Rabu, 24 Januari 2024

JURNAL MOOC PPPK TAHUN 2024

 




JURNAL

MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC)

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

 

Nama                                      :

Tempat, Tanggal Lahir           :

NIP                                          :

Golongan                                :

Jabatan                                    :

Instansi                                    :

 

 

Massive Open Online Course atau MOOC merupakan pembelajaran pertama di kegiatan pelatihan dasar PPPK formasi tahun 2022 ditahun 2023. Adapun tema yg di angkat pada pembelajaran MOOC ini yaitu Berakhlak dan Smart ASN. Pengalaman yang saya dapat saat mengikuti pembelajaran MOOC ini sangat mudah dimengerti dengan fitur yang lengkap dimana terdapat 3 Agenda pembelajaran yang setiap agendanya di lengkapi dengan beberapa sub materi dan setiap sub materi terdapat modul yang bisa di baca dengan tambahan beberapa video penerapan materi pembelajarannya. Pada akhir agenda terdapat bagian evaluasi yang dikerjakan untuk menilai kepahaman materi yang telah dipelajari di setiap agenda.

Pembelajaraan MOOC PPPK ini juga terdapat Thropy yang bisa dikumpulkan dengan melihat video dan membaca setiap materi yang telah disediakan, pada Agenda ke I dengan judul materi sikap perilaku Bela Negara mempunyai 3 sub materi, yang pertama Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara yang kedua Analisis isu kontemporer yang ketiga Kesiapsiagaan Bela Negara. Pada Agenda ke II dengan materi Nilai – nilai dasar PNS terdapat 7 sub materi yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Agenda ke III dengan materi Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, memiliki 2 sub materi yaitu Smart ASN dan Manajemen ASN.



AGENDA I

SIKAP PERILAKU BELA NEGARA

 

A.    MODUL I WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI BELA NEGARA

1.   WAWASAN KEBANGSAAN

Wawasan kebangsaan Indonesia muncul selama perjuangan melawan penjajahan Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Awalnya, perjuangan bersifat lokal dan tidak berhasil karena kurangnya persatuan. Sejarah perlawanan pahlawan membuktikan semangat perjuangan tanpa menyerah. Istilah "Wawasan Kebangsaan" mengandung "wawasan" sebagai tinjauan atau pandangan, dan "kebangsaan" dari kelompok masyarakat bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, dengan kesadaran diri sebagai warga negara.

Wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang yang didasari oleh kesadaran diri sebagai warga negara, memandang kondisi geografis, sejarah, sosio-budaya, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai cita-cita dan kepentingan nasional. Ini juga menentukan hubungan dengan bangsa lain di dunia internasional. Komitmen dan semangat persatuan, dengan asas Bhinneka Tunggal Ika, ditekankan. Wawasan kebangsaan menghindari patriotisme licik dan ditekankan pada pandangan hidup Pancasila. Indonesia, sebagai negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, berusaha menjadi bangsa maju, mandiri, dan sejahtera, sejajar dengan negara-negara maju lainnya.

 

2.   NILAI BELA NEGARA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

a.     cinta tanah air;

b.     sadar berbangsa dan bernegara;

c.     setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d.     rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

e.     kemampuan awal Bela Negara

Kesadaran Bela Negara tumbuh dari cinta pada Tanah Air Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam dan dianggap sebagai ruang hidup warga negara. Tanah dan air merujuk pada kepulauan Nusantara, yang menjadikan laut sebagai pemersatu dalam wilayah yurisdiksi nasional. Kesadaran ini berawal dari cinta tanah air dan menjadi dasar tekad untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa Indonesia dari berbagai ancaman.

Bela Negara berkembang sebagai bagian dari bangsa dan negara yang merdeka melalui pengorbanan rakyat. Kecintaan pada tanah air mendorong keinginan kuat untuk berbuat yang terbaik bagi negeri. Sadar menjadi bagian dari bangsa dan negara mendorong tekad, sikap, dan perilaku untuk menjadi warga negara yang baik, patuh pada hukum dan norma-norma.

Sejarah perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan mengajarkan nilai dasar Bela Negara, yang diwariskan kepada generasi penerus. ASN memiliki kewajiban mengimplementasikannya dalam pengabdian sehari-hari. Bela Negara dilaksanakan atas kesadaran dan keyakinan pada kekuatan sendiri, ditanamkan melalui usaha Bela Negara seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian di TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Tujuannya adalah memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara untuk mencapai tujuan dan kepentingan nasional.


B.    MODUL II ANALISIS ISU KONTEMPORER

Aparatur Sipil Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu- isu yang akan diuraikan berikut ini:

1.   KORUPSI

Perilaku korupsi pada konteks birokrasi dapat disimpulkan dan digeneralisasi, bahwa tingginya kasus korupsi dapat dilihat berdasarkan beberapa persoalan, yaitu: (1) keteladanan pemimpin dan elite bangsa, (2) kesejahteraan Pegawai, (3) komitmen dan konsistensi penegakan hukum, (4) integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan yang internal dan independen, (6) kondisi lingkungan kerja, kewenangan tugas jabatan, dan (7) upaya-upaya pelemahan lembaga antikorupsi.

Berikut ini adalah jenis tindak pidana korupsi dan setiap bentuk tindakan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu bentuk tindakan:

 a.    Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)

 b.    Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara ( Pasal 3 )

 c.    Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)

 d.    Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)

 e.    Pemerasan dalam jabatan (Pasal 12)

 f. Berkaitan dengan pemborongan (Pasal 7 )

 g.    Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

2.   NARKOBA

Tindak Pidana Narkotika adalah kejahatan induk atau kejahatan permulaan dan tidak berdiri sendiri, artinya Kejahatan narkotika biasanya diikuti dengan kejahatan lainnya atau mempunyai kejahatan turunan. Kejahatan narkotika bisa terkait dengan kejahatan Terorisme, Kejahatan Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi atau Gratifikasi, Kejahatan Perbankan, Permasalahan Imigran Gelap atau Kejahatan Penyelupan Manusia (People Smuggling) atau bahkan terkait dengan Pemberontak atau gerakan memisahkan dari suatu negara berdaulat (Gerakan Separatisme) serta sebagai alat untuk melemahkan bahkan memusnahkan suatu negara yang dikenal dengan Perang Candu.

Ancaman dari pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia sudah pada tingkat yang memperihatinkan, dan apabila digambarkan tingkat ancamannya sudah tidak pada tingkat ancaman Minor, Moderat ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat ancaman Kritis. Hal tersebut terlihat dari luas persebaran tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi hampir diseluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia serta jumlah (kuantitas) barang bukti narkotika yang disitadan berbagai jenis narkotika, dapat mangancam eksistensi dan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.   TERORISME DAN RADIKALISME

Terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non-kombatan untuk mencapai tujuan politik, skala lebih kecil dari perang. Istilah berasal dari bahasa Perancis pada abad ke-18 dan berkaitan dengan "teror" dalam arti gemetaran dan ketakutan. Awalnya digunakan untuk musuh dalam sengketa teritorial atau kultural. Sekarang, memiliki konotasi politis dan digunakan untuk mempolarisasi efek. Teroris adalah individu yang terlibat dalam aksi terorisme. Negara yang mendukung kekerasan terhadap sipil menggunakan istilah positif untuk kombatan mereka, sementara terorisme sering digunakan untuk memperdebatkan kekerasan musuh.

Penggunaan istilah teroris berkembang dari warga yang tidak puas hingga non-konformis politik. Terorisme dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau negara sebagai alternatif pernyataan perang terbuka. Negara yang terlibat dalam kekerasan terhadap sipil dapat memiliki label positif untuk kombatan mereka. Kekerasan oleh kombatan negara lebih diterima daripada yang dilakukan oleh "teroris." Meskipun ada istilah "State Terrorism," mayoritas membedakan antara kekerasan negara dan terorisme.

Terorisme tidak terbatas pada tindakan perang dan seharusnya dianggap sebagai tindakan kriminal. Sipil biasanya menjadi sasaran utama terorisme. Radikalisme menyebar ke berbagai institusi sosial, termasuk rumah ibadah, lembaga pendidikan, keagamaan, pendidikan tinggi, dan media massa. Media massa digunakan oleh kelompok teroris sebagai alat propaganda, rekruitmen, radikalisasi, pencarian dana, pelatihan, dan perencanaan. Penting untuk menghadapi ide-ide terorisme dengan wacana tandingan yang membatasi penyebarannya.

 

C.    MODUL III KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan ASN untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik. Berdasarkan teori Psikologi medan yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1943) kemampuan menyikapi perubahan adalah hasil interaksi faktor-faktor biologis-psikologis individu ASN, dengan faktor perubahan lingkungan (perubahan masyarakat, birokrasi, tatanan dunia dalam berbagai dimensi). ASN yang siap siaga adalah ASN yang mampu meminimalisir terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. Dengan memiliki kesiapsiagaan yang baik, maka ASN akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun dari luar. Sebaliknya jika ASN tidak memiliki kesiapsiagaan, maka akan sulit mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan (ATHG) tersebut. Oleh karena itu melalui Pelatihan Dasar ASN ini, peserta diberikan pembekalan berupa pengetahuan/kesadaran dan praktek internalisasi nilainilai berbagai kegiatan kesiapsiagaan.

Untuk pelatihan kesiapasiagaan bela negara bagi ASN ada beberapa hal yang dapat dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan mau tahu terkait dengan kejadian- kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia, tidak mudah terprovokasi, tidak mudah percaya dengan barita gosip yang belum jelas asal usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan bangsa lainnya, dan yang lebih penting lagi ada mempersiapkan jasmani dan mental untuk turut bela negara.

AGENDA II

NILAI-NILAI DASAR PNS

 

A     MODUL IV BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan pengguna layanan. Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan prima didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh penyelenggara. Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas pemberian layanan kepada masyarakat. Menurut Djamaluddin Ancok dkk. (2014), budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja organisasi dengan mekanisme sebagai berikut:

1      Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam internal organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam memberikan pelayanan dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna layanan. Fokus utama untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama ASN dalam bekerja.

2      Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Budaya berorientasi pada pelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam penyediaan pelayanan. Pelayanan Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan pengguna layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam memberikan pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1) memenuhi kebutuhan dasar pengguna, (2) memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi harapan pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan.

3      Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi pada kemajuan organisasi, apabila pelayanan yang diberikan prima (baik), maka organisasi akan menjadi semakin maju. Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antara lain: (1) makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2) makin bagus kesejahteraan bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai.

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

 

B     MODUL V AKUNTABEL

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:

1      Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi

2      Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.

3      Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi

Aspek-Aspek Akuntabilitas yaitu sebagai berikut:

1      Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dilain sisi, individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.

2      Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.

 

C     MODUL VI KOMPETEN

Karakter lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, 2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan strategis dan VUCA. Terdapat kecenderungan organisasi pemerintahan mulai mengarah dari organisasi hirakhis, dengan pembagian bidang-bidang yang rijit sektoral (silo). Kini keadaannya mulai berubah ke arah organisasi yang lebih dinamis, dengan jenjang hirakhi pendek. Kebijakan ini ditandai dengan pengalihan dua jenjang jabatan struktural, jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional (PermenRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional).

Pemangkasan jenjang jabatan tersebut diatas, dianggap dapat lebih responsif, dengan pendayagunaan pegawai lebih optimal dan efesien. Sistem ini menggambarkan perubahan dari cara interaksi kerja yang berjenjang, ke suatu interaksi kerja tim, berlatar belakang keragaman keahlian/profesi (cross functions), dengan koordinator tim yang dinamis, yang dapat berubah menyesuaikan tuntutan sektor kerja dan kinerja tim.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

 

D     MODUL VII HARMONIS

Negara diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan Pendidikan kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan public yang lebih partisipatif dan non diskriminatif. Integritas menjadi nilai kunci, dengan penekanan pada kejujuran, keadilan, anti-korupsi, transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan publik. Pegawai ASN diharapkan dapat mengatasi permasalahan keberagaman dan menjadi unsur perekat bangsa, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya peran dan upaya untuk menciptakan situasi harmonis dalam lingkungan kerja dan kehidupan masyarakat ditekankan. Loyalitas dianggap sebagai nilai yang esensial dalam Core Values ASN, yang memaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

1.     Membangun Perilaku Loyal

 a.    Dalam Kontek Umum

Untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

1.     Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki

2.     Meningkatkan Kesejahteraan

3.     Memenuhi Kebutuhan Rohani

4.     Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir

5.     Melakukan Evaluasi secara Berkala

 b.   Memantapkan Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

 c.    Meningkatkan Nasionalisme

Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

2.     PANDUAN PERILAKU LOYAL

 a.    Panduan Perilaku

1).   Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah

2).   Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara

3).   Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

 b.   Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara

Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3.     LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH

 a.    Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 b.   Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

 c.    Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS

Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyaraka.

 

E     MODUL VIII LOYAL

1.     KONSEP LOYAL

 a.    Urgensi Loyalitas ASN

Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di atas adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.

 b.   Loyal dan Loyalitas

Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia.

 c.    Loyal dalam Core Values ASN

Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

 d.   Membangun Perilaku Loyal

1)  Dalam Kontek Umum

Untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

1.     Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki

2.     Meningkatkan Kesejahteraan

3.     Memenuhi Kebutuhan Rohani

4.     Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir

5.     Melakukan Evaluasi secara Berkala

2)  Memantapkan Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

3)  Meningkatkan Nasionalisme

Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

2.     PANDUAN PERILAKU LOYAL

 a.    Panduan Perilaku

1)    Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah

2)    Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara

3)    Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

 b.    Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara

Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

 

3.     LOYAL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH

a.     Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS

Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b.     Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

c.     Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS

Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

 

F      MODUL IX ADAFTIF

1.     Mengapa Adaftif

Kita sebagai pegawai publik yang terlibat dalam organisasi pemerintah harus memiiki nilai-nilai adaftif dalam diri kita. Ada beberapa alasan kita harus memiliki nilai-nilai adaftif, yaitu diantaranya:

 a.    Adanya perubahan lingkungan strategis

 b.   Adanya kompetisi kinerja di sector publik

2.     Memahami Adaftif

Adaftif (Adaptasi) adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003)

3.     Kreativitas Dan Inovasi

Pada umumnya istilah kreativitas dan inovasi kerap diidentikkan satu sama lain.Selain karena saling beririsan yang cukup besar, kedua istilah ini memang secara konteks boleh jadi mempunyai hubungan kasual sebab-akibat.

4.     Organisasi Adaftif

Dinamika dalam perubahan lingkungan strategis ini meliputi bagaimana memahami dunia yang kompleks, memahami prinsip ketidakpastian, dan memahami lanskap bisnis

5.     Adaftif Sebagai Nilai Dan Budaya Asn

Untuk mengatasi agar organisasi terus mampu memiliki pengetahuan yang mutakhir, maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu:

6.     Panduan Perilaku Adaftif

Seorang pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan teknis. Dia membuat perubahan yang menantang dan mengacaukan status quo dan dia harus meyakinkan orang-orang yang marah bahwa perubahan itu untuk kebaikan mereka sendiri dan kebaikan organisasi”

7.     Perilaku Adaftif Lemabaga / Organisasional

Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel (Siswanto, and Sucipto, Agus 2008 dalam Yuliani dkk, 2020).

8.     Adaftif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah

Tantangan utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Masalah teknis mudah diidentifikasi, didefinisikan dengan baik, dan dapat diselesaikan dengan menerapkan solusi terkenal atau pengetahuan para ahli. Sebaliknya, tantangan adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat.

9.     Pemerintah Yang Adaftif

Pemerintahan adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu, organisasi, dan lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Bentuk pemerintahan ini juga menyediakan pendekatan kolaboratif fleksibel berbasis pembelajaran untuk mengelola ekosistem yang disebut sebagai "pengelolaan bersama adaptif". Sistem sosial-ekologis selama periode perubahan mendadak/krisis dan menyelidiki sumber sosial pembaruan reorganisasi.

10.  Pemerintah Sebagai Organisasi Yang Tangguh

Prinsip panduan untuk kecerdasan organisasi dari perspektif ketahanan diilhami oleh hukum klasik tentang variasi yang diperlukan. Sebagaimana dinyatakan undang- undang, kapasitas untuk mengakomodasi perubahan lingkungan tergantung pada variasi yang tersedia di dalam organisasi.

11.  Studi Kasus Adaftif

Beberapa kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan contoh bagaimana perilaku adaptif individu maupun organisasi dibutuhkan dan diperlukan untuk mengatasi perubahan lingkungan. Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan dan harapan bahwa negara Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur saat memperingati 100 tahun kemerdekaannya.

12.  Aplikasi Peduli Lindungi

Kondisi pandemik membuat pemerintah berupaya mencari solusi paling efisien untuk memastikan mobilitas penduduk dapat terpantau dan dikendalikan dengan baik. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

 

G     MODUL X KOLABORATIF

1.     Definisi Kolaborasi

Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa :

Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah: Collaboration is a complex process, which demands planned, intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and Sieckert, 2005).

2.     Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance)

Selain diskursus tentang definisi kolaborasi, terdapat istilah lainnya yang juga perlu dijelaskan yaitu collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “Collaborative governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actor governance .

Collaborative governance dalam artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi. Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik.

Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan, implementasi sampai evaluasi. Berbeda dengan bentuk kolaborasi lainnya atau interaksi stakeholders bahwa organisasi lain dan individu berperan sebagai bagian strategi kebijakan, collaborative governance menekankan semua aspek yang memiliki kepentingan dalam kebijakan membuat persetujuan bersama dengan “berbagi kekuatan”. (Taylo Brent and Rob C. de Loe, 2012).

Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu:

a.     Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;

b.     Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;

c.     Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;

d.     Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;

e.     Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan consensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan

f.      Fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen.

Pada collaborative governance pemilihan kepemimpinan harus tepat yang mampu membantu mengarahkan kolaboratif dengan cara yang akan mempertahankan tata kelola stuktur horizontal sambal mendorong pembangunan hubungan dan pembentukan ide. Selain itu, Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah, serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGENDA III

KEDUDUKAN DAN PERAN  DALAM NKRI

 

A.    MODUL XI SMART ASN

1.     Literasi Digital

Kecakapan penggunaan media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Selain itu Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.

2.     Pilar Literasi Digital

Terdapat 4 pilar dalam literasi digital diantaranya yaitu :

a.     Etika bermedia digital adalah panduan etis dan kontrol diri dalam menggunakan media digital. Mengapa harus menerapkan etika dalam bermedia digital ? karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

1).   Penetrasi internet yang sangat tinggi

2).   Perubahan perilaku masyarakat media konvensional ke media digital dan,

3).   Intensitas orang berinteraksi dengan gawai/gadget yang semakin tinggi Oleh karena itu diperlukan etika digital untuk menjadi self control pada setiap individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi diruang digital.

b.     Cakap Bermedia digital yaitu kemampuan individu dalam memahami dan menggunakan perangkat keras dan lunak serta system operasi digital dalam kehidupan sehari - hari.

c.     Aman bermedia digital yaitu kecakapan untuk melakukan perlindungan identitas digital dan data diri.

d.     Budaya bermedia digital yaitu tiap individu memiliki tanggung jawab untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai – nilai kebangsaan.

3.     Implementasi Literasi Digital dan Implikasinya

Lanskap Digital yaitu sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya.Transaksi elektronik Menurut Undang – undang ITE No. 11 Tahun 2008 : Transaksi dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya. Jenis pembayaran transaksi elektronik atau daring ini diantaranya adalah transfer bank, dompet digital, COD atau pembayaran ditempat, pembayaran luring, kartu debit, dan kartu kredit.

Contoh Dompet digital diantaranya : Shopee Pay, OVO, Gopay, Dana dan lain – lain Kemajuan dunia digital seperti sekarang ini menimbulkan peluang munculnya penipuan digital. Penipuan digital/ daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus, menggunakan sistem elektronik yang disalahgunakan untuk menampilkan upaya menjebak pengguna internet dengan beragam cara.

Hak dan kewajiban dalam dunia digital

1).   Akses dan tidak diskriminatif

2).   Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi

3).   Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi

4).   Perlindungan privasi dan data


5).   Pendidikan dan literasi

6).   Perlindungan terhadap anak

7).   Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian darikeseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada perangkat sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari – hari. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.

 

B.         MODUL XII MANAJEMEN ASN

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

1.     Kedudukan ASN

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Contohnya sebagai ASN Guru dalam Undang – undang No. 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai pendidik professional dengan tugas utama yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Peran dan Tugas ASN terdiri dari 3 peranan yaitu :

1.     Pelaksana Kebijakan Publik yang tugasnya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Pelayan Publik yang tugasnya memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas.

3.     Perekat dan pemersatu bangsa yang tugasnya mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonsia.

Sebagai ASN guru, guru memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan perundang – undangan guru.

2.     Hak dan Kewajiban ASN

Hak dan Kewajiban ASN antara PNS dan PPPK terdapat perbedaan diantaranya :

a.     Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) diantaranya : Gaji, tunjangan, dan fasilitas, Cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Perlindungan, Pengembangan kompetensi

b.     Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diantaranya: Gaji, tunjangan, dan fasilitas, Cuti, Perlindungan, Pengembangan kompetensi Kewajiban Aparatur Sipil Negara, Setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

c.     Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

d.     Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang

e.     Mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan

f.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

g.     Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan.

h.     Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

i.      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

 

3.     Kode etik dan kode perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Adapun fungsi dari kode etik ASN adalah sebagai berikut :

a.     Sebagai pedoman, panduan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar Tindakannya dinilai baik.

b.     Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan Tindakan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

c.     Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayananan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan public diatas kepentingan pribadi kelompok ataupun organisasinya.

Demikian materi dari Agenda I, II, dan III yang dapat saya sampaikan, melalui materi ini saya menjadi lebih paham tentang peranan dan nilai – nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap ASN dan akan saya aplikasikan dalam kehidupan sehari – hari. Semoga jurnal ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar