MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
NIP :
Golongan :
Jabatan :
Instansi :
Massive Open Online Course atau MOOC
merupakan pembelajaran pertama di kegiatan pelatihan dasar PPPK formasi tahun
2022 ditahun 2023. Adapun tema yg di angkat pada pembelajaran MOOC ini yaitu
Berakhlak dan Smart ASN. Pengalaman yang saya dapat saat mengikuti pembelajaran
MOOC ini sangat mudah dimengerti dengan fitur yang lengkap dimana terdapat 3
Agenda pembelajaran yang setiap agendanya di lengkapi
dengan beberapa sub materi dan setiap sub materi terdapat
modul yang bisa di baca dengan tambahan beberapa video penerapan materi
pembelajarannya. Pada akhir agenda terdapat bagian evaluasi yang dikerjakan
untuk menilai kepahaman materi yang telah dipelajari di setiap agenda.
Pembelajaraan
MOOC PPPK ini juga terdapat Thropy yang bisa dikumpulkan dengan melihat video
dan membaca setiap materi yang telah disediakan, pada Agenda ke I dengan judul materi sikap perilaku
Bela Negara mempunyai 3 sub materi, yang pertama Wawasan Kebangsaan dan
Nilai-Nilai Bela Negara yang kedua Analisis isu kontemporer yang ketiga
Kesiapsiagaan Bela Negara. Pada Agenda ke II dengan materi Nilai – nilai dasar
PNS terdapat 7 sub materi yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Agenda ke III dengan materi
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, memiliki 2 sub materi yaitu Smart ASN dan
Manajemen ASN.
AGENDA I
SIKAP PERILAKU BELA NEGARA
A.
MODUL I WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI BELA NEGARA
1. WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan
kebangsaan Indonesia muncul selama perjuangan melawan penjajahan Portugis,
Belanda, Inggris, dan Jepang. Awalnya, perjuangan bersifat lokal dan tidak
berhasil karena kurangnya persatuan. Sejarah perlawanan pahlawan membuktikan
semangat perjuangan tanpa menyerah. Istilah "Wawasan Kebangsaan"
mengandung "wawasan" sebagai tinjauan atau pandangan, dan
"kebangsaan" dari kelompok masyarakat bersamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah, dengan kesadaran diri sebagai warga negara.
Wawasan
kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang yang didasari oleh kesadaran diri
sebagai warga negara, memandang kondisi geografis, sejarah, sosio-budaya,
ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai cita-cita dan
kepentingan nasional. Ini juga menentukan hubungan dengan bangsa lain di dunia
internasional. Komitmen dan semangat persatuan, dengan asas Bhinneka Tunggal
Ika, ditekankan. Wawasan kebangsaan menghindari patriotisme licik dan
ditekankan pada pandangan hidup Pancasila. Indonesia, sebagai negara merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, berusaha menjadi bangsa maju, mandiri,
dan sejahtera, sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
2.
NILAI BELA NEGARA
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan
bernegara;
c. setia pada Pancasila
sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk
bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela
Negara
Kesadaran
Bela Negara tumbuh dari cinta pada Tanah Air Indonesia, yang kaya akan sumber
daya alam dan dianggap sebagai ruang hidup warga negara. Tanah dan air merujuk
pada kepulauan Nusantara, yang menjadikan laut sebagai pemersatu dalam wilayah
yurisdiksi nasional. Kesadaran ini berawal dari cinta tanah air dan menjadi
dasar tekad untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa Indonesia dari berbagai
ancaman.
Bela
Negara berkembang sebagai bagian dari bangsa dan negara yang merdeka melalui
pengorbanan rakyat. Kecintaan pada tanah air mendorong keinginan kuat untuk
berbuat yang terbaik bagi negeri. Sadar menjadi bagian dari bangsa dan negara
mendorong tekad, sikap, dan perilaku untuk menjadi warga negara yang baik,
patuh pada hukum dan norma-norma.
Sejarah
perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan mengajarkan nilai dasar Bela Negara,
yang diwariskan kepada generasi penerus. ASN memiliki kewajiban
mengimplementasikannya dalam pengabdian sehari-hari. Bela Negara dilaksanakan
atas kesadaran dan keyakinan pada kekuatan sendiri, ditanamkan melalui usaha
Bela Negara seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran,
pengabdian di TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Tujuannya adalah memelihara
jiwa nasionalisme Warga Negara untuk mencapai tujuan dan kepentingan nasional.
B.
MODUL II ANALISIS ISU KONTEMPORER
Aparatur
Sipil Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian
menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena
tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis
terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham
radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal
seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu- isu yang
akan diuraikan berikut ini:
1.
KORUPSI
Perilaku
korupsi pada konteks birokrasi dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa
tingginya kasus korupsi dapat dilihat berdasarkan beberapa persoalan, yaitu:
(1) keteladanan pemimpin dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3)
komitmen dan konsistensi penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme,
(5) Mekanisme pengawasan yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan
kerja, kewenangan tugas jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga
antikorupsi.
Berikut ini adalah jenis tindak pidana
korupsi dan setiap
bentuk tindakan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana
diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu bentuk tindakan:
a.
Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang
merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)
b.
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan /
kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan
keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )
c.
Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
11)
d.
Penggelapan dalam jabatan
(Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10)
e.
Pemerasan dalam jabatan
(Pasal 12)
f. Berkaitan dengan pemborongan (Pasal
7 )
g.
Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal
12C)
Tindak
Pidana Narkotika adalah kejahatan induk atau kejahatan permulaan dan tidak
berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika biasanya diikuti dengan kejahatan
lainnya atau mempunyai kejahatan turunan. Kejahatan narkotika bisa terkait
dengan kejahatan Terorisme, Kejahatan Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau
Gratifikasi, Kejahatan Perbankan, Permasalahan Imigran Gelap atau Kejahatan
Penyelupan Manusia (People Smuggling)
atau bahkan terkait dengan Pemberontak atau gerakan memisahkan dari suatu negara berdaulat (Gerakan Separatisme) serta sebagai alat untuk melemahkan bahkan memusnahkan suatu negara yang dikenal
dengan Perang Candu.
Ancaman
dari pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia sudah
pada tingkat yang memperihatinkan, dan apabila digambarkan tingkat ancamannya
sudah tidak pada tingkat ancaman Minor, Moderat ataupun Serius, tetapi sudah
pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat ancaman Kritis. Hal tersebut
terlihat dari luas persebaran tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika yang terjadi hampir diseluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik
Indonesia serta jumlah (kuantitas) barang bukti narkotika yang disitadan
berbagai jenis narkotika, dapat mangancam eksistensi dan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
TERORISME DAN
RADIKALISME
Terorisme
adalah penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non-kombatan untuk mencapai
tujuan politik, skala lebih kecil dari perang. Istilah berasal dari bahasa
Perancis pada abad ke-18 dan berkaitan dengan "teror" dalam arti
gemetaran dan ketakutan. Awalnya digunakan untuk musuh dalam sengketa
teritorial atau kultural. Sekarang, memiliki konotasi politis dan digunakan
untuk mempolarisasi efek. Teroris adalah individu yang terlibat dalam aksi
terorisme. Negara yang mendukung kekerasan terhadap sipil menggunakan istilah
positif untuk kombatan mereka, sementara terorisme sering digunakan untuk
memperdebatkan kekerasan musuh.
Penggunaan
istilah teroris berkembang dari warga yang tidak puas hingga non-konformis
politik. Terorisme dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau negara sebagai
alternatif pernyataan perang terbuka. Negara yang terlibat dalam kekerasan
terhadap sipil dapat memiliki label positif untuk kombatan mereka. Kekerasan
oleh kombatan negara lebih diterima daripada yang dilakukan oleh
"teroris." Meskipun ada istilah "State Terrorism,"
mayoritas membedakan antara kekerasan negara dan terorisme.
Terorisme
tidak terbatas pada tindakan perang dan seharusnya dianggap sebagai tindakan
kriminal. Sipil biasanya menjadi sasaran utama terorisme. Radikalisme menyebar
ke berbagai institusi sosial, termasuk rumah ibadah, lembaga pendidikan,
keagamaan, pendidikan tinggi, dan media massa. Media massa digunakan oleh
kelompok teroris sebagai alat propaganda, rekruitmen, radikalisasi, pencarian
dana, pelatihan, dan perencanaan. Penting untuk menghadapi ide-ide terorisme
dengan wacana tandingan yang membatasi penyebarannya.
C.
MODUL III
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan ASN untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap
perubahan dengan baik. Berdasarkan teori Psikologi medan yang dikemukakan oleh
Kurt Lewin (1943) kemampuan menyikapi perubahan adalah hasil interaksi faktor-faktor biologis-psikologis individu
ASN, dengan faktor perubahan
lingkungan (perubahan masyarakat, birokrasi, tatanan dunia dalam berbagai
dimensi). ASN yang siap siaga adalah ASN yang mampu meminimalisir terjadinya
hal- hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. Dengan memiliki
kesiapsiagaan yang baik, maka ASN akan mampu mengatasi segala ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun dari luar.
Sebaliknya jika ASN tidak memiliki kesiapsiagaan, maka akan sulit mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan
(ATHG) tersebut. Oleh karena itu melalui Pelatihan Dasar ASN ini, peserta
diberikan pembekalan berupa pengetahuan/kesadaran dan praktek internalisasi
nilainilai berbagai kegiatan kesiapsiagaan.
Untuk
pelatihan kesiapasiagaan bela negara bagi ASN ada beberapa hal yang dapat
dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan mau tahu terkait dengan kejadian-
kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia, tidak mudah
terprovokasi, tidak mudah percaya dengan barita gosip yang belum jelas asal
usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan
permasalahan bangsa lainnya, dan yang lebih penting lagi ada mempersiapkan
jasmani dan mental untuk turut bela negara.
NILAI-NILAI DASAR PNS
A MODUL IV BERORIENTASI PELAYANAN
Pelayanan
publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan pengguna
layanan. Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat,
pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima.
Pelayanan prima didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki
oleh penyelenggara. Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas
pemberian layanan kepada masyarakat. Menurut Djamaluddin Ancok dkk. (2014),
budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja
organisasi dengan mekanisme sebagai berikut:
1 Budaya pelayanan
akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam internal
organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam memberikan pelayanan
dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna layanan. Fokus utama
untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama ASN
dalam bekerja.
2
Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan
prima. Budaya berorientasi pada pelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam
penyediaan pelayanan. Pelayanan Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau
melebihi harapan pengguna layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam
memberikan pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1) memenuhi
kebutuhan dasar pengguna, (2) memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi
harapan pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan.
3
Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi
pada kemajuan organisasi, apabila pelayanan yang diberikan prima (baik), maka
organisasi akan menjadi semakin maju. Implikasi kemajuan organisasi akan
berdampak antara lain: (1) makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2)
makin bagus kesejahteraan bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang
diberikan pada pegawai.
Dari
penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting
dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara
pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat,
stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau
diterima oleh penerima layanan.
Akuntabilitas
merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah
yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021
adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN
BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:
1 Kemampuan
melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi
2
Kemampuan menggunakan
kekayaan dan barang
milik negara
secara bertanggung
jawab,
efektif, dan efisien.
3 Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan
berintegritas tinggi
Aspek-Aspek
Akuntabilitas yaitu sebagai berikut:
1
Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability
is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara
individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan
bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas
dan fungsinya. Dilain sisi,
individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi
adalah hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.
2
Akuntabilitas berorientasi pada hasil
(Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas
adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif.
Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk
bertanggungjawab dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan
kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.
Karakter
lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan
strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence
dan perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala
BKN, 2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan
strategis dan VUCA. Terdapat kecenderungan organisasi pemerintahan mulai
mengarah dari organisasi hirakhis, dengan pembagian bidang-bidang yang rijit
sektoral (silo). Kini keadaannya mulai berubah ke arah organisasi yang lebih
dinamis, dengan jenjang hirakhi pendek. Kebijakan ini ditandai dengan
pengalihan dua jenjang jabatan struktural,
jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional (PermenRB Nomor
28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional).
Pemangkasan
jenjang jabatan tersebut diatas, dianggap dapat lebih responsif, dengan
pendayagunaan pegawai lebih optimal dan efesien. Sistem ini menggambarkan
perubahan dari cara interaksi kerja yang berjenjang, ke suatu interaksi kerja
tim, berlatar belakang
keragaman keahlian/profesi (cross functions), dengan koordinator tim yang
dinamis, yang dapat berubah menyesuaikan tuntutan sektor kerja dan kinerja tim.
Sesuai
Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN,
kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan,
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Negara
diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang
siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat
diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus
mengembangkan Pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat
membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip
kehidupan public yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Integritas
menjadi nilai kunci, dengan penekanan pada kejujuran, keadilan, anti-korupsi,
transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan publik. Pegawai ASN diharapkan dapat
mengatasi permasalahan keberagaman dan menjadi unsur perekat bangsa, menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya peran dan upaya untuk
menciptakan situasi harmonis dalam lingkungan kerja dan kehidupan masyarakat
ditekankan. Loyalitas dianggap sebagai nilai yang esensial dalam Core Values
ASN, yang memaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
1.
Membangun Perilaku Loyal
a.
Dalam Kontek Umum
Untuk menciptakan dan membangun
rasa setia (loyal)
pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
1.
Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
2.
Meningkatkan Kesejahteraan
3.
Memenuhi Kebutuhan Rohani
4.
Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
5.
Melakukan Evaluasi secara
Berkala
b.
Memantapkan Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara
pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran
terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD
NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman,
adil, makmur, dan sejahtera.
c.
Meningkatkan Nasionalisme
Nasionalisme merupakan
pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan
sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
2.
PANDUAN PERILAKU LOYAL
a.
Panduan Perilaku
1). Memegang Teguh
ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia
kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah
2). Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan
Instansi dan Negara
3). Menjaga Rahasia
Jabatan dan Negara
b.
Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
Sifat
dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan
mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan
sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
3.
LOYAL DALAM KONTEKS
ORGANISASI PEMERINTAH
a.
Penegakkan Disiplin sebagai
Wujud Loyalitas PNS
Disiplin
adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang
ASN memiliki 3 (tiga)
fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu
bangsa.
c.
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas
PNS
Kemampuan
ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan
ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang
merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari
anggota masyaraka.
1.
KONSEP LOYAL
a.
Urgensi Loyalitas ASN
Salah satu sifat yang harus dimiliki
oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di atas
adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.
b.
Loyal dan Loyalitas
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis
yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia.
c.
Loyal dalam Core Values ASN
Loyal,
merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai
bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
d.
Membangun Perilaku Loyal
1) Dalam Kontek
Umum
Untuk menciptakan
dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya
beberapa hal berikut dilakukan:
1. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
2. Meningkatkan Kesejahteraan
3. Memenuhi Kebutuhan
Rohani
4. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
5. Melakukan Evaluasi
secara Berkala
2) Memantapkan Wawasan
Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan
adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa
dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan
kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan
berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat
yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
3) Meningkatkan Nasionalisme
Nasionalisme
merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara,
dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
a.
Panduan Perilaku
1)
Memegang Teguh ideologi
Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah
2)
Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi
dan Negara
3)
Menjaga Rahasia Jabatan
dan Negara
b.
Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
Sifat dan sikap loyal warga
negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya
dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam
kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.
LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH
a. Penegakkan Disiplin sebagai
Wujud Loyalitas PNS
Disiplin
adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang
ASN memiliki 3 (tiga)
fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu
bangsa.
c. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas
PNS
Kemampuan
ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan
ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang
merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari
anggota masyarakat.
1. Mengapa Adaftif
Kita
sebagai pegawai publik yang terlibat dalam organisasi pemerintah harus memiiki nilai-nilai adaftif dalam
diri kita. Ada beberapa alasan kita harus memiliki nilai-nilai adaftif, yaitu
diantaranya:
a.
Adanya perubahan lingkungan strategis
b. Adanya kompetisi
kinerja di sector publik
2. Memahami Adaftif
Adaftif (Adaptasi) adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai
tujuan-tujuan atau kebutuhan
untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar
tetap bertahan (Robbins, 2003)
3. Kreativitas Dan Inovasi
Pada umumnya
istilah kreativitas dan inovasi kerap diidentikkan satu sama lain.Selain
karena saling beririsan yang cukup besar, kedua istilah ini memang secara konteks boleh jadi mempunyai hubungan kasual
sebab-akibat.
4. Organisasi Adaftif
Dinamika
dalam perubahan lingkungan strategis ini meliputi bagaimana memahami dunia yang
kompleks, memahami prinsip ketidakpastian, dan memahami lanskap bisnis
5. Adaftif Sebagai Nilai Dan Budaya Asn
Untuk mengatasi
agar organisasi terus mampu memiliki
pengetahuan yang mutakhir,
maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu:
6. Panduan Perilaku Adaftif
Seorang
pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan teknis. Dia
membuat perubahan yang menantang dan mengacaukan status quo dan dia harus
meyakinkan orang-orang yang marah bahwa perubahan itu untuk kebaikan mereka sendiri dan kebaikan
organisasi”
7. Perilaku Adaftif Lemabaga / Organisasional
Organisasi
adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan
lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel (Siswanto, and Sucipto,
Agus 2008 dalam Yuliani dkk, 2020).
8. Adaftif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah
Tantangan
utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Masalah teknis mudah
diidentifikasi, didefinisikan dengan baik, dan dapat diselesaikan dengan
menerapkan solusi terkenal atau pengetahuan para ahli. Sebaliknya, tantangan
adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau
jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk
membawa perubahan di banyak tempat.
9. Pemerintah Yang Adaftif
Pemerintahan
adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu, organisasi, dan
lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Bentuk pemerintahan
ini juga menyediakan pendekatan kolaboratif fleksibel berbasis pembelajaran
untuk mengelola ekosistem yang disebut sebagai "pengelolaan bersama
adaptif". Sistem sosial-ekologis selama periode perubahan mendadak/krisis
dan menyelidiki sumber sosial pembaruan reorganisasi.
10.
Pemerintah Sebagai Organisasi Yang Tangguh
Prinsip
panduan untuk kecerdasan organisasi dari perspektif ketahanan diilhami oleh
hukum klasik tentang variasi yang diperlukan. Sebagaimana dinyatakan undang-
undang, kapasitas untuk mengakomodasi perubahan lingkungan tergantung pada
variasi yang tersedia di dalam organisasi.
Beberapa
kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan contoh bagaimana perilaku adaptif
individu maupun organisasi dibutuhkan dan diperlukan untuk mengatasi perubahan
lingkungan. Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan dan harapan bahwa
negara Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur
saat memperingati 100 tahun kemerdekaannya.
Kondisi
pandemik membuat pemerintah berupaya mencari solusi paling efisien untuk
memastikan mobilitas penduduk dapat terpantau dan dikendalikan dengan baik.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19).
Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance.
Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi
adalah “value generated from an alliance
between two or more firms aiming to become more competitive by developing
shared routines”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa :
Collaboration is a process
though which parties with different expertise, who see different aspects of a
problem, can constructively explore
differences and find novel solutions to problems that would have been more
difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan
bahwa kolaborasi adalah: Collaboration is a complex
process, which demands
planned, intentional knowledge sharing
that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and Sieckert, 2005).
2.
Kolaborasi Pemerintahan
(Collaborative Governance)
Selain diskursus tentang definisi kolaborasi,
terdapat istilah lainnya yang juga perlu dijelaskan yaitu collaborative
governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “Collaborative governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan
norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actor
governance .
Collaborative governance dalam artian sempit
merupakan kelompok aktor dan fungsi. Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup
kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik.
Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala
aspek pengambilan keputusan, implementasi sampai evaluasi. Berbeda dengan
bentuk kolaborasi lainnya atau interaksi stakeholders bahwa organisasi lain dan
individu berperan sebagai bagian strategi kebijakan, collaborative governance
menekankan semua aspek yang memiliki kepentingan dalam kebijakan membuat
persetujuan bersama dengan “berbagi kekuatan”.
(Taylo Brent and Rob C. de Loe, 2012).
Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria
penting untuk kolaborasi yaitu:
a.
Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;
b.
Peserta dalam forum
termasuk aktor nonstate;
c.
Peserta terlibat langsung dalam pengambilan
keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;
d.
Forum secara resmi
diatur dan bertemu
secara kolektif;
e.
Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan
consensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan
f.
Fokus kolaborasi adalah
kebijakan publik atau manajemen.
Pada collaborative
governance pemilihan kepemimpinan harus tepat yang mampu membantu mengarahkan kolaboratif dengan cara yang akan mempertahankan tata kelola stuktur
horizontal sambal mendorong pembangunan hubungan dan pembentukan ide. Selain
itu, Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah,
serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
AGENDA III
KEDUDUKAN DAN PERAN DALAM NKRI
1.
Literasi Digital
Kecakapan penggunaan media digital dalam
melakukan proses mediasi media digital
yang dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan
literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan
juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Kompetensi literasi digital tidak hanya
dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun
juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman
menggunakan media digital (digital safety). Selain itu Kompetensi literasi
digital diperlukan agar seluruh masyarakat
dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
Terdapat 4 pilar
dalam literasi digital
diantaranya yaitu :
a.
Etika bermedia digital adalah panduan etis dan
kontrol diri dalam menggunakan media digital.
Mengapa harus menerapkan etika dalam bermedia digital ? karena ada
beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1). Penetrasi internet
yang sangat tinggi
2). Perubahan perilaku
masyarakat media konvensional ke media digital
dan,
3). Intensitas orang berinteraksi dengan gawai/gadget yang semakin tinggi Oleh karena itu diperlukan etika
digital untuk menjadi self control pada setiap individu dalam mengakses,
berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi diruang digital.
b.
Cakap Bermedia digital yaitu kemampuan individu
dalam memahami dan menggunakan perangkat keras dan lunak serta system operasi
digital dalam kehidupan sehari - hari.
c.
Aman bermedia digital yaitu kecakapan untuk melakukan
perlindungan identitas digital dan data diri.
d.
Budaya bermedia digital yaitu tiap individu memiliki
tanggung jawab untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya
berlandaskan pada nilai – nilai kebangsaan.
3.
Implementasi Literasi
Digital dan Implikasinya
Lanskap Digital yaitu sebutan kolektif untuk
jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain
sebagainya.Transaksi elektronik Menurut Undang – undang ITE No. 11 Tahun
2008 : Transaksi dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya.
Jenis pembayaran transaksi elektronik atau daring ini diantaranya adalah
transfer bank, dompet digital, COD atau pembayaran ditempat, pembayaran luring,
kartu debit, dan kartu kredit.
Contoh Dompet digital diantaranya : Shopee
Pay, OVO, Gopay, Dana dan lain – lain Kemajuan dunia digital seperti sekarang ini
menimbulkan peluang munculnya penipuan digital. Penipuan digital/ daring
memanfaatkan seluruh aplikasi
pada platform media internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus, menggunakan sistem elektronik
yang disalahgunakan untuk menampilkan upaya menjebak pengguna internet dengan
beragam cara.
Hak dan kewajiban
dalam dunia digital
1).
Akses dan tidak
diskriminatif
2).
Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi
3).
Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi
4).
Perlindungan privasi dan data
5).
Pendidikan dan literasi
6).
Perlindungan terhadap anak
7).
Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian
darikeseharian kita. Berbagai
fasilitas dan aplikasi yang
tersedia pada perangkat sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan
solusi dari permasalahan kita sehari – hari. Literasi digital menjadi kemampuan
wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital
setiap warga negara.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa berdasarkan
jenisnya, pegawai ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
1. Kedudukan ASN
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang menjalankan
kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas
dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Contohnya sebagai ASN Guru dalam Undang – undang No. 14 Tahun 2005
dijelaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai pendidik professional dengan
tugas utama yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Peran dan Tugas
ASN terdiri dari 3 peranan
yaitu :
1. Pelaksana Kebijakan
Publik yang tugasnya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayan Publik yang
tugasnya memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas.
3. Perekat dan
pemersatu bangsa yang tugasnya mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonsia.
Sebagai ASN guru, guru memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai
kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan
perundang – undangan guru.
2. Hak dan Kewajiban ASN
Hak dan Kewajiban
ASN antara PNS dan PPPK terdapat perbedaan diantaranya :
a. Hak Pegawai
Negeri Sipil (PNS) diantaranya : Gaji, tunjangan, dan
fasilitas, Cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Perlindungan, Pengembangan kompetensi
b. Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) diantaranya: Gaji, tunjangan, dan
fasilitas, Cuti, Perlindungan, Pengembangan kompetensi
Kewajiban Aparatur Sipil Negara, Setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
c. Menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa
d. Melaksanakan kebijakan
yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
e. Mentaati ketentuan peraturan
perundang – undangan
f.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
g. Menunjukan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang
baik didalam maupun diluar kedinasan.
h. Menyimpan rahasia jabatan
dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan
i.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kode etik dan kode perilaku
ASN
Kode etik dan kode perilaku
bertujuan untuk menjaga
martabat dan kehormatan ASN. Adapun fungsi dari kode etik ASN adalah sebagai berikut :
a. Sebagai
pedoman, panduan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan
tugas dan kewenangan agar Tindakannya dinilai baik.
b. Sebagai
standar penilaian sifat, perilaku, dan Tindakan birokrasi publik / Aparatur
Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
c. Etika
birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan
tugas pelayananan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan public diatas
kepentingan pribadi kelompok ataupun organisasinya.
Demikian materi dari Agenda I, II, dan III yang dapat saya sampaikan,
melalui materi ini saya menjadi lebih
paham tentang peranan dan nilai – nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap
ASN dan akan saya aplikasikan dalam kehidupan sehari – hari. Semoga jurnal ini
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar