

Beberapa dokumen internasional yang penting dan mendasari pendidikan inklusif yang telah disepakati oleh banyak negara termasuk Indonesia antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989, Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua tahun 1990, Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Cacat tahun 1993, Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus tahun 1994, Kerangka Aksi Forum Pendidikan Dunia tahun 2000 dan yang lainnya

Secara konseptual, dengan diterapkannya pendidikan inklusif memungkinkan ABK bersekolah di sekolah manapun sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi kenyataannya belum banyak sekolah di Indonesia yang siap menerima ABK dengan berbagai alasan baik alasan teknis maupun nonteknis. Tidak ada peralatan khusus, guru tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengajar ABK, hadirnya ABK. Dapat mengganggu proses belajar-mengajar dan sebagainya sering menjadi alasan untuk tidak menerima ABK.

Pendidikan inklusif berdasarkan obyek.

a. Inklusi tuna netra.

Inklusi tunanetra adalah pendidikan inklusi bagi anak yang mengalami gangguan penglihatan atau rusak penglihatannya ( buta total ) . Pendidikan inklusi tunanetra ini peserta didik diberi alat bantu software JOS yang di install pada PC atau laptop, sehingga semua tulisan dapat diubah menjadi bunyi oleh software tersebut.

b. Inklusi tuna rungu.

Inklusi tunarungu adalah pendidikan inklusi untuk anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga mengalami gangguan berkomunikasi secara verbal. Untuk alat bantu yang digunakan adalah menggunakan bahasa mimik atau bahasa isyarat.


c. Inklusi tuna diaksa.

Inklusi tunadiaksa adalah pendidikan inklusi untuk anak yang mengalami cacat fisik berupa tidak memiliki anggota tubuh ( tangan dan kaki ) ataupun jika punya kaki maupun tangannya tidak dapat berfungsi secara baik.

Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Manfaat pendidikan inklusif adalah:

· Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.

· Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.

· Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.

Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.


B. Pendidikan Alternatif

Istilah pendidikan alternatif merupakan istilah khusus dari berbagai program pendidikan yang dilakukan dengan cara berbeda dari cara tradisional. Secara umum pendidikan alternatif memiliki karakteristik sebagai berikut: pendekatannya bersifat individual, memberi perhatian besar (kepada peserta didik, orang tua/keluarga, dan pendidik) serta dikembangkan berdasarkan minat dan pengalaman.

Macam-macam pendidikan alternatif.

1. Sekolah Umum Pilihan (Public Choice)

Sekolah umum pilihan adalah lembaga pendidikan dengan biaya negara (dalam pengertian sehari-hari disebut sekolah negeri) yang menyelenggarakan program belajar dan pembelajaran yang berbeda dengan program regular (konvensional), namun mengikuti sejumlah aturan baku yang telah ditentukan. Contoh : SMP Terbuka, SMA Terbuka, Sekolah Bibit (Taruna Nusantara, Sekolah Analisis Kimia, dan SMA Angkasa ), dan Kejar Paket (A, B, dan C).


2. Sekolah / Lembaga Pendidikan Umum untuk Siswa Bermasalah (student at risk)

Sekolah/lembaga pendidikan umum untuk siswa bermasalah adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan untuk anak-anak bermasalah. Pengertian “siswa bermasalah” di sini meliputi mereka yang.

a. Tinggal kelas karena lambat belajar.

b. Nakal atau mengganggu lingkungan (termasuk lembaga permasyarakatan anak).

c. Korban penyalahgunaan narkoba

d. Korban trauma dalam keluarga karena perceraian orang tua, ekonomi, etnis/budaya (termasuk bagi anak suku terasing dan anak jalanan dan gelandangan).

e. Putus sekolah karena berbagai sebab, belum pernah mengikuti program sebelumnya.


3. Sekolah / Lembaga Pendidikan Swasta (Independent)

Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta mempunyai jenis, bentuk dan program yang sangat beragam, termasuk di dalamnya program pendidikan bercirikan agama seperti pesantren & sekolah Minggu, lembaga pendidikan bercirikan keterampilan fungsional seperti kursus atau magang, lembaga pendidikan dengan program perawatan atau pendidikan usia dini seperti penitipan anak, kelompok bermain dan taman kanak-kanak. Contoh : Pesantren, Sekolah Alam, Sekolah Alternatif Qaryah Thayyibah.


4. Pendidikan di rumah (home-based schooling)

Pendidikan di rumah termasuk dalam kategori ini adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga sendiri terhadap anggota keluarganya yang masih dalam usia sekolah. Pendidikan ini diselenggarakan sendiri oleh orang tua atau keluarga dengan berbagai pertimbangan, seperti: menjaga anak-anak dari kontaminasi aliran atau falsafah hidup yang bertentangan dengan tradisi keluarga (misalnya pendidikan yang diberikan keluarga yang menganut fundalisme agama atau kepercayaan tertentu); menjaga anak-anak agar selamat dan aman dari pengaruh negatif lingkungan; menyelamatkan anak-anak secara fisik maupun mental dari kelompok sebayanya; menghemat biaya pendidikan; dan berbagai alasan lainnya.


C. Education For All

EFA (Education for All) adalah pendidikan yang merata untuk semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, pendidikan adalah hak Warga Negara tanpa kecuali baik berupa pendidikan formal maupun non formal. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 31.

Hakekat Education for All pada intinya adalah mengupayakan agar setiap warga negara dapat memenuhi haknya, yaitu layanan pendidikan. Pembelajaran untuk semua merupakan wujud pembelajaran yang menyangkut semua usia entah itu dewasa, orang tua maupun anak-anak yang bertujuan agar lebih mengerti tentang sesuatu.

Semua bangsa di dunia berupaya untuk menjamin pendidikan untuk semua bagi setiap warganya. Meskipun negara-negara tersebut terus mengupayakan untuk menjamin pendidikan untuk semua, tetapi masih saja ditemukan kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

· Lebih dari 100 juta anak-anak, termasuk setidaknya 60 juta anak-anak, tidak memiliki akses terhadap pendidikan dasar.

· Lebih dari 960 juta orang dewasa, dua pertiga di antaranya adalah perempuan yang buta huruf, dan buta huruf adalah masalah yang signifikan di semua negara, termasuk di negara industri dan berkembang.

· Lebih dari sepertiga orang dewasa di dunia tidak mendapatkan pengetahuan tertulis, keterampilan, dan teknologi baru yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan membantu mereka dalam beradaptasi menghadapi perubahan sosial dan budaya.

· Lebih dari 100 juta anak-anak dan orang dewasa yang tak terhitung, gagal untuk menyelesaikan program pendidikan dasar.

· Jutaan orang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pendidikan, namun mereka tidak memperoleh pengetahuan dan keterampilan esensial.

Selain permasalahan di atas, masih banyak masalah-masalah lain yang menghambat upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan belajar dasar. Masalah terkait kemunduran ekonomi, pertumbuhan penduduk yang cepat, kesenjangan ekonomi antar bangsa, adanya konflik dan perang saudara serta berbagai bentuk tindakan kejahatan dan kekerasan (kriminal) telah menyebabkan kemunduran besar dalam pendidikan dasar pada 1980-an di banyak negara sedang berkembang. Di beberapa negara lain, pertumbuhan ekonomi telah tersedia untuk membiayai perluasan pendidikan, namun meskipun demikian, banyak jutaan tetap dalam kemiskinan, tidak mampu bersekolah atau buta huruf. Di negara-negara industri tertentu juga, penghematan dalam pengeluaran pemerintah selama tahun 1980-an telah menyebabkan kemerosotan pendidikan.

Dalam rangka memenuhi education for all, EFA memiliki beberapa komitmen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu, diantaranya :

· Memperluas dan meningkatkan perawatan anak usia dini yang komprehensif dalam pendidikan.

· Memastikan bahwa pada 2015 semua anak di dunia tanpa terkecuali memiliki akses lengkap dan bebas ke wajib pendidikan dasar yang berkualitas baik.

· Memastikan bahwa kebutuhan belajar semua pemuda dan dewasa dipenuhi melalui akses yang adil untuk pembelajaran yang tepat dan program ketrampilan hidup.

· Mencapai 50% peningkatan dalam keaksaraan orang dewasa pada tahun 2015, khususnya bagi perempuan, dan akses ke pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa secara adil.

· Menghilangkan perbedaan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005, dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan dengan tahun 2015, dengan fokus pada perempuan bahwa mereka dipastikan mendapat akses penuh dan sama ke dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.

· Meningkatkan semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulan semua sehingga diakui dan diukur hasil pembelajaran yang dicapai oleh semua, khususnya dalam keaksaraan, berhitung dan kecakapan hidup yang esensial.

Untuk mencapai komitmen Education for All (EFA) seperti yang diharapkan maka diperlukan upaya-upaya antara lain sebagai berikut :

· Menyediakandan menambah dana pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menyekolahkan anak-anak di dunia.

· Meningkatkan kualitas pendidikan dengan pelatihan dan perekrutan guru profesionalantara sekarang dan 2015 sehingga semua anak memiliki kesempatan untuk belajar di kelas.

· Mendorong pemerintah untuk mendefinisikan dan mengukur standar minimal pembelajaran, sebagai tonggak utama terhadap peningkatan hasil pembelajaran dan strategi yang lebih luas untuk menjamin kualitas pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga peserta didik terus mengembangkan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan dan kontribusi untuk ekonomi produktif.

· Menjangkau semua anak dengan mengembangkan strategi-strategi baru untuk mencapai sulit dijangkau anak-anak dalam konflik, di daerah terpencil, dan dari kelompok-kelompok didiskriminasi.

· Memperluas kesempatan pendidikan pada semua tingkatan, termasuk perawatan anak usia dini dan pengembangan, pendidikan menengah dan penyediaan kesempatan kedua belajar bagi mereka melalui pendidikan non-formal dan program keaksaraan orang dewasa.

· Menjamin bahwa anak-anak memiliki cukup untuk makan dan untuk belajarmengembangkan kesehatan melalui penyediaan makanan sekolah.



Mendorong pemerintah nasional untuk mempersembahkan paling sedikit 20% dari anggaran nasional untuk pendidikan dan untuk menghapuskan biaya yang mencegah begitu banyak anak-anak dari pergi ke sekolah.



D. Life Long Education

“Pendidikan Seumur Hidup” atau “Life-Long Education” bukan “(long life education”) adalah makna yang seharusnya benar-benar terkonsepsikan secara jelas serta komprehensif dan dibuktikan dalam pengertian, dalam sikap, perilaku dan dalam penerapan terutama bagi para pendidik di negeri kita.

Pendidikan seumur hidup atau belajar seumur hidup bukan berarti kita harus terus sekolah sepanjang hidup kita. Sekolah banyak diartikan oleh masyarakat sebagai tugas belajar yang terperangkap dalam sebuah “ruang” yang bernama kelas, bukan itu yang dimaksud. Paradigma belajar seperti ini harus segera kita rubah. Pengertian belajar bukan hanya berada dalam ruangan tapi belajar disemua tempat, semua situasi dan semua hal.

Pendidikan seumur hidup bersifat holistik, sedangkan pengajaran bersifat spesialistik, terutama pengajaran yang terpilih dan terinferensikan dalam berbagai bentuk kelembagaan belajar. Holistik memiliki arti lebih mengarah kepada pengutuhan atau penyempurnaan. Manusia selalu berusaha uintuk mencapai titik kesempurnaan dalam segala hal, namun seberapa besar usahapun kita tidak akan sampai pada kesempurnaan itu. Karena kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta Alam.

Belajar berarti memfungsikan hidup, orang yang tidak belajar berarti telah kehilangan hidupnya, paling tidak telah kehilangan hidupnya sebagai manusia. Karena hidup manusia itu bukan hanya individu dalam dirinya saja tapi juga interaksi dengan sesamanya, dengan antar generasi dan kehidupan secara universal.

Dalam Pendidikan atau Belajar terdapat interaksi antara tantangan (challenge) dari alam luar diri manusia dan balasan (response) dari daya dalam diri manusia. Dalam belajar juga terjadi interaksi komunikasi antara manusia dan berlangsungnya kesinambungan antar generasi serta belajar melestarikan hidup, mengamankan hidup dan menghindari pengrusakan hidup. Belajar berarti menghargai hidup kita. Dalam agama sering kita dengar kalimat ” Belajarlah (tuntutlah ilmu) dari ayunan sampai liang lahat”. Belajar merupakan tugas semua manusia, tua-muda, besar-kecil, kaya-miskin semua mempunyai tugas tersebut. Kita belajar mengetahui apapun yang ada di dunia ini untuk kemajuan individu atau universal. Belajar memberi, belajar menerima, belajar bersabar, belajar menghargai, belajar menghormati dan belajar semua hal.

1. Asas pendidikan seumur hidup

Asas pendidikan seumur hidup merumuskan bahwa proses pendidikan merupakan suatu proses kontinu yang bermula sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia.

Dasar-Dasar Pendidikan Seumur Hidup:

a. Menurut GBHN 1978 dinyatakan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat sehingga pendidikan seumur hidup merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah.

b. Secara yuridis formal konsepsi pendidikan seumur hidup dituangkan dalam Tap MPRNo. IV/MPR/1973 jo Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN, dengan prinsip-Prinsip pembangunan nasional.

· Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusiaIndonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (arah pembangunan jangka panjang).

· Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.

· Konsepsi manusia Indonesia seutuhnya merupakan konsepsi dasar tujuan pendidikan nasional (UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 4) yakni pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.



2. Pendidikan Seumur Hidup Dalam Berbagai Perspektif

Dasar-dasar pemikiran life long education.

a. Tinjauan ideologis

Setiap manusia hidup mempunyai hak asasi yang sama dalam hal pengembangan diri, untuk mendapatkan pendidikan seumur hidup untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan hidup.

b. Tinjauan ekonomis

Pendidikan seumur hidup dalam tinjauan ekonomi memungkinkan seseorang untuk.

· Meningkatkan produktivitasnya.

· Memelihara dan mengembangkan sumber-sumber yang dimilikinya.

· Memungkinkan hidup dalam lingkunganyang sehat dan menyenangkan

c. Tinjauan sosiologis

Pendidikan seumur hidup yang dilakukan oleh orangtua merupakan solusi untuk memecahkan masalah pendidikan. Dengan orang tua bersekolah maka anak-anak mereka juga bersekolah.

d. Tinjauan Filosofis

Pendidikan seumur hidup secara filosofi akan memberikan dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

e. Tinjauan Teknologis

Semakin maju jaman semakin berkembang pula ilmu pengetahuan dan teknologinya. Dengan teknologi maka pendidikan seumur hidup akan semakin mudah. Begitu pula sebaliknya.

f. Tinjauan Psikologis dan Paedagogis

Pendidikan pada dasarnya dipandang sebagai pelayanan untuk membantu pengembangan personal sepanjang hidup yang disebut development. Konseptualisasi pendidikan seumur hidup merupakan alat untuk mengembangkan individu-individu yang akan belajar seumur hidup agar lebih bernilai bagi masyarakat.



Mengapa pendidikan seumur hidup diperlukan?

1) Alasan keadilan

Terselenggaranya PSH secara meluas di kalangan masyarakat dapat menciptakan iklim lingkungan yang memungkingkan terwujudnya keadilan sosial. Masyarakat luas dengan berbagai stratanya merasakan adanya persamaan kesempatan memperoleh pendidikan. Selanjutnya berarti pula paersamaan sosial,ekonomi dan politik. Hinsen menunjukkan konteks yang lebih luas yaitu dengan terselenggaranya PSH yang lebih baik akan membuka peluang bagi perkembangan nasional untuk mencapai tingkat persamaan internasional (cropley:33). Dalam hubungan ini Bowle mengemukakan statemen bahwa PSH pada prinsipnya dapat mengeliminasi peranan sekolah sebagai alat untuk melestarikan ketidakadilan sosial (cropley:33).

2) Alasan ekonomi

Persoalan PSH dikaitkan dengan biaya penyelenggaraan pendidikan,produktivitas kerja, dan peningkatan GNP. Di negara sedang berkembang biaya untuk perluasan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan pendidikan hampir-hampir tak tertanggulangi. Di satu sisi tantangan untuk mengejar keterlambatan pembangunan dirasakan, sedangkan di sisi lain keterbatasan biaya dirasakan menjadi penghambat. Tidak terkecuali di negara yang sudah maju teknologinya yaitu dengan munculnya kebutuhan untuk memacu kualitas pendidikan dan jenis-jenis pendidikan.

3) Alasan perkembangan IPTEK

Bahwa sudah dijelaskan bahwa betapa luasnya pengaruh perkembangan Iptek dalam semua sektor pembangunan. Meskipun diakui bahwa pengaruh tersebut di dalam dunia pendidikan belum sejauh yang terjadi pada dunia pertanian, industri,transportasi dan komunikasi, namun intervensinya di dalam dunia pendidikan telah menggejala dalam banyak hal.

4) Alasan sifat pekerjaan

Kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan Iptek di satu sisi dalam skala besar menyita pekerjaan angan diganti dengan mesin,tetapi tak dapat dipungkiri di sisi lain juga memberikan andil kepada munculnya pekerjaan – pekerjaan baru yang menyerap tenaga kerja dan munculnya cara-cara baru untuk memproses pekerjaan. Akibatnya pekerjaan menuntut persyaratan kerja yang selalu saja berubah. Untuk dapat tetap menangani pekerjaan yang menuntut persyaratan – persyaratan baru seseorang harus berkemauan untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara terus menerus.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Pendidikan inklusif merupakan suatu strategi untuk mempromosikan pendidikan universal yang efektif karena dapat menciptakan sekolah yang responsif terhadap keberagaman karakteristik dan kebutuhan anak. Pendidikan alternatif merupakan istilah khusus dari berbagai program pendidikan yang dilakukan dengan cara berbeda dari cara tradisional. EFA (Education for All) adalah pendidikan yang merata untuk semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, pendidikan adalah hak Warga Negara tanpa kecuali baik berupa pendidikan formal maupun non formal. Pendidikan Seumur Hidup atau Life-Long Education adalah makna yang seharusnya benar-benar terkonsepsikan secara jelas serta komprehensif dan dibuktikan dalam pengertian, dalam sikap, perilaku dan dalam penerapan terutama bagi para pendidik di negeri kita.

B. Saran

Dengan selesainya makalah ini kami berharap kepada para pembaca agar dapat member masukan baik berupa kritik atau saran yang sifatnya membangun agar pada perbaikan makalah ini, pembaca mendapat manfaat yang lebih daripada sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Kustandi, Cecep. (2016). Pendidikan Inklusif. [Online]. Tersedia: https://cecepkustandi.wordpress.com/2016/05/12/pendidikan-inklusif/ [diakses 6 desember 2017]

Kustandi, Cecep. (2016). Pendidikan Untuk Semua. [Online]. Tersedia: https://cecepkustandi.wordpress.com/2016/05/12/pendidikan-untuk-semua-education-for-all/ [diakses 6 desember 2017]

Romdloni, Machrus. (2012). Pendidikan Seumur Hidup. [Online]. Tersedia: http://machrusromdloni.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-pendidikan-seumur-hidup.html [diakses 6 desember 2017]

https://pendidikanbangsa.wordpress.com/bab-1-egalitarianisme/kesetaraan-dalam-pendidikan-pendidikan-untuk-kesetaraan/ [diakses 6 desember 2017]

Makalah Landasan Pendidikan Tentang Politik , Ekonomi, dan Hukum Dalam Landasan Pendidikan



MAKALAH POLITIK, EKONOMI DAN HUKUM LANDASAN PENDIDIKAN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Landasan Pendidikan

Dosen Pengampu: M. Syahrul Rizal, M.Pd &

Sumianto, M.Pd





Disusun Oleh:

1. Handika



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI

BANGKINANG

2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga kami dapat menyelesaikan tuga makalah kami yang berjudul “ Politik, ekonomi, dan hukum “ pada mata kuliah Landasan Pendidikan. Kehidupan yang layak dan sejahtera merupakan hal yang sangat wajar dan diinginkan oleh setiap masyarakat, mereka selalu berusaha mencarinya dan tak jarang menggunakan cara-cara yang tidak semestinya dan bisa berakibat buruk. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-nya,serta tak lupa sholawat dan salam kepada junjungan nabi besar muhammad swa atas petunjuk dan risalahnya. Yang telah membawa zaman kegelapan ke zaman terang benderang, dan atas doa restu dan dorongan dari berbagai pihak-pihak yang telah membantu saya memberikan referensi dalam pembuatan makalah ini. Saya dapat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu saya sangat menghargai akan saran dan kritik untuk membangun makalah ini lebih baik lagi. Demikian yang dapat Kami sampaikan, semoga melalui makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Bangkinang, 02 Desember 2017



  Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................... i

Daftar ............................................................................................. ii

BaB I .............................................................................................. 1

Pendahuluan ................................................................................... 1

A. Latar Belakang Penulisan ..................................................... 1

B. Rumusan Masalah ................................................................ 2

C. Tujuan Penulisan .................................................................. 2

D. Manfaat Penulisan ................................................................ 2

BaB II ............................................................................................ 3

Kajian Pustaka ............................................................................... 3

A. pengertian politik dalam pendidikan ..................................... 3

B. hubungan antara politik dengan pendidikan ......................... 3

C. pengaruh politik terhadap pendidikan .................................. 4

D. kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan ................. 5

E. pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan .................. 7

F. peran ekonomi dalam pendidikan ........................................ 7

G. fungsi ekonomi di dunia pendidikan .................................... 9

H. pengertian hukum dalam pendidikan ................................... 11

I. undang-undang dan peraturan dalam pendidikan ................. 12

J. implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia .............. 15

K. masalah hukum pendidikan di indonesia ............................. 15

BaB III ........................................................................................... 17

Penutup .......................................................................................... 17

A. Simpulan ............................................................................ 17

B. Saran ................................................................................... 17

Daftar Pustaka ................................................................................ 18


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan.

Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan di Indonesia merupakan suatu system yang harus mampu menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

Pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik, jelas arah tujuannya, relevan isi kurikulumnya, serta efektif da efisien metode atau cara-cara pelaksanaannya hanya apabila dilaksanakan dengan mengacu pada suatu landasan yang kokoh. Sebab itu, sebelum melaksanakan pendidikan, para pendidik perlu terlebih dahulu memperkokoh landasan pendidikannya.

Landasan Pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama. Konsep pendidikan di Indonesia memerlukan landasan politik, hukum dan Ekonomi yang kuat dalam prakteknya. Makalah ini akan membantu anda untuk mengetahui tentang defenisi landasan politik dan hukum pendidikan.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa itu pengertian politik dalam pendidikan ?

2. Apa saja hubungan antara politik dengan pendidikan ?

3. Bagaimana pengaruh politik terhadap pendidikan ?

4. Apa saja kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan ?

5. Apa itu pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan ?

6. Bagaimana peran ekonomi dalam pendidikan ?

7. Apa saja fungsi ekonomi di dunia pendidikan ?

8. Apa itu pengertian hukum dalam pendidikan ?

9. Apa saja undang-undang dan peraturan dalam pendidikan ?

10. Apa saja implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia ?

11. Apa saja masalah hukum pendidikan di indonesia ?



C. TUJUAN PENULISAN

1. Untuk mengetahui pengertian politik dalam pendidikan

2. Untuk mengetahui hubungan antara politik dengan pendidikan

3. Untuk mengetahui pengaruh politik terhadap pendidikan

4. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan politik di dalam pendidikan

5. Untuk mengetahui pengertian landasan ekonomi dalam pendidikan

6. Untuk mengetahui peran ekonomi dalam pendidikan

7. Untuk mengetahui fungsi ekonomi di dunia pendidikan

8. Untuk mengetahui pengertian hukum dalam pendidikan

9. Untuk mengetahui undang-undang dan peraturan dalam pendidikan

10. Untuk mengetahui implikasi landasan hukum pendidikan di indonesia

11. Untuk mengetahui masalah hukum pendidikan di indonesia


D. MANFAAT PENULISAN

Manfaat pembuatan makalah ini adalah dapat digunakan sebagai bahan pengajaran di bidang pendidikan maupun di bidang penelitian-penelitian. Dan mudahan dengan adanya penulisan makalah ini kami bisa membantu orang lain maupun masyarakat dalam mengetahui tentang politik, ekonomi dan hukum didalam pendidikan. 


BAB II

PEMBAHASAN

POLITIK, EKONOMI DAN HUKUM PENDIDIKAN

A. POLITIK DALAM PENDIDIKAN

1. PENGERTIAN POLITIK DALAM PENDIDIKAN

Secara etimologi “politic” berasal dari kata prancis “politique”, dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara sederhana politik kekuasaan adalah menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan kapan. Politik sebagai jenis khusus usaha seseorang dalam memperjuangkan kekuasaan politik.

Politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. Sedangkan menurut Suhartono Politik Pendidikan, yaitu studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan, Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa, landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat, berbangsa dan bertanah air dan juga dapat dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat. Politik pendidikan yang diharapkan tentunya politik pendidikan yang berpihak pada rakyat kecil atau miskin.



2. HUBUNGAN ANTARA POLITIK DENGAN PENDIDIKAN

Politik dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling berhubungan dekat. Dari kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik karena proses pendidikan yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi terhadap politik. Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik, terutama stabilasi dan transformasi sistem politik Peran politisi dalam perencanaan dan pengembangan tampak berkembang karena para bidang legislatif bertanggung jawab mengembangkan sikap politis, biasanya melalui undang-undang, hukum, pembuatan anggaran, aturan, dan peraturan.

Hubungan politik dan pendidikan merupakan suatu hal yang sulit dipahami. Dalam satu sisi hal itu disebabkan sifat dasar politik itu sendiri. Pemahaman politik juga bahkan lebih sulit bagi warga negara sebab konsep politik memunculkan beragam citra. Pandangan politik mengacu terhadap hubungan politik dengan kebijakan pemerintah sebagai hasil dari sistem. Berbagai peraturan, keputusan, aturan-aturan / tata tertib, tindakan administratif adalah bukti dari politik.

Pandangan lain mengenai politik bahwa politik sebagai proses, cara sistem politik itu bekerja. Pendekatan ini lebih kompleks konsepnya dan memerlukan suatu pemahamn bagaimana proses pemerintahan bekerja dan bagaimana perilaku manusia mempengaruhi semua proses tersebut.Hal inilah yang menegaskan bahwa pendidikan dan politik adalah dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi. Berbagai aspek pendidikan selalu mengandung unsur- unsur politik, begitu juga sebaliknya setiap aktivitas politik ada kaitanya dengan aspek- aspek kependidikan.



3. PENGARUH POLITIK TERHADAP PENDIDIKAN

Pendidikan dan politik, keduanya merupakan elemen penting dalam sistem sosial politik disetiap Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang. Lembaga-lembaga dan proses pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku politik masyarakat disuatu Negara. Begitu juga sebaliknya, lembaga-lembaga dan proses politik disuatu Negara membawa dampak besar pada karakteristik pendidikannya. Jadi antara pendidikan dan politik itu mempunyai hubungan erat dan dinamis.

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan bisa dijadikan sebagai sarana membangun kehidupan sosial politik dan peradaban bangsa yang unggul. Karena, manusia-manusia yang lahir dari rahim pendidikan adalah manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, berimanan, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung jawab.



4. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN POLITIK DI DALAM PENDIDIKAN

a. Kebijakan pendidikan di era orde lama ditahun 1954.

Pada masa ini penekanan kebijakan pendidikan pada isu nasionalisasi dan ideologisasi. Penekanan pada kedua bidang tersebut tidak lain karena masa tersebut masa krusial pasca kemerdekaan dimana banyak konflik yang mengarah pada separatisme dan terjadi interplay (tarik ulur) antara pihak yang sekuler dengan agamis.

Implikasi dari kebijakan politik pendidikan pada waktu itu adalah terbentuknya masyarakat yang berjiwa nasionalis dan berpatriot pancasila. Kebijakan politik tersebut sejatinya berupaya menjadi ”win-win solution” dengan mengakomodasi semua kepentingan. Di sini terjadi pengakuan terhadap keanekaragaman baik budaya, seni, maupun agama. Pada dasarnya upaya membangun nasionalisme melalui pendidikan relatif berhasil, hanya saja kurang diimbangi dengan kebijakan yang lain sehingga kemelut bernegara selalu ada di masa tersebut.

b. Kebijakan politik pendidikan nasional di era orde baru

Dengan dikeluarkannya undang-undang sistem pendidikan ditahun 1989. Berbeda dengan kebijakan di era orde lama, kebijakan di era orde baru memberi penekanan pada sentralisasi dan birokratisasi.Di masa ini jalur birokrasi sebagai sebuah kepanjangan tangan dari pusat sangat kental. Orang-orang daerah didoktrin sedemikian rupa sehingga menjadi kader-kader yang ‘yes man’, selalu patuh buta terhadap kepentingan pusat. Akibat yang terjadi dari kebijakan ini adalah matinya daya kritis, daya kreatif dan daya inovatif, yang ada hanyalah birokrat yang“sendikho dhawuh”. Bahkan sistem pada masa ini berhasil membunuh idealisme. Orang-orang atau cendekia yang idealis, kritis, dan inovatif tiba-tiba memble ketika masuk pada jalur birokrasi.

Disadari bahwa sistem pendidikan nasional pada masa itu sebab kuatnya intervensi kekuasaan sangat mewarnai di setiap aspek pendidikan. Dalam sistem pendidikan nasional pada masa orba, muatan kurikulumnya sempat dimanfaatkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan. Beberapa pelatihan di sekolah-sekolah atau instusi-institusi pendidikan pada umumnya lebih mengenalkan indoktrinasi ideologi penguasa. Praktek penataran P4 merupakan salah satu bukti riil dari indoktrinasi ideologi penguasa pada waktu itu. Di era ini pula terjadi penyeragaman-penyeragaman sehingga budaya daerah, seni daerah, dan kearifan lokal mengalami nasib yang tragis, bahkan banyak yang telah mati. Yang tersisa hanyalah seni dan budaya yang sifatnya mondial. Bahkan istilah Bhinneka Tunggal Ika yang sejatinya bermakna berbeda-beda tetapi satu jua telah dimaknai menjadi sesuatu entitas yang seragam, ya serba seragam.

c. Kebijakan politik pendidikan di era reformasi.

Kebijakan ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional N0 20 tahun 2003. Di era reformasi ini penekanannya terletak pada desentralisasi dan demokratisasi. Kewenangan yang semula terletak di pusat dan berjalan secara top-down diubah dengan memberi kewenangan daerah yang lebih luas sehingga pola yang berjalan adalah bottom-up.Regulasi yang relatif longgar di era reformasi ini ternyata belum memberi angin segar bagi dunia pendidikan, bahkan banyak potensi untuk diselewengkan dengan mengambil dalih demokratisasi dan desentralisasi.

Demokrasi telah menjadi kebebasan dan desentralisasi daerah telah menjadi keangkuhan daerah.Bahkan di era ini semakin jelas keterpurukan masyarakat miskin karena semakin sulit mengakses pendidikan tinggi. Lebih dari itu implementasi kebijakan pendidikan yang demokratis dan mengedepankan potensi daerah semakin dinafikkan. Sistem evaluasi yang masih terpusat, kekerasan dalam pendidikan, dan banyaknya penyimpangan dalam proses pendidikan semakin memberi catatan buram bagi pendidikan di era reformasi ini.

Kebijakan politik yang paling di sorot pada masa ini adalah kebijakan- kebijakan tentang otonomi daerah dalam bidang pendidikan, penerapan kurikulum yang berganti-ganti, hingga yang diterapkan saat ini yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan pro dan kontra yang terjadi pada pelaksanaan Ujian Nasional.


B. EKONOMI DALAM PENDIDIKAN

1. PENGERTIAN LANDASAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN

Landasan berarti tumpuan dasar atau alas. Karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Ekonomi menurut kamus bahasa Indonesia berarti ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, pemakaian barang-barang serta kekayaan. Studi pendidikan adalah kegiatan seseorang atau kelompok dalam rangka memahami pendidikan.

Jadi, landasan ekonomi pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi pijakan dalam berproduksi dalam rangka praktek pendidikan atau studi pendidikan. Landasan ekonomi ini membahas peran ekonomi, fungsi ekonomi dan produksi, dan efisiensi dan efektifitas pembiayaan.


2. PERAN EKONOMI DALAM PENDIDIKAN

Peran ekonomi dalam dunia pendidikan cukup menentukan tetapi bukan pemegang peran utama. Menurut Prof. Dr. Made Pidarta, faktor yang paling menentukan dalam pendidikan adalah dedikasi, loyalitas, keahlian dan ketrampilan pengelolaan dan pendidikan tiap lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan sepatutnya mampu menutupi kebutuhan sekolah masing-masing dan tidak harus bergantung kepada pemerintah. Managemen sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan siswa harus mengetahui peran dan tugasnya masing-masing. Tingkat kehidupan sekolah atau perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kondisi ekonominya. Sekolah atau perguruan tinggi yang kaya akan bisa leluasa bergerak menggaji guru atau dosen atau membeli perlengkapan besar, namun sebaliknya untuk sekolah yang miskin akan sulit bergerak.

Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis memengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sistem ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.

Maka dari itu Alasan pemerintah Indonesia menetapkan pembangunan dibidang ekonomi pada pembangunan jangka panjang tahun pertama dan kedua.

a. Secara Makro :

1) Ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia.

2) Agar tidak kalah bersaing dalam era globalisasi saat ini.

Akibatnya : Muncul berbagai usaha baru, pabrik-pabrik baru, badan-badan perdagangan baru, dan badan-badan jasa yang baru, Jumlah konglomerat bertambah banyak, Pertumbuhan ekonomi menjadi tinggi, dan penghasilan negara bertambah.

Di bidang Pendidikan berakibat :

1) Banyak orang kaya secara sukarela mau menjadi bapak angkat agar anak-anak tidak mampu bisa bersekolah.

2) Terlaksananya sistem ganda dalam pendidikan yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar-mengajar para siswa, dalam rangka mengembangkan keterampilan siswa.

3) Munculnya sejumlah sekolah unggul yang didirikan oleh orang-orang kaya atau konglomerat atau kumpulan dari mereka yang bertebaran di seluruh Indonesia. Sekolah ini lebih unggul dalam prasarana dan sarana pendidikan, dan juga dalam menggaji pendidik-pendidiknya.

Arah sekolah-sekolah unggul seperti di luar negeri menurut Buchori (1996) adalah:



1) Untuk membuat para siswa mecintai prestasi tinggi

2) Mau dan bisa bekerja secara sempurna

3) Memiliki etos kerja dan membenci kerja setengah-setengah

4) Keseimbangan pengembangan jasmani dan rohani, keseimbangan penguasaan pengetahuan masa sekarang dengan masa lampau.

b. Secara Mikro :

1) Ekonomi memegang peranan penting dalam kehidupan seseorang walaupun orang itu sudah menyadari bahwa kehidupan yang gemerlapan tidak menjamin memberi kebahagiaan

2) Tingkat kehidupan sekolah atau perguruan tinggi sangat di tentukan oleh kondisi ekonominya masing-masing. Sekolah atau perguruan tinggi yang kaya akan bisa leluasa bergerak menggaji guru atau dosen, membeli perlengkapan besar dan sebagainya. Namun sebaiknya untuk sekolah yang miskin akan sulit bergerak

3) Persekolahan di Indonesia sebagian besar masih lemah ekonominya, walaupun sudah punya gedung, tapi perlengkapan belajarnya masih minim, kesejahteraan guru belum memadai, sementara itu orang-orang kaya lebih memilih mendirikan sekolah sendiri (sekolah unggulan) dari pada memberikan uang kepada semua sekolah yang ada dalam jangka waktu yang tidak terbatas.



3. FUNGSI EKONOMI DI DUNIA PENDIDIKAN

Fungsi ekonomi dalam pendidikan adalah menunjang kelancaran proses pendidikan, bukan merupakan modal mengembangkan dan untuk mendapatkan keuntungan. Ekonomi pendidikan fungsinya sama dengan sumber-sumber pendidikan seperti guru, kurikulum, alat peraga dan sebagainya untuk mensukseskan misi pendidikan yang kesemuanya bermuara pada perkembangan anak didik. Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan terbatas pada:

a. Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat atau yang tidak bisa di pinjam atau di temukan di lapangan seperti sarana, prasarana, media, alat peraga, atau barang habis pakai dan materi pelajaran.

b. Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listri, dan telepon

c. Membayar jasa semua kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, kepanitiaan, darma wisata, pertemuan ilmiah, dan sebagainya.

d. Untuk mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki ketrampilan produktif, memiliki etos kerja dan prinsip-prinsip ekonomi.

e. Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan.

f. Meningkatkan motivasi kerja.

g. Membuat para personalia pendidikan lebih gairah kerja.

Fungsi Produksi dalam Pendidikan

Ada beberapa fungsi produksi dalam bidang pendidikan, antara lain: fungsi produksi administrator, fungsi produksi psikologi, dan fungsi produksi ekonomi.

1) fungsi produksi administrator meliputi:

a) Prasarana dan sarana belajar, termasuk ruang kelas. Penilaian untuk dapat diuangkan adalah atas dasar luas dan kualitas bangunan.

b) Perlengkapan belajar, media dan alat peraga baik di dalam kelas maupun laboratorium, yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.

c) Buku-buku dan bentuk material lainnya (film, disket, dan sebagainya, juga dapat diuangkan).

d) Barang-barang habis seperti zat-zat kimia di laboratium, kapur, kertas, alat tulis, dan sebagainya di hitung dalam wujud uang.

e) Waktu guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam merespon peserta didik, yang juga dinilai dengan uang.

2) fungsi produksi psikologi, output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar siswa mencakup:

a) Peningkatan kepribadian.

b) Pengarahan dan pembentukan sikap.

c) Penguatan kemauan.

d) Peningkatan estetika.

e) Penambahan pengetahuan, ilmu dan teknologi.

f) Penajaman pikiran.

g) Peningkatan ketrampilan.

3) fungsi produksi ekonomi, yang meliputi:

a) Semua biaya pendidikan seperti pada input fungsi produksi administrator.

b) Semua uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk keperluan pendidikan seperti uang saku, transportasi, membeli buku, alat-alat tulis, dan sebagainya selama masa belajar atau kuliah.

c) Uang yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama belajar atau kuliah, tetapi tidak didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk belajar atau kuliah. Uang seperti ini disebut opportunity cost.



C. HUKUM DI DALAM PENDIDIKAN

1. PENGERTIAN HUKUM DALAM PENDIDIKAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007) landasan berasal dari kata landas yang berarti alas atau tumpuan. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Secara sederhana, landasan hukum dalam pendidikan dapat kita definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.

2. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PENDIDIKAN

a. Undang-Undang Pendidikan

1) Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

a) Ketuhanan Yang Maha Esa,

b) kemanusiaan yang adil dan beradab,

c) persatuan Indonesia, dan

d) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

e) serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2) Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.

Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

3) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

4) Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

5) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Terdiri atas 97 pasal yang tertuang dalam 17 BAB dengan penjabarannya sebagai berikut: (I) Ketentuan Umum; (II) Lingkup, Fungsi dan Tujuan; (III) Standart Isi (IV) Standart Proses; (V) StandarKompetensi Lulusan; (VI) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (VII)Standart Sarana dan Prasarana; (VIII)Standart Pengelolaan; (IX)Standart Pembiayaan; (X)Standart Penilaian Pendidikan; (XI) Standart Nasional Pendidikan;(XII) Evaluasi;(XIII)Akreditasi; (XIV)Sertifikasi; (XV)Penjamin Mutu; (XVI)Ketentuan Peralihan; (XVII) Ketentuan Penutup.


b. Peraturan Pendidikan

Di Indonesia Landasan Hukum pendidikan diatur dalam beberapak peraturan. Diataranya adalah;

1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

2) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional

3) Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23

6) Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah

7) Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru

8) Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan

9) Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian

10) Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.

11) Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses

12) Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi

13) Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU

14) Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan

15) Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium

16) Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan

17) Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

18) Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu.

3. IMPLIKASI LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

b. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja

c. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.

d. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.

e. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.

f. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.

g. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.



4. MASALAH HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :

a. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus

b. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya

c. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak

d. Membantu biaya pendidikan

e. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung

f. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar

g. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir

h. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan

i. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat

j. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.


BAB III
PEUTUP

A. KESIMPULAN

Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Tujuan pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep sistem. Penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.

Politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. landasan ekonomi pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi pijakan dalam berproduksi dalam rangka praktek pendidikan atau studi pendidikan. landasan hukum dalam pendidikan dapat di definisikan sebagai dasar hukum atau aturan yang mengarur kehidupan masyarakat dalam mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan.

B. SARAN

Penyelenggaraan pendidikan hendaknya berlandaskan hukum perundangan-undangan dan akar kebudayaan yang berlaku di setiap Negara serta dukungan dari segala komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Rujukan Dari Internet :

Yuni, wening. Politik pendidikan.[Online].Tersedia : https://www.kompasiana.com/weyea/politik- pendidikan_54f84e68a33311197e8b45fc [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Yulianto, joko adi.(2011). Politik Pendidikan Dan Aspek-Aspek.[Online]. Tersedia : https://pandidikan.blogspot.co.id/2011/04/politik-pendidikan-dan-aspek-aspek.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Amanah.(2011). Landasan Politik Dalam Pendidikan.[ Online]. Tersedia: http://homeamanah.blogspot.co.id/2011/10/landasan-politik-dalam-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Febrianti, reva.(2016). Pengaruh Politik Terhadap Pendidikan.[online]. Tersedia:http://revafebrianti.blogspot.co.id/2016/12/pengaruh-politik-terhadap-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Nieng.(2014). Landasan Ekonomi Dalam Pendidikan.[Online]. Tersedia: http://niengcahayakita.blogspot.co.id/2014/10/landasan-ekonomi-dalam-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Lestari, rahmawati indah. Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/ [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Gunawan, meta.(2015). Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: http://metagunawan.blogspot.co.id/2015/08/landasan-hukum-pendidikan.html [ Diakses 2 Desember 2017 ].

Puspita, surya.(2012). Landasan Hukum Pendidikan.[Online]. Tersedia: https://suryapuspita.wordpress.com/2012/03/26/landasan-hukum-pendidikan/ [ Diakses 2 Desember 2017 ].