Rangkuman PKn Kelas 5 Semester 1 dan 2 SD/MI Lengkap
Rangkuman PKn Kelas 5 Semester 1 dan 2 SD/MI Lengkap
Rangkuman PKn Kelas 5 Semester 1 dan 2 dibuat untuk mempermudah pelaksanaan pembelajaran dan penyampaian meteri Pkn oleh Guru, sehingga Siswa Siswi tidak bingung dan kesulitan mengingat materi yang telah disampaikan gurunya. Rangkuman ini di ambil dari berbagai sumber sehingga cukup lengkap dan valid.
Mari kita lihat dan pelajari secara langsung materi PKn yang ada di kelas 5 semester 1 dan 2 dengan baik, semoga sukses. Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang maupun belanda yang telah menjajah kita. Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan usaha Rakyat indonesia melalui perjuangan yang mengorbankan banyak harta, benda, dan nyawa rakyat Indonesia. Kerena itu Kita harus menjaga dan mengisi kemerdekaan ini dengan sungguh-sungguh sebagai tanda bukti kita berterimakasih pada para pejuang yang telah berjuang untuk memerdekakan Indonesia dari para penjajah
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Lagu “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh W. R. Soepratman.
2. Rodi adalah kerja paksa yang dilakukan pada zaman penjajahan Belanda.
3. Semboyan Gerakan Tiga A diungkapkan Jepang yang artinya ”Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, dan Jepang Pemimpin Asia.”
4. Kerja paksa yang dilakukan oleh penjajah Jepang dikenal dengan istilah romusha atau serdadu ekonomi.
5. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
6. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Adapun cita-cita bangsa dan tujuan negara adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum. Bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Sistem pemerintahan pada negara yang berbentuk republik dijalankan oleh Presiden. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Negara adalah: Suatu wilayah yang dihuni oleh sekelompok masyarakat berjumlah besar di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan dan mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Pemerintahan yang berdaulat berarti; lembaga tersebut diakui oleh masyarakat, memiliki wewenang penuh dan mampu menegakkan hukum di negara tersebut.
Berdaulat ke luar berarti pemerintahan tersebut sama kedudukannya dan sederajat dengan pemerintahan negara lain sehingga dapat menjalin kerjasama yang baik.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Bayangkan, luas lautan Indonesia bahkan lebih luas daripada daratan. Indonesia memiliki sebutan lain yaitu nusantara. Nusantara bisa berarti kepulauan. Pulau di Indonesia kira-kira berjumlah 17.508 pulau. Sedangkan pulau yang dihuni kira-kira berjumlah 13.700 pulau.
Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua. Benua Asia dan Benua Australia. Indonesia pun berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Secara astronomi Indonesia terletak pada 6 derajat Lintang Utara (LU) – 11 derajat Lintang Selatan (LS) dan 95 derajat Bujur Timur (BT) – 141 derajat BT. Indonesia dikelilingi oleh Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, Laut Pasifik di bagian utara, dan Laut India di bagian selatan dan barat.
Indonesia dilalui garis lintang 0 derajat yang dikenal sebagai garis khatulistiwa (equator). Kota di Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa adalah Pontianak, Kalimantan Barat.
B. Wilayah laut atau perairan laut Indonesia dibagi menjadi 3 bagian berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu:
1. Batas laut teritorial. Diukur dari 12 mil terluar sebuah pulau ke laut bebas.
2. Batas laut kontinen sebuah negara diukur dari jarak paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau yaitu sejauh 200 mil.
C. Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
1. Ancaman Terhadap Keutuhan Negara Republik Indonesia
Ancaman terhadap keutuhan negara bisa datang dari luar dan dari dalam.
Ancaman yang datang dari luar, contohnya:
1. kasus Sipadan dan Ligitan. Malaysia, negara tetangga kita mengklaim bahwa kedua pulau di dekat Kalimantan tersebut adalah milik mereka. Setelah melalui jalur diplomatik akhirnya Sipadan dan Ligitan terlepas dari Indonesia.
2. Kelakuan negara tetangga yang lain seperti Singapura. Mereka mengeruk dan membeli banyak pasir dari Sumatera untuk menambah luas wilayah negara kecil tersebut. Kasus ini menjadi bukti ancaman dari pihak luar.
Ancaman dari dalam, contohnya:
1. Kasus ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Papua misalnya bisa menjadi contoh ancaman dari dalam negeri sendiri.
2. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam.
D. Upaya Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Semboyan kita bangsa Indonesia adalah "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu, dan "bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh."
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat pertahanan negara yang bertugas menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari ancaman pihak luar.
TNI Angkatan Darat, berwenang menjaga batas wilayah darat Republik Indonesia.
TNI Angkatan Udara, berwenang menjaga wilayah udara negara.
TNI Angkatan Laut juga berwenang menjaga wilayah laut negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Perilaku Warga negara dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
yaitu:
1. saling menghormati dan menghargai perbedaan di antara segenap masyarakat.
2. Dengan sikap ringan tangan, selalu rajin menolong bagi yang membutuhkan uluran tangan kita.
3. Bersikap arif dan bijaksana dalam memandang suatu masalah yang terjadi ditengah masyarakat, bangsa dan negara kita. Jika ada masalah, selalu bermusyawarah dan mencari kata mufakat
4. Berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, kondisi sosial ekonomi serta pendidikannya
5. Mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia
6. Belajar dan bekerja, atau berkarya dengan jujur dan bersungguhsungguh sehingga masa depan Indonesia bisa bertambah baik
7. Memperingati hari-hari besar negara seperti hari kemerdekaan, sumpah pemuda dan lain-lain dengan hati senang
8. Bersikap adil pada semua temanmu, dan senantiasa membantu jika ada teman yang membutuhkan (meski berbeda suku atau agama)
9. Merasa bangga akan suku bangsa sendiri. Akan tetapi, tidak boleh merendahkan suku bangsa lain. Janganlah membeda-bedakan suku sehingga perbedaan tersebut dijadikan sebagai alasan untuk tidak bersatu.
10. Wajib menjunjung tinggi adat istiadat sendiri. Akan tetapi, jangan sampai memandang rendah adat istiadat orang lain.
11. Bersikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama. Sikap kita jangan sampai menyinggung perasaan umat agama lain.
12. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dalam berkomunikasi. Terutama berkomunikasi dengan orang yang berbeda suku bangsa.
13. Jauhkan diri kita dari permusuhan dengan siapa pun.
14. Menjalin silaturahmi dengan kerabat, tetangga, dan orang-orang yang dekat dengan keluarga kita.
15. Cintailah barang-barang buatan dalam negeri.
Bab 2. Peraturan Perundangundangan di Indonesia
A. Peraturan Perundang-undangan diIndonesia
Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan masyarakat di negara tersebut.
Undang-undang terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti formal
Undang-undang dalam arti formal adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ter-cantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-undang dalam arti material
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan perundangundangan itu sendiri, sehingga undang-undang dalam arti formal merupakan bagiannya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
1. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia juga lembaga-lembaga negara yang berkedudukan di pusat negara.
2. Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dibuat oleh kepala daerah dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Peraturan ini berlaku untuk warga negara yang bertempat tinggal atau pendatang di daerah tersebut.
2. Manfaat Peraturan Perundang-undangan
1. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman dan sejahtera
2. Menjaga ketertiban di tengah masyarakat
3. Menjamin hak-hak warga negara
4. Mengatur kewajiban warga negara
5. Memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara
6. Mengamankan wilayah negara Republik Indonesia
7. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
8. Memberikan rasa aman pada warga negara
9. Memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan
10. Memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara
B. Contoh-contoh Peraturan Perundangan di Indonesia
1. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang (UU)
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan Daerah (Perda)
Contoh Peraturan Perundang-undangan
A. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat Contohnya:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2. UU RI No. 14 Tahun 1992 Pasal 26 Ayat 1 tentang Peraturan Lalu Lintas dan angkutan jalan
3. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab XII, pasal 78 sampai 99.
5. Peraturan tentang pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2000.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak
B. Peraturan Perundangan di Tingkat Daerah Contohnya:
Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 Bab IV tentang Kawasan Dilarang Merokok
2. kota Bandung yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
BAB 3 Kebebasan Berorganisasi
A. Pengertian Organisasi
Organisasi adalah sekelompok manusia yang yang diatur dan bekerja sama dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
1. Ciri-ciri organisasi
a. sekelompok manusia
b. Tujuan bersama
c. bekerja sama
d. Peraturan
2. Dasar Hukum Organisasi
Republik Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk berorganisasi. Hal itu dijamin secara hukum melalui UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.”
B. Contoh-contoh Organisasi
Contoh Organisasi di Lingkungan Sekolah
1. Sekolah pun termasuk sebuah organisasi.
2. Komite Sekolah
3. OSIS
4. Pramuka
5. Guru mata pelajaran
6. Wali Kelas
7. Penjaga
B. Contoh Organisasi di Lingkungan Masyarakat
1. Keluarga adalah organisasi terkecil dari masyarakat.
2. RT
3. RW
4. PKK
5. Karang Taruna
6. Posyandu
7. LKMD
8.BPD
BAB 4. Sikap Menghargai Keputusan Bersama
A. Keputusan Bersama
Setiap orang diberi hak dan kebebasan daiam musyawarah. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 28 UUD 1945
A. Pengertian Keputusan Bersama
Keputusan bersama adalah Keputusan terhadap suatu hal yang dilakukan bersama-sama (orang banyak) melibatkan banyak orang.
B. Bentuk-bentuk Keputusan Bersama
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan masyarakat terkecil. Keluarga adalah tempat utama membina kepribadian anggota keluarga.
2. Lingkungan Sekolah
Di lingkungan sekolah, kamu akan menghadapi keadaan dan masalah yang berbeda dengan di lingkungan keluarga. Di sekolah kamu akan bertemu dan bergaul dengan siswa lainnya yang mempunyai kepribadian berbeda-beda.
3. Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama
hidup dan bekerjasama, Masyarakat merupakan lingkungan pergaulan antarsesama manusia yang memiliki berbagai perbedaan, seperti agama, suku, etnis, bahasa, dan adat istiadat.
C. Cara Mengambil Keputusan Bersama
1. Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan.
2. Pemungutan suara
Apabila musyawarah tidak berhasil maka lakukanlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak men - jadi keputusan bersama.
3. Aklamasi
Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.
D. Sikap Dalam Mematuhi Keputusan Bersama
Jika hasil keputusan bersama itu dilanggar, maka ada sanksi yang berlaku.
Berikut ini sikap di dalam mematuhi keputusan bersama, antara lain:
1. Bersikap Menghargai
2. Bersikap Taat
3. Bersikap Bijaksana
4. Bersikap tenggang rasa dan toleransi
5. Melaksanakan keputusan bersama harus dilakukan dengan ikhlas, bukan karena terpaksa.
Terimakasih semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk Anda...
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum. Bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Sistem pemerintahan pada negara yang berbentuk republik dijalankan oleh Presiden. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Negara adalah: Suatu wilayah yang dihuni oleh sekelompok masyarakat berjumlah besar di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan dan mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Pemerintahan yang berdaulat berarti; lembaga tersebut diakui oleh masyarakat, memiliki wewenang penuh dan mampu menegakkan hukum di negara tersebut.
Berdaulat ke luar berarti pemerintahan tersebut sama kedudukannya dan sederajat dengan pemerintahan negara lain sehingga dapat menjalin kerjasama yang baik.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Bayangkan, luas lautan Indonesia bahkan lebih luas daripada daratan. Indonesia memiliki sebutan lain yaitu nusantara. Nusantara bisa berarti kepulauan. Pulau di Indonesia kira-kira berjumlah 17.508 pulau. Sedangkan pulau yang dihuni kira-kira berjumlah 13.700 pulau.
Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua. Benua Asia dan Benua Australia. Indonesia pun berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Secara astronomi Indonesia terletak pada 6 derajat Lintang Utara (LU) – 11 derajat Lintang Selatan (LS) dan 95 derajat Bujur Timur (BT) – 141 derajat BT. Indonesia dikelilingi oleh Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, Laut Pasifik di bagian utara, dan Laut India di bagian selatan dan barat.
Indonesia dilalui garis lintang 0 derajat yang dikenal sebagai garis khatulistiwa (equator). Kota di Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa adalah Pontianak, Kalimantan Barat.
B. Wilayah laut atau perairan laut Indonesia dibagi menjadi 3 bagian berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional tahun 1982, yaitu:
1. Batas laut teritorial. Diukur dari 12 mil terluar sebuah pulau ke laut bebas.
2. Batas laut kontinen sebuah negara diukur dari jarak paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau yaitu sejauh 200 mil.
C. Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
1. Ancaman Terhadap Keutuhan Negara Republik Indonesia
Ancaman terhadap keutuhan negara bisa datang dari luar dan dari dalam.
Ancaman yang datang dari luar, contohnya:
1. kasus Sipadan dan Ligitan. Malaysia, negara tetangga kita mengklaim bahwa kedua pulau di dekat Kalimantan tersebut adalah milik mereka. Setelah melalui jalur diplomatik akhirnya Sipadan dan Ligitan terlepas dari Indonesia.
2. Kelakuan negara tetangga yang lain seperti Singapura. Mereka mengeruk dan membeli banyak pasir dari Sumatera untuk menambah luas wilayah negara kecil tersebut. Kasus ini menjadi bukti ancaman dari pihak luar.
Ancaman dari dalam, contohnya:
1. Kasus ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Papua misalnya bisa menjadi contoh ancaman dari dalam negeri sendiri.
2. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam.
D. Upaya Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Semboyan kita bangsa Indonesia adalah "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu, dan "bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh."
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat pertahanan negara yang bertugas menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari ancaman pihak luar.
TNI Angkatan Darat, berwenang menjaga batas wilayah darat Republik Indonesia.
TNI Angkatan Udara, berwenang menjaga wilayah udara negara.
TNI Angkatan Laut juga berwenang menjaga wilayah laut negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Perilaku Warga negara dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
yaitu:
1. saling menghormati dan menghargai perbedaan di antara segenap masyarakat.
2. Dengan sikap ringan tangan, selalu rajin menolong bagi yang membutuhkan uluran tangan kita.
3. Bersikap arif dan bijaksana dalam memandang suatu masalah yang terjadi ditengah masyarakat, bangsa dan negara kita. Jika ada masalah, selalu bermusyawarah dan mencari kata mufakat
4. Berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, kondisi sosial ekonomi serta pendidikannya
5. Mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia
6. Belajar dan bekerja, atau berkarya dengan jujur dan bersungguhsungguh sehingga masa depan Indonesia bisa bertambah baik
7. Memperingati hari-hari besar negara seperti hari kemerdekaan, sumpah pemuda dan lain-lain dengan hati senang
8. Bersikap adil pada semua temanmu, dan senantiasa membantu jika ada teman yang membutuhkan (meski berbeda suku atau agama)
9. Merasa bangga akan suku bangsa sendiri. Akan tetapi, tidak boleh merendahkan suku bangsa lain. Janganlah membeda-bedakan suku sehingga perbedaan tersebut dijadikan sebagai alasan untuk tidak bersatu.
10. Wajib menjunjung tinggi adat istiadat sendiri. Akan tetapi, jangan sampai memandang rendah adat istiadat orang lain.
11. Bersikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama. Sikap kita jangan sampai menyinggung perasaan umat agama lain.
12. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dalam berkomunikasi. Terutama berkomunikasi dengan orang yang berbeda suku bangsa.
13. Jauhkan diri kita dari permusuhan dengan siapa pun.
14. Menjalin silaturahmi dengan kerabat, tetangga, dan orang-orang yang dekat dengan keluarga kita.
15. Cintailah barang-barang buatan dalam negeri.
Bab 2. Peraturan Perundangundangan di Indonesia
A. Peraturan Perundang-undangan diIndonesia
Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan masyarakat di negara tersebut.
Undang-undang terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti formal
Undang-undang dalam arti formal adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ter-cantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-undang dalam arti material
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan perundangundangan itu sendiri, sehingga undang-undang dalam arti formal merupakan bagiannya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
1. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia juga lembaga-lembaga negara yang berkedudukan di pusat negara.
2. Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dibuat oleh kepala daerah dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Peraturan ini berlaku untuk warga negara yang bertempat tinggal atau pendatang di daerah tersebut.
2. Manfaat Peraturan Perundang-undangan
1. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman dan sejahtera
2. Menjaga ketertiban di tengah masyarakat
3. Menjamin hak-hak warga negara
4. Mengatur kewajiban warga negara
5. Memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara
6. Mengamankan wilayah negara Republik Indonesia
7. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
8. Memberikan rasa aman pada warga negara
9. Memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan
10. Memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara
B. Contoh-contoh Peraturan Perundangan di Indonesia
1. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang (UU)
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan Daerah (Perda)
Contoh Peraturan Perundang-undangan
A. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat Contohnya:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2. UU RI No. 14 Tahun 1992 Pasal 26 Ayat 1 tentang Peraturan Lalu Lintas dan angkutan jalan
3. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab XII, pasal 78 sampai 99.
5. Peraturan tentang pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2000.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak
B. Peraturan Perundangan di Tingkat Daerah Contohnya:
Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 Bab IV tentang Kawasan Dilarang Merokok
2. kota Bandung yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
BAB 3 Kebebasan Berorganisasi
A. Pengertian Organisasi
Organisasi adalah sekelompok manusia yang yang diatur dan bekerja sama dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
1. Ciri-ciri organisasi
a. sekelompok manusia
b. Tujuan bersama
c. bekerja sama
d. Peraturan
2. Dasar Hukum Organisasi
Republik Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk berorganisasi. Hal itu dijamin secara hukum melalui UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.”
B. Contoh-contoh Organisasi
Contoh Organisasi di Lingkungan Sekolah
1. Sekolah pun termasuk sebuah organisasi.
2. Komite Sekolah
3. OSIS
4. Pramuka
5. Guru mata pelajaran
6. Wali Kelas
7. Penjaga
B. Contoh Organisasi di Lingkungan Masyarakat
1. Keluarga adalah organisasi terkecil dari masyarakat.
2. RT
3. RW
4. PKK
5. Karang Taruna
6. Posyandu
7. LKMD
8.BPD
BAB 4. Sikap Menghargai Keputusan Bersama
A. Keputusan Bersama
Setiap orang diberi hak dan kebebasan daiam musyawarah. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 28 UUD 1945
A. Pengertian Keputusan Bersama
Keputusan bersama adalah Keputusan terhadap suatu hal yang dilakukan bersama-sama (orang banyak) melibatkan banyak orang.
B. Bentuk-bentuk Keputusan Bersama
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan masyarakat terkecil. Keluarga adalah tempat utama membina kepribadian anggota keluarga.
2. Lingkungan Sekolah
Di lingkungan sekolah, kamu akan menghadapi keadaan dan masalah yang berbeda dengan di lingkungan keluarga. Di sekolah kamu akan bertemu dan bergaul dengan siswa lainnya yang mempunyai kepribadian berbeda-beda.
3. Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama
hidup dan bekerjasama, Masyarakat merupakan lingkungan pergaulan antarsesama manusia yang memiliki berbagai perbedaan, seperti agama, suku, etnis, bahasa, dan adat istiadat.
C. Cara Mengambil Keputusan Bersama
1. Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan.
2. Pemungutan suara
Apabila musyawarah tidak berhasil maka lakukanlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak men - jadi keputusan bersama.
3. Aklamasi
Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.
D. Sikap Dalam Mematuhi Keputusan Bersama
Jika hasil keputusan bersama itu dilanggar, maka ada sanksi yang berlaku.
Berikut ini sikap di dalam mematuhi keputusan bersama, antara lain:
1. Bersikap Menghargai
2. Bersikap Taat
3. Bersikap Bijaksana
4. Bersikap tenggang rasa dan toleransi
5. Melaksanakan keputusan bersama harus dilakukan dengan ikhlas, bukan karena terpaksa.
Terimakasih semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk Anda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar